Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permen BUMN No. PER-05/MBU/09/2017 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2011 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305); 3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); 4. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76); 5. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1379);
2011
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-03/MBU/2011, jdih.bumn.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengukur kinerja organisasi dalam mencapai tujuan
dan sasaran strategisnya, perlu disusun suatu sistem pelaporan
akuntabilitas kinerja organisasi yang menggambarkan proses pencapaian
tujuan dan sasaran organisasi setiap tahun;
b. bahwa dalam rangka ketertiban pelaksanaan penyusunan laporan
akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian BUMN diperlukan suatu
pedoman yang mengatur tata cara penyusunan laporan kinerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja di
Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan
dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tabun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663); 4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan
Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara;
6. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah;
7. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER05/MBU/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan
Usaha Milik Negara;
Pedoman Laporan Kinerja mengatur mengenai tata cara penyusunan laporan kinerja yang terdiri
atas Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Laporan Kinerja dan Laporan dalam
rangka Pelaksanaan Rencana Pembangunan.Pedoman Laporan Kinerja digunakan sebagai acuan umum bagi seluruh unit kerja di lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam menyusun laporan kinerj a.
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2011.
39 halaman dengan lampiran
Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900/2280/SJ Tahun 2014
Surat Edaran (SE) Mendagri NO. 900/2280/SJ, https://djsn.go.id : 2 hlm.
Surat Edaran (SE) Mendagri tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, serta Pertanggungjawaban Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran (SE) Mendagri ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 3, BN 2023 (107) : 11 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro dan kecil pada sektor pertanian dan menjaga ketahanan pangan nasional serta penyerapan tenaga kerja, maka diperlukan perluasan akses pembiayaan utamanya bagi petani;
b. bahwa pemerintah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memberikan insentif kepada petani yang mampu mempertahankan lahan budi daya pertanian yang salah satunya berupa penyediaan sarana budi daya pertanian dan prasarana budi daya pertanian serta penyediaan bantuan modal atau kredit usaha;
c. bahwa berdasarkan rapat koorfinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah pada tanggal 28 November 2022, perlu dibentuk skema kredit/pembiayaan bersubsidi baru untuk pengadaan alat dan mesin pertanian demi meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi usaha Mikro, Kecil dan Menengah tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008. UU Nomor 22 Tahun 2019, Perpres Nomor 37 Tahun 2020, Permenko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021 dan Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan kredit alsintan, penyaluran kredit alsintan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, forum pengawasan kredit alsintan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
11 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 1, BN 2023 (105) : 31 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan dan memperluas pelaksanaan kredit usaha rakyat perlu dilakukan penyesuaian ketentuan pembatasan plafon, kriteria calon penerima kredit usaha rakyat, tingkat suku bunga/marjib, keterlibatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan penambahan ketentuan kerjasama subrogasi pada perjanjian kerjasama online system penjamin kredit usaha rakayat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaskanaan Kredit Usaha Rakyat perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, Perpres Nomor 37 Tahun 2020, Permenko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021 dan Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat yaitu tentang ketentuan umum, penyaluran KUR, Penjamin KUR, Agunan KUR, calon penerima KUR, suku bunga/margin KUR dan calon penerima KUR
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
31 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 16 Tahun 2022
Permenko Perekonomian No. 4 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 15, BN.2022/No.902, jdih.ekon.go.id: 5 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 4, jdih.ekon.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 15 Tahun 2020
Permenko Perekonomian No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 15, BN.2020/No.934, peraturan.go.id : 14 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 8 Tahun 2019
Permenko Perekonomian No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Permenko Perekonomian No. 15 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian NO. 3, BN.2018/No.608, peraturan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat