PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2019-2024
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan penjabaran dari Visi, Misi dan program Bupati/Wakil Bupati masa jabatan 2019 sampai dengan 2024 telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
b. bahwa dengan terjadinya perubahan mendasar (bencana non alam/COVID 19), penyelarasan dengan Kebijakan Nasional (RPJMN) dan penyesuaian Nomenklatur Program/Kegiatan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tentang Pedoman Klasifikasi,Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Pembangunan Verifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan dan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pelu ditinjau Kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b tersebut diatas, perlu menetapkan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024 dengan Peraturan Daerah
UU No 28 Tahun 1959, UU No 25 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 17 Tahun 2007, UU No 28 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 39 Tahun 2006, PP No 8 Tahun 2008, PP No 26 Tahun 2007,PP No 2 Tahun 2018, PP No 21 Tahun 2021, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 166 Tahun 2014, Perpres No 18 Tahun 2020, PerMendagri No 80 tahun 2015, PerMendagri No 86 Tahun 2017, PerMensos No 9 Tahun 2018, PerMendikbud No 32 Tahun 2018, PerMenPUPR No 100 Tahun 2018, PerMendagri No 121 Tahun 2018, PerMenkes No 4 Tahun 2019, PerMendagri No 77 Tahun 2020, PerMendagri No 050-3708, Perda Provinsi Lampung No 6 Tahun 2007, Perda Provinsi Lampung No 1 tahun 2010, Perda Provinsi Lampung No 13 tahun 2019, Perda Kab Lampung Utara No 10 Tahun 2008, Perda Kab Lampung Utara Ni 4 Tahun 2014, Perda Kab Lampung Utara No 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
Halaman : 14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional untuk mewujudkan sinergitas pelaksanaan pembangunan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
b. bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial di Kota Semarang;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat
(3) dan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang tahun 2021-2026;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Semarang Tahun 2021-2026.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, rencana pembangunan jangka menengah daerah, pengendalian dan evaluasi, perubahan RPJMD dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
524 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN KABUPATEN BIREUEN TAHUN 2021-2025
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2021/ No. 593
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kabupaten Bireuen Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan, meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, maka perlu untuk membuat terobosan pembangunan melalui pendekatan partisipatif;
b. bahwa Kabupaten Bireuen memiliki kawasan-kawasan potensial yang akan dikembangkan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa untuk mengembangkan kawasan perdesaan di Kabupaten Bireuen diperlukan langkah yang terpadu, komprehensif, dan berkelanjutan sesuai arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kabupaten Bireuen Tahun 2021-2025;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 7 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur 22 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pemilihan dan Penetapan Kawasan, BAB III Pembangunan dan Pengembangan Kawasan, BAB IV Kerjasama Pembangunan dan Pengembangan Kawasan, BAB V Kelembagaan, BAB VI Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, BAB VII Pengawasan dna Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Muna Tahun 2021-2036
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu ditetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah di Kabupaten Muna
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 11 Tahun 2010; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 50 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2016
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip, Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, dan Arah Pembangunan Kepariwisataan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
23
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional untuk Mencapai Universal Health Coverage di Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi hak masyarakat dalam
bidang kesehatan melalui akses pelayanan kesehatan yang
aman dan bermutu bagi masyarakat dan sesuai dengan
kebijakan kesehatan nasional, perlu melaksanakan
optimalisasi pelaksanaan sistem Jaminan Kesehatan
Nasional dengan perluasan cakupan kepesertaan program
Jaminan Kesehatan Nasional di Kota Magelang; bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun
2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pemerintah Daerah
wajib mendukung penyelenggaraan program jarrurian
kesehatan melalui peningkatan pencapaian kepesertaan di
wilayahnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional
Untuk Mencapai Universal Health Coverage di Kota
Magelang;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan dan Sasaran
Bab III Kepesertaan
Bab IV Perubahan Peserta
Bab V Pendanaan, Iuran, dan Pelayanan Kesehatan
Bab VI Tim Pengelola
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 66 Tahun 2017 dicabut.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
BAHWA VISI DAN MISI BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH PERLU DIJABATRKAN DALAM TUJUAN, SASARAN, STRATEGI, ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN KEUANGAN DAERAH, SERTA PROGRAM PERANGKAT DAERAH DAN LINTAS PERANGKAT DAERAH YANG DISERTAI DENGAN KERANGKA PENDANAAN BERSIFAT INDIKATIF UNTUK JANGKA WAKTU LIMA TAHUN YANG DISUSUN DENGAN BERPEDOMAN PADA RPJPD DAN DISELARASKAN DENGAN RTRW, RPJMD PROVINSI SERTA RPJMN;
BAHWA SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 264 AYAT (1) DAN PASAL 267 AYAT (2) UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH, MAKA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH DITETAPKAN DENGAN PERDA;
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 Nomor 06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021 – 2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat 13 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016,
Peraturan ini tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 dengan isi sebagai berikut:
RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2026 dan pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam RKPD.
RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program Gubernur dan Wakil Gubernur yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program perangkat Daerah dan lintas perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
RPJMD disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. BAB I : Pendahuluan; b. BAB II : Gambaran Umum Kondisi Daerah; c. BAB III : Gambaran Keuangan Daerah; d. BAB IV : Permasalahan dan Isu Strategis Daerah; e. BAB V : Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran; f. BAB VI : Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan; g. BAB VII : Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah; h. BAB VIII : Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan i. BAB IX : Penutup.
Perubahan RPJMD dapat dilakukan dalam hal : a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan; b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; dan c. terjadi perubahan yang mendasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
499
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan
dan konsistensi antara perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, dan
pengawasan pembangunan daerah perlu
disusun rencana pembangunan jangka
panjang daerah;
b. bahwa rencana pembangunan jangka
panjang daerah merupakan kerangka dasar
pengelolaan pembangunan daerah yang
bersifat aspiratif terhadap kehendak
masyarakat Kabupaten Kolaka yang memuat
visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan
daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Kolaka Tahun
2005-2025.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat
II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4437);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1952
jo Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1953,
Lembaran Negara 1952 No. 48 jo 1953 No. 2,
Daerah Sulawesi Tenggara dibagi menjadi
empat Daerah Tingkat II (Dati II) , yaitu Dati II
Kendari, Dati II Kolaka, Dati II Buton dan Dati II
Muna;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 49, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4503);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
tentang Laporan Keuangan dan Kinerja
Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25,
tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96,
tambahan Lembaran Negara Nomor 4663);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 97, tambahan Lembaran Negara
Nomor 4664);
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintah antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota;
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah;
16. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
36 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
dan Sekretariat DPRD;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
37 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
38 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
39 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
40 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi
Pamong Praja.
22. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Kabupaten Kolaka.
23. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor
050/2020/SJ tentang Pedoman Penyusunan
RPJP Daerah dan RPJM Daerah;
Dalam peraturan ini diatur tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2005-2025, Sistematika rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2005-2025 terdiri dari Pendahuluan; Kondisi, analisis dan prediksi kondisi umum Kabupaten Kolaka; visi pembangunan daerah; arah kebijakan dan sasaran prioritas daerah; penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2009.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 6 Tahun 2019
Rencana induk pembagunan kepariwisataan KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN 2019-2025
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN 2019-2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2019-2025.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4868); 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); 6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 5059); 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 5168); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4562); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; 12. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi/Kabupaten/ Kota; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2005-2025; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2016-2021; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2017-2037.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KEDUDUKAN, RUANG LINGKUP, DAN JANGKA WAKTU PERENCANAAN
BAB IV PRINSIP, VISI, DAN MISI
BAB V TUJUAN, SASARAN, KONSEP, DAN KEBIJAKAN
BAB VI STRATEGI PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
BAB VII RENCANA KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA, KAWASAN PENGEMBANGAN PARIWISATA, DAN PETA KAWASAN
BAB VIII PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN
BAB IX PEMBIAYAAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
19 halaman, 4 halaman penjelasan
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional NO. 6, https://jdih.bsn.go.id/: 5 HLM
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2010-2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat