administrasi dan tata usaha negara - TANDA NOMOR KENDARAAN UNTUK KENDARAAN PERORANGAN DINAS, KENDARAAN DINAS JABATAN DAN KENDARAAN DINAS PIMPINAN INSTANSI VERTIKAL
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 399.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TANDA NOMOR KENDARAAN UNTUK
KENDARAAN PERORANGAN DINAS, KENDARAAN DINAS JABATAN DAN
KENDARAAN DINAS PIMPINAN INSTANSI VERTIKAL
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan Walikota ini dalam upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas, kemudahan identifikasi, ketertiban dan pengendalian penggunaan kendaraan dinas, perlu mengatur Tanda Nomor Kendaraan untuk kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas pimpinan instansi vertikal, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tanda Nomor Kendaraan Untuk Kendaraan Perorangan Dinas, Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas Pimpinan Instansi Vertikal.
Dasar hukum peraturan Walikota ini terdiri dari UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.9 Tahun 2010, UU No.23 Tahun 2014, PP o.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Peraturan Kepala Kepolisian Negara No.5 Tahun 2012.
peraturan Walikota ini diatur tentang Tanda Nomor kendaraan untuk kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas pimpinan instansi vertikal, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Maksud dan tujuan; Tanda Nomor kendaraan dinas; Pembiyayaan; Pelaksanaan; Ketentuan lain-lain; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
9 Halaman, Lampiran 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.3/2017, No Reg Perda 3/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa lambang daerah berkedudukan sebagai
tanda identitas daerah dan berfungsi sebagai
pengikat kesatuan sosial budaya masyarakat daerah
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa agar dapat berfungsi sebagai pengikat
kesatuan sosial budaya masyarakat daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf a, desain
lambang daerah idealnya dapat mencerminkan
kekhasan daerah dan mudah dipahami masyarakat;
bahwa Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10
Tahun 2014 tentang Lambang Daerah Kota
Pekalongan perlu disesuaikan dengan dinamika
yang terjadi dalam masyarakat, sehingga Peraturan
Daerah dimaksud perlu diganti.
Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) UndangUndang
Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UndangUndang
Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerahdaerah
Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta,
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan UndangUndang
Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Kotakota
Besar dan Kotakota
Ketjil
di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
3. UndangUndang
Nomor 24 Tahun 2009 Tentang
Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu
Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
4. UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah
Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007
tentang Lambang Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 161,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4790);
7. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992 tentang
“Pekalongan Kota Batik” sebagai Sesanti Masyarakat
dan Pemerintahan Kotamadya Daerah Tingkat II
Pekalongan didalam Membangun Masyarakat Kota
dan Lingkungannya (Lembaran Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 13 Tahun 1992
Seri D Nomor 8).
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Ketentuan Umum, Jenis Lambang Daerah, Kedudukan dan Fungsi, Desai lambang Daerah, Penggunaan dan Penempatan Lambang Daerah, Izin Penggunaan Logo Daerah, Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Taman Satwa Semarang (PERSERODA)
ABSTRAK:
a. bahwa Taman Satwa merupakan wahana konservasi satwa, sarana pendidikan, penelitian dan rekreasi serta sebagai salah satu tempat wisata di Kota Semarang, sehingga keberadaan Taman Satwa Semarang perlu dipertahankan dan dijaga kelestariannya serta dikelola secara profesional;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2012 tentang Lembaga Konservasi, pengelolaan Taman Satwa salah satunya dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah;
c. bahwa dalam rangka pengembangan dan pengelolaan Taman Satwa Semarang harus dilakukan secara profesional dengan menganut prinsip tata kelola perusahaan yang baik guna menunjang pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah, maka perlu mendirikan Badan Usaha Milik Daerah berbentuk Perseroda yang berbadan hukum Perseroan Terbatas ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perseroan Terbatas Taman Satwa Semarang (Perseroda);
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3419);
4. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4966);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
11. Peraturan PemerintahNomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara, Dan Kendal Serta Penataan Kecamatan Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3804);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
17. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5533)
18. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor199);
19. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2006 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 83);
20. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 40);
21. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Semarang tahun 2015 - 2025 (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 98);
22. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Holding Company Perseroan Terbatas Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda) Kota Semarang (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 113);
Perseroan Daerah sebagai pengelola lembaga konservasi mempunyai fungsi utama pengembangbiakan terkontrol dan/atau penyelamatan satwa dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya. Selain itu Perseroan Daerah juga mempunyai fungsi sebagai peragaan, penitipan sementara, sumber indukan dan cadangan genetic untuk mendukung populasi in-situ, sarana pendidikandan rekreasi yang sehat serta pelatihan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Pembentukan Perseroan Daerah dengan tujuan:
a. meningkatkan kesejahteraan dan kelestarian satwa;
b. menjadidaya tarik wisata unggulan;
c. meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Daerah; dan
d. meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Lingkup Usaha Perseroan Daerah meliputi:
a. konservasi dan penangkaran satwa;
b. edukasi; dan
c. jasa hiburan dan pariwisata.
Modal Dasar Perseroan Daerah sebesar Rp. 300.000.000.000,- (Tiga ratus milyar rupiah). Dari modal dasar tersebut disetor sebesar Rp. 195.290.000.000,00 (seratus sembilan puluh lima milyar dua ratus sembilan puluh juta rupiah) yang harus disetor pada saat pendirian Perseroan Daerah.
Saham Perseroan Daerah terdiri dari saham prioritas dan saham biasa. Saham prioritas dimiliki oleh pendiri Perseroan Daerah. Saham biasa dapat diterbitkan apabila pihak lain menyertakan modalnya dalam Perseroan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Organ Perseroan Daerah terdiri atas :
a. RUPS;
b. Direksi; dan
c. Dewan Komisaris.
Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah tahun buku Perseroan Daerah berakhir. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat :
a. Laporan keuangan;
b. Laporan kegiatan;
c. Laporan pelaksanaan, tanggungjawab, sosial dan lingkungan;
d. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi usaha kegiatan Perseroan Daerah;
e. Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
f. Nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
g. Gaji dan tunjangan anggota Direksi, gaji dan honorarium serta tunjangan bagi anggota komisaris untuk tahun yang baru lampau.
Laba Perseroan Daerah dan pembagiannya setiap tahun buku disahkan dan ditetapkan oleh RUPS. Laba Perseroan Daerah yang dibagi adalah Saldo Laba. Saldo Laba adalah hasil usaha tahun berjalan setelah dikurangi akumulasi kerugian periode sebelumnya.
Pembagian saldo laba digunakan untuk :
a. Deviden sebesar 55%
b. Cadangan umum sebesar 20%
c. Cadangan tujuan sebesar 15%
d. Dana Kesejahteraan sebesar 5%
e. Jasa Produksi sebesar 5%
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu pengaturan kembali. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGHASILAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB III
TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PIMPINAN
DAN ANGGOTA DPRD;
BAB IV
UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN
DAN ANGGOTA DPRD;
BAB V
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD;
BAB VI
PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2007 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2015 Nomor 2), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 Halaman
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017
Permen Agraria/Kepala BPN No. 23 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang
Mencabut :
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Hak di Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan diktum KESATU huruf a Keputusan Gubernur Jatim No 188/47.K/KPTS/013/2016 tentnag Pembatalan 8 Perda Kab Lamongan, maak Perda Kab Lamongan No 15 Tahun 2008 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Hak di Kabupaten Lamongan perlu dicabut dengan menetapkan dalam Perda
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 12 Tahun 1950
3. UU No 12 Tahun 2011
4. UU No 23 Tahun 2014
5. PP No 12 Tahun 2017
6. Perpres No 87 Tahun 2014
7. Permendagri No 80 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang pencabutan Perda Kab Lamongan No 15 Tahun 2008 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Hak di Kabupaten Lamongan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
Perda Kab Lamongan No 15 Tahun 2008 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Hak di Kabupaten Lamongan beserta peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan pemberian hibah, dan bantuan sosial, dapat dilaksanakan secara tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi berdasarkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu mengatur pengelolaan pemberian hibah, dan bantuan sosial di Kabupaten Banggai Kepulauan; bahwa berkenaan dengan berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016, maka Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2013 perlu dilakukan penyesuaian sehingga perlu dicabut;
UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016; Perda Nomor 6 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: kriteria dan persyaratan; pengajuan; evaluasi permohonan; penganggaran; pelaksanaan; penggunaan; pertanggungjawaban dan pelaporan belanja hibah, belanja bantuan sosial, serta monitoring dan evaluasinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
Perbup Nomor 34 Tahun 2009 dan Perbup Nomor 78 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 40 Tahun 2012
40 halaman; Lampiran 30 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 dan Pasal 322 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Dearah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
1. Pasal 18 ayat (6) Unfang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Daerah ini mengatakan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 berupa laporan keuangan berisi tentang laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan dan lampiran berupa laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/ perusahaan daerah.
Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 3 Tahun 2017
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Kab. Hulu Sungai Tengah No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda)
ABSTRAK:
Untuk menindak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa Penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan dasar, dalam hal ini Urusan Kesehatan yang merupakan hak-hak dasar masyarakat, dan karenanya Pemerintah Daerah diminta perhatiannya untuk segera meintegrasikan Jamkesda ke dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan untuk Kabupaten maka perlu untuk Pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah (jamkesda), sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA).
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Dengan Peraturan daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Perda No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan l.embaran
Daerah Kabupaten Kediri Nomor l47l dan untuk
menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
188.34-6349 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa
Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun
20ll tentang Pajak Daerah serta meningkatkan potensi
penerimaan Pajak Daerah dari sektor Pajak Penerangan
Jalanmaka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun
201 1 tentang Pajak Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Kediri
Tahun 2011 Nomor l, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kediri Nomor 86) sebagaimana telah beberapa kali diubah
teralhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 12
Tahun 2O12 (kmbaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2012
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri
Nomor I 12) perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan propinsi Jawa
Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 273O1 ;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun l9g1 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 19g1 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O03 tentang Keualgan
Negara (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O03 Nomor
47, Tambahan kmbaral Negara Republik Indonesia Nomor
42861;
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4a441 ;
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049) ;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Iembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) ;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tanmbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undalg-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5g, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2OO2 tentang Penetapan
Besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk Perhitungan Pajak Bumi
dan Bangunan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 50, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 42OOl;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a578) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pqiak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis pajak
Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah
atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20f 0 Nomor 153, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 199);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 2 I Tahun 201 1
18. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor l86lPMK.O7/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan Balgunan sebagai Pajak Daerah;
19. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 213/PMK.O7 12010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang
Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6349 Tahun
2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan peraturan Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten' Kediri Nomor 2 Tahun 2000
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah
Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun
2000 Nomor lO/Seri D) ;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Kediri
Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten
Kediri Nomor 86)sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 12
Tahun 2Ol2 {I*mbaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2012
Nomor 12, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor
rt2l;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan perangkat Daerah
Kabupaten Kediri (l,embaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun
2O16 Nomor 5, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Kediri
Nomor 147);
Berkaitan dengan pajak hiburan dan pajak penerangan jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor I Tahun
2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Daerah Kabupaten Kediri
Nomor 12 Tahun 2012
17
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat