Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 21 Tahun 2018

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT PEMBIBITAN TERNAK DAN RUMAH PEMOTONGAN HEWAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi unit pelaksana teknis Pusat Pembibitan Ternak dan Rumah Pemotongan Hewan pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Trenggalek Nomor 21 Tahun 2018 tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT PEMBIBITAN TERNAK DAN RUMAH PEMOTONGAN HEWAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
08 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2018
Tanggal Berlaku
08 Juni 2018
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2018 NOMOR 21
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 522 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan