Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dipandang perlu untuk membentuk Peraturan Daerah ten tang Pedoman Pemilihan Kepala Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun '.,:014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksariaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092).
Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak dengan 3 (tiga) gelombang pelaksanaan;
Pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan 3 (tiga) gelombang pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksariakan pada hari dan tanggal yang sama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2006 Nomor 6/E);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan atasPeraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
{Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor
8/E);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 20 IO tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun
2010 Nomor 2/E);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Maksimal Jumlah Pengajuan Dana pada Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-GU) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu TA 2017, maka sesuai Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu tentang batas maksimal jumlah pengajuan dana persediaan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan(SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Tahun Anggaran 2017.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 12 Tahun 2016; Perda No. 44 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang batas maksimal jumlah pengajuan SPP UP dan SPP GU APBD TA 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali (revolving) yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang yang selanjutnya disingkat SPP-GU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang yang selanjutnya disingkat SPP-TU adalah dokumen yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk permintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran langsung atau uang persediaan. Batasan jumlah SPP-UP setiap SKPD tercantum dalam lampiran. SPP-GU pertama baru dapat diajukan apabila Uang Persediaan (UP) telah dipertanggungjawabkan sekurang-kurangnya 60% dari Uang Persediaan (UP). SPP-GU selanjutnya diajukan setelah SPP-GU sebelumnya dipertanggungjawabkan minimal 60%. Pengajuan SPP-TU harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dengan memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu penggunaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kota Pangkalpinang merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang. Upaya tersebut dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: maksud dan tujuan, serta asas, prinsip, dan ruang lingkup penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP). Selain itu, perda ini juga mengatur tentang pelaksanaan TSP; program TSP; pembentukan forum pelaksana TSP; pembiayaan; penghargaan kepada perusahaan yang telah bersungguh-sungguh melaksanakan TSP; penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan TSP; sanksi administratif, dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.1; TLD NO.193
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Sendawar FM
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan radio sebagai media penyiaran di daerah mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam memberikan keseimbangan informasi, pendidikan, kebudayaan dan hiburan yang bersifat positif kepada masyarakat sehingga mampu mendukung untuk mencapai keberhasilan program- program pembangunan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat; bahwa untuk menjangkau seluruh masyarakat diwilayah Kabupaten Kutai Barat, media komunikasi dan informasi melalui Radio merupakan media yang paling efektif; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, dimana lembaga penyiaran publik berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah atas usul masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Sendawar FM.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal radio sendawar fm, termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, pembentukan dan kedudukan dimana LPPL Radio Sendawar FM bersifat independen, netral, dan tidak komersil dan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati, Organisasi, pengangkatan dan pemberhentian, penyelenggaraan penyiaran, rencana kerja dan anggaran, pertanggung jawaban, pembiayaan, kepegawaian dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Peraturan yang akan Diatur: Dewan Pengawas berhak untuk memperoleh gaji dan tunjangan lain yang diatur pada Pasal 9 dengan Peraturan Bupati; Tata cara pemilihan Dewan Direksi diatur oleh Dewan Pengawas pada Pasal 14 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Ketentuan mengenai tugas dan penghasilan Dewan Direksi pada pasal 15 diatur dengan Peraturan Bupati; Persyaratan, kedudukan, hak dan kewajiban pegawai LPPL Radio Sendawar FM sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Keputusan Dewan Direksi dan perjanjian kerja.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT
KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian
daerah dan meningk:atkan pelayanan penyaluran modal
usaha serta untuk memberikan pelayanan jasa
keuangan yang aman kepada masyarakat, maka
pemerintah daerah perlu memberdayakan badan usaha
milik daerah;
b. bahwa badan usaha milik daerah mempunyai peran dan
fungsi meningk:atkan daya saing dan pertumbuhan
perekonomian daerah dalam mewujudkan kesejahteraan
dan meningk:atkan hajat hidup perekonomian
masyarakat sesuai dengan kondisi, karakteristik, dan
potensi daerah serta mengoptimalkan penyaluran modal
usaha dalam memberlkan pelayanan jasa keuangan
yang aman kepada masyarakat, maka Pemerintah Kota
Blitar telah mendirikan Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Kota Blitar berdasarkan Peraturan
Daerah Kota Blitar Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Pemerintah Kota Blitar sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 11 Tahun2017 tentang: Perubahan Alas Peraturan Daerah Kola
Blitar Nomor 15 Tahun 2004;
c. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerlntah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah, maka Peraturan Daerah Kola Blitar Nomor 15
Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Pemerlntah Kola Blitar perlu
disesuaikan kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kola Blitar
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; 4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 19. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
20/POJK.03/2014; 20. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
4/POJK.03/2015; 21. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
13/POJK.03/2015; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; 26. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004; 27. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015; 28. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010; 29. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; 30. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; 31. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur pembentukan Perusahaan
Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kola Blitar. memuat antara lain: ketentuan umum; nama kedudukan dan tujuan; dasar hukum pendirian; kegiatan usaha dan anggaran dasar; sumber modal dan penyertaan modal; organisasi; KPM dan dewan pengawas; direksi; satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya; perencanaan, operasional dan pelaporan; tahun buku dan penggunaan laba; evaluasi, restrukturisasi dan perubahan bentuk hukum; pembubaran; kepailitan; pembinaan dan pengawasan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Pemerintah Kota Blitar (Lembaran Daerah
Kota Blitar Tahun 2004 Seri D Nomor 26/D Kota Blitar); dan
b. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Pemerintah Kota Blitar (Lembaran Daerah Kota
Blitar Tahun 2017 Nomor 11)
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dikecualikan Pasal yang mengatur
tentang Pendirian.
jumlah 83 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran, Tata Cara Penggunaan, Pembukuan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaian, dalampelaksanaan belanja langsung/belanja tidak langsung
Tahun Anggaran 2015 berdasarkan anggaran kas yang telah ditetapkan, perlu ketentuan batas jumlah SPP-UP dan SPP- GU;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Barito Kuala.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2014;Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 47 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Penetapan Besaran, Tata Cara Penggunaan, Pembukuan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Penetapan Penggunaan Batas Jumlah dan Mekanisme Spp-Up dan Spp-Gu;Pembukuan Spp-Up dan Spp-Gu;Pelaporan dan Pertanggungjawaban Spp-Up dan Spp-Gu;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 616
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. Bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan, pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan/atau pergeseran/perubahan uraian dalam rincian obyek belanja berkenaan pada Daftar Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Rejang Lebong, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 PP No 12 Th 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan ketentuan pergeseran anggaran dalam Permendagri No 77 Th 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu melakukan perubahan atas Perbup Rejang Lebong No 37 Th 2020 tentang Penjabaran APBD Kab Rejang Lebong TA 2021; dan
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang perubahan atas Perbup Rejang Lebong No 37 Th 2020 tentang Penjabaran APBD Kab Rejang Lebong TA 2021.
1. UU No 9 Th 1967;
2. UU No 28 Th 1999;
3. UU No 17 Th 2003;
4. UU No 1 Th 2004;
5. UU No 15 Th 2004;
6. UU No 25 Th 2004;
7. UU No 33 Th 2004;
8. UU No 28 Th 2009;
9. UU No 12 Th 2011;
10. UU No 23 Th 2014;
11. PP No 20 Th 1968;
12. PP No 55 Th 2005;
13. PP No 56 Th 2005;
14. PP No 71 Th 2010;
15. PP No 12 Th 2019;
16. Permendagri No 64 Th 2013;
17. Permendagri No 80 Th 2015;
18. Permendagri No 64 Th 2020;
19. Permendagri No 77 Th 2020;
20. Perda No 9 Th 2016;
21. Perda No 6 Th 2017;
22. Perda No 3 Th 2020;
23. Perbup No 14 Th 2018; dan
24. Perbup No 37 Th 2020.
Perubahan atas Perbup Rejang Lebong No 37 Th 2020 tentang Penjabaran APBD Kab Rejang Lebong TA 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
Perbup Rejang Lebong No 37 Th 2020 tentang Penjabaran APBD Kab Rejang Lebong TA 2021
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Jumlah Uang Persediaan (UP), Pengisian Kembali Uang Persediaan (GU) dan Batas Penarikan Tambahan Uang Persediaan (TU) Serta Mekanisme Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengimplementasikan pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan batas jumlah uang persediaan (UP), pengisian kembali Uang Persediaan (GU) dan batas penarikan tambahan uang persediaan (TU) serta mekanisme pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2016;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No 17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.21 tahun 2007, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.1 Tahun 2003, Perda No.1 Tahun 2010, Perda No.5 Tahun 2015, Perda No.8 Tahun 2015;
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Jumlah Uang Persediaan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
5 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Pengarusutamaan gender dalam pembangunan, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kabupaten Kepahiang, diperlukan pengaturannya dalam suatu peraturan daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;,
Undang–undang Nomor 7 Tahun 1984,
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1999,
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999
Undang–undang Nomor 39 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004,
Undang–undang Nomor 25 Tahun 2004,
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004,
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008,
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011,
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014,
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008.
Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah harus mencerminkan asas :
a. penghormatan terhadap hak asasi manusia; b. keadilan; c. partisipasi; d. kesetaraan; dan e. non diskriminasi.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan daerah; b. pelaksanaan strategi PUG, penguatan dan peningkatan kapasitas lembaga PUG; c. partisipasi masyarakat dalam PUG; dan d. pembinaan dalam pelaksanaan PUG. Penyusunan kebijakan, perencanaan dan penganggaran program, dan kegiatan pembangunan responsif gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan melalui analisis gender. Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan PUG. Focal Point PUG menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Pokja PUG melalui Kepala SKPD setiap 6 (enam) bulan sekali. Setiap orang, kelompok, organisasi masyarakat, dan/atau lembaga swadaya masyarakat dapat berperan dalam berbagai kegiatan PUG. Bupati melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2017.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat