PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEHUMASAN DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
2021
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 8, BN. 2021 No. 843, jdih.bkn.go.id
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Kehumasan Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat sinergitas penyelenggaraan
kehumasan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara,
perlu disusun pedoman mengenai penyelenggaraan
kehumasan;
b. bahwa untuk menyelaraskan informasi kepegawaian yang
disampaikan kepada publik perlu disusun mekanisme
penyusunan informasi dan kewenangan penyampaian
informasi pada Unit Pengelola Kehumasan di Badan
Kepegawaian Negara;
c. bahwa untuk memenuhi kebutuhan informasi
kepegawaian yang disampaikan oleh pemangku
kepentingan terkait perlu disusun pedoman penyampaian
informasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara
tentang Pedoman Penyelenggaraan Kehumasan di
Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3887);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128;
4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor
373/M.KOMINFO/8/2007 tentang Revitalisasi Fungsi
Hubungan Masyarakat pada Instansi Pemerintah,
Kesekretariatan Lembaga Negara, Pemerintah Daerah,
dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/12/M.PAN/08/Tahun 2007 tentang
Pedoman Umum Hubungan Masyarakat di Lingkungan
Instansi Pemerintah;
6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1728);
Ketentuan Umum; Kegiatan Kehumasan; Tugas, Fungsi, Kewenangan, dan Tanggung Jawab Unit Penyelenggara Kehumasan; Strategi Komunikasi; Forum Komunikasi Kehumasan; Kode Etik dan Etika Profesi Kehumasan; Pembinaan, Monitoring, dan Evaluasi Kehumasan; Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
31 halaman dengan lampiran
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 6, BN. 2021 No. 841, jdih.bkn.go.id
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kelancaran dan kelengkapan
informasi dalam penyusunan standar kompetensi jabatan
oleh Instansi Pemerintah, diperlukan suatu kamus
kompetensi teknis bidang kepegawaian;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang
Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara,
Kepala Badan Kepegawaian Negara berwenang untuk
menyusun dan menetapkan Kamus Kompetensi Teknis
Bidang Kepegawaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Kamus
Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
3. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan
Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur
Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1907);
5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1728
Kamus Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian terdiri atas:
a. jenis kompetensi teknis;
b. definisi kompetensi teknis;
c. deskripsi kompetensi teknis; dan
d. indikator perilaku.
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2011.
50 halaman dengan lampiran
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2021
PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
2021
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 4, BN. 2021 No. 561, jdih.bkn.go.id
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
ABSTRAK:
: a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2OI9 tentang
Pelaporan Gratifikasi, perlu mengubah ketentuan
dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian
Gratifikasi di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
bahwa Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor
18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sudah tidak
sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dalam
Pengendalian Gratifikasi ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara
tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di
Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor L4O,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 38741 sebagaimana telah diubah dengan
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200l tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2001
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor I37,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang
Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
5. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
36 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 20I4 Nomor 1834);
6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
36 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi
Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik
IndonesiaTahun 2015 Nomor 1382);
7. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2
Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratif,tkasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438);
8. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29
Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Kepegawaian Negara a (Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 2020 Nomor 1728);
Ketentuan Umum; Kewajiban Pegawai dan Kategori Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Tata Cara Pelaporan Gratifikasi; Penanganan Laporan Gratifikasi dan Pelaporan Hasil Penanganan oleh UPG; Penetapan Status Barang Gratifikasi; Penyerahan Barang Gratifikasi; Perlindungan dan Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
Mencabut Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2016
tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan
Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1258
38 halaman dengan lampiran
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 18, BN.2020/No.1332, jdih.bkn.go.id : 12 hlm.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2020.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020
Perka BKN No. 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 4, BN.2020/NO.337, peraturan.go.id : 38 hlm.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, Serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Badan Kepegawaian Negara NO. 45, BN.2019/NO.1356, peraturan.go.id : 38 hlm.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat