Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Perizinan berfungsi sebagai instrumen pemerintahan dalam pengawasan,
pengendalian dan perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam kegiatan kemasyarakatan yang berdampak pada kepentingan umum. Dalam rangka penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah yang sesuai dengan kepranataan usaha, Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan dan pembinaan serta pengawasan jasa konstruksi agar mampu mendukung terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara optimal. Berkenaan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika perkembangan jasa konstruksi saat ini sehingga perlu ditinjau kembali, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 18 Tahun 1999, UU Nomor 29 Tahun 2003, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 58 Tahun 2010, PP Nomor 6 Tahun 1988, PP Nomor 92 Tahun 2010, PP Nomor 59 Tahun 2010, PP Nomor 30 Tahun 2000, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 38 Tahun 2007, Permen PU Nomor 4 Tahun 2011, Perda Nomor 3 Tahun 2008, dan Perda Nomor 25 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin usaha Jasa Konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur Asas dan Tujuan. Diatur pula Usaha Jasa Konstruksi yang mengatur Jenis Usaha, Bentuk Usaha dan Bidang Usaha serta Klasifikasi dan Kualifikasi. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang mengatur tentang Prinsip Umum Pemberian IUJK, Kewenangan. Srlain itu, diatur pula mengenai Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Persyaratan IUJK, Permohonan Izin Baru, Perpanjangan Izin, Perubahan Data, Penutupan Izin dan Tata Cara Tanda Daftar Usaha Orang-Perseorangan, Masa Berlaku Iujk Dan Wilayah Operasi, Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK, Laporan, Pengawasan Dan Pemberdayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Lain–Lain, Ketentuan Peralihan dan terakhir Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar Rakyat;
b. bahwa dengan adanya perkembangan perekonomian di Kabupaten Jepara, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar untuk dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Retribusi Pelayanan Pasar Rakyat;
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang pembayaran atas penyediaan fasilitas tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, badan usaha milik negara, danf atau badan usaha milik daerah, dapat berupa toko/kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta UMKM dengan proses jual beli Barang melalui tawar-menawar, serta lingkungannya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Dan Peredaran Obat Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan usaha obat hewan dan peredaran obat hewan yang tidak terkendali dapat mengancam kesehatan manusia;
b. bahwa untuk mencegah tidak terkendalinya kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu adanya perizinan usaha dan peredaran obat hewan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha dan Peredaran Obat Hewan di Kabupaten Jembrana.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. PEMBERIAN IZIN USAHA OBAT HEWAN; 4. PERSYARATAN IZIN USAHA OBAT HEWAN; 5. TATA CARA PEMBERIAN IZIN USAHA OBAT HEWAN; 6. PENCABUTAN IZIN USAHA OBAT HEWAN; 7. KETENTUAN PENYIDIKAN; 8. KETENTUAN PIDANA; 9. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Situbondo No 6 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Perda Kabupaten Situbondo No 1 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Situbondo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4125);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun tentang Tata Cata Pelaksanaan Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor Tambahan Lembaran Negara Nomor 3866);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun1999 Serta Negara 129, 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2013) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 4);
15. Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun
2014 Nomor 6).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 6), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka yakni angka 13;
2. Ketentuan Pasal 17 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3) ;
3. Ketentuan Pasal 27 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf c;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat dan Golongan Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan/atau pelanggan air limbah domestik di Kota Surakarta perlu didukung dengan tarfi yang sesuai agar operasional pengelolaan air limbah domestik terpusat dapat berjalan lancar. penetapan tarif air limbah domestik sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada sehingga perlu diubah. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Perda No 3 Tahun 1999
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 122 Tahun 2015; Perda Kotamadya Tk II Surakarta No 3 Tahun 1999; Perda Kota Surakarta No 13 Tahun 2017
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : perhitungan dan penetapan tarif sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Perwal Surakarta No 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Walikota Surakarta No 5 tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM PELAYANAN DI LINGKUNGAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN SATU PINTU KOTA METRO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 06 Tahun 2011
pencabutan peraturan daerah kota padang panjang nomor 10 tahun 2009
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD 2011 NO. 06, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN USAHA KEPARIWISATAAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2009, perlu dicabut karena tidak lagi termasuk dalam jenis retribusi perizinan tertentu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2009 tntang Retribusi Izin Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2009
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2005
Pajak dan Retribusi DaerahPangan, Pertanian dan PeternakanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 34 Se ri B Nomor 40 Seri B Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 40 Seri B Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2005/NO.06 Seri C Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, karena menyebabkan ekonomi biaya tinggi; b. bahwa dalam rangka untuk menjamin tertib hukum dan adanya kepastian hukum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras perlu untuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; c. bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950); 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685); 3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048); 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); 8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
Materi Pokok Perda ini adalah: Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 34 Seri B Nomor 40 Seri B Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 40 Seri B Nomor 11
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2005.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 34 Seri B Nomor 40 Seri B Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 40 Seri B Nomor 11
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
ahwa tarif retibusi pelayanan pasar dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun
2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dapat ditinjau kembali
setelah 2 (dua) tahun sehingga perlu dilakukan
penyesuaian dengan perkembangan yang terjadi di daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6
Tahun 2016
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin
Barat Tahun 2011 Nomor 8) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin
Barat Tahun 2011 Nomor 8) diubah
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat