Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemeliharaan Ternak Berkaki Empat
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan Kabupaten PALI yang bersih, hijau, indah dan tertib maka pelestarian lingkungan dan tanaman merupakan program pemerintah dan upaya manusia untuk memulihkan dan menjaga keselarasan ekosistem yang sangat penting bagi makhluk hidup dan alam sekitarnya di mana pengelolaannya memerlukan dana yang sangat besar, sehingga perlu diamankan dari gangguan/pengrusakan hewan peliharaan; bahwa hewan ternak dapat menimbulkan dampak negatif pada lingkungan, keamanan, ketertiban, maupun keselamatan lalu lintas jalan raya sehingga pemeliharaannya perlu ditertibkan; bahwa hewan peliharaan yang diklasifikasikan ternak besar dan ternak kecil yang apabila digembalakan atau dilepaskan dengan tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku dalam kegiatan usaha peternakan dan pemeliharaan ternak dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sosial baik pemerintah maupun masyarakat; perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemeliharaan Ternak Berkaki Empat.
UU No. 7 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 41 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1977; Perpres No. 48 Tahun 2013; Perda No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini, yang diatur adalah Pemeliharaan Ternak Berkaki Empat, terdiri dari batasan istilah yang digunakan; kewajiban bagi pemelihara/pemilik ternak; pengawasan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2018.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 28 Tahun 2018
UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH PERTANIAN TERPADU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2018 NOMOR 322
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH PERTANIAN TERPADU PADA DINAS PERIKANAN PERTANIAN DAN PANGAN KABUPATEN KEPULAUA NANAMBAS
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 7 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Pertanian Terpadu pada Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan Kabupaten Kepulauan Anambas.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomorNomor 12 Tahun 2017; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 347 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 7 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Pertanian Terpadu Pada Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan Kabupaten Kepulaua Nanambas dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
9 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 25 Tahun 2018
PEMBANGUNAN KAMPUNG MANDIRI PANGAN DI KABUPATEN SORONG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2018 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembangunan Kampung Mandiri Pangan di Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyediakan pangan yang cukup dan bergizi bagi masyarakat perlu untuk memanfaatkan potensi sumber daya dan kearifan lokal melalui pembentukan Kampung mandiri pangan; bahwa Kampung mandiri pangan merupakan salah satu program dalam rangka memberdayakan masyarakat di kampung-kampung menjadi kaum mandiri dalam menyediakan pangan.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2015; Perpres No. 83 Tahun 2006; Perpres No. 22 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 188); Perda Kab. Sorong No. 7 Tahun 2016; dan Perda Kab. Sorong No. 1 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kelembagaan; Pelaksanaan Kegiatan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
-
-
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 130
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelengaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan mempunyai peran penting dalam penyediaan pangan yang berasal dari hewan, dan hasil hewan lainnya, termasuk kesehatan masyarakat veteriner sehingga upaya pengembangan dan pemberdayaannya perlu diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pemanfaatan hewan sebagai sumber daya perlu dilakukan melalui usaha untuk melindungi kesehatan hewan, sehingga dapat diarahkan pada terpeliharanya kesehatan hewan, manusia, tumbuhan dan lingkungan hidup sesuai tuntutan kehidupan manusia yang lebih sehat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 3495);
2. Undang-Undarig Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5014), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan d
an Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5360, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
8. Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 201
4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3253);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3509);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4002);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5543);
16. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 3),
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Peternakan
Bab IV Kesehatan Hewan
Bab V Kesehatan Masyarakat Veteriner, RPH, dan Kesejahteraan Hewan
Bab VI Pengawasan Bahan Asal Hewan, Hasil Bahan Asal Hewan
Bab VII Pelayanan Kesehatan Hewan
Bab VIII Pemberdayaan Peternak Usaha di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Bab IX Sumber Daya Manusia
Bab X Penelitian dan Pengembangan
Bab XI Pembiayaan
Bab XII Sanksi Administrasi
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
32 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD NOMOR 24 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN HARGA BERAS MURAH DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan pokok
sebagai salah satu hak dasar masyarakat miskin serta
meningkatkan kesejahteraan hidup rumah tangga yang salah
satunya dengan cara meningkatkan ketahanan pangan guna
memberikan perlindungan kepada masyarakat miskin melalui
Subsidi Beras Sejahtera (RASTRA), perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras
Sejahtera Tahun 2017.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017; 4. Keputusan Menteri Sosial Nomor : 21/HUK/2017 tentang
Penetapan Jumlah Keluarga Penerima Manfaat Subsidi Beras
Sejahtera dan Bantuan Pangan Non Tunai Tahun 2017; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 7
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017.
Petunjuk Teknis Program Subsidi Beras Sejahtera Tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini yaitu tentang mekanisme pengadaan, penyaluran dan pertanggungjawaban subsidi beras .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2018.
68 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pertanian Kelas A Pada Dinas Pertanian Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor
061/500/Org tanggal 29 Januari 2018 Hal Rekomendasi
Pembentukan UPTD Pengelolaan Pertanian pada Dinas
Dinas Pertanian Kabupaten Karawang di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang sebagai
pelaksanaan ketentuan pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah perlu dilaksanakan kembali
penataan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan
Perangkat Daerah Kabupaten Karawang;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat
(2) Peraturan Bupati Karawang Nomor 62 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi
dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, perlu
membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Daerah Pengelolaan Pertanian Kelas A pada Dinas
Pertanian Kabupaten Karawang
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Bupati Karawang Nomor 62 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi; Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas; Tata Kerja;Kepegawaian,; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN PERTANIAN KELAS A PADA DINAS PERTANIAN
15 halaman (termasuk 1 lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Usaha Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Bahwa burung walet merupakan salah satu satwa liar yang dapat dimanfaatkan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 2990, UU No.5 Tahun 1994, UU No.41 Tahun 1999, UU No.18 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.8 Tahun 1999, PP No.82 Tahun 2000, PP No.27 Tahun 2012, PP No.95 Tahun 2012, PP No.47 Tahun 2014, Permendagri No.71 Tahun 1999, Perda No.8 Tahun 2010, Perda No.2 Tahun 2011, Perda No.20 Tahun 2015, Perda No.7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Objek dan Subjek; Lokasi Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; Persyaratan dan Tata cara memperoleh izin; Penolakan dan Persetujuan Permohonan Izin; Masa Berlaku izin; Pencabutan izin; Kewajiban dan Larangan; Pembinaan, Pengawasan dan pengendalian; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
Peraturan Bupati ini memiliki 16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2018 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT PEMBIBITAN TERNAK DAN RUMAH PEMOTONGAN HEWAN
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Pembibitan Ternak dan Rumah Pemotongan Hewan.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 6. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi unit pelaksana teknis Pusat Pembibitan Ternak dan Rumah Pemotongan Hewan pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENYULUHAN PERTANIAN KECAMATAN PADA DINAS PERTANIAN KABUPATEN TASIKMALAYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat