Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Hamauh Fm Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa lembaga penyiaran publik lokal merupakan media
dan akses komunikasi massa yang mempunyai peran
penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan
ekonomi yang diharapkan berfungsi sebagai media untuk
memperoleh informasi ilmu pengetahuan, pendidikan,
kesehatan dan hiburan kepada masyarakat bersifat positif,
sehingga mampu mendukung keberhasilan program
pembangunan, kegiatan pemerintahan, kemasyarakatan
serta kontrol dan perekat sosial.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
2 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENDIRIAN;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV
SIFAT, TUJUAN DAN KEGIATAN;
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI;
BAB VI
PERTANGGUNG JAWABAN;
BAB VII
SUMBER PEMBIAYAAN;
BAB VIII
CAKUPAN WILAYAH DAN ISI SIARAN;
BAB IX
PEMBUBARAN;
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kebumen Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi Keuangan Daerah, seluruh bentuk kekayaan daerah yang dipisahkan dalam bentuk penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kebumen pada Badan Usaha Milik Daerah perlu disinkronisasi, dan dengan terpenuhinya modal dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kebumen Kabupaten Kebumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kebumen Kabupaten Kebumen, perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan daerah berkenaan. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kebumen Kabupaten Kebumen;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kebumen No. 53 Tahun 2004; Perda Kabupaten Kebumen No. 2 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kebumen No. 11 Tahun 2008;
1. Modal Dasar PD BPR Bank Kembumen
2. Direksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua penyebutan PD BPR Kebumen sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kebumen Kabupaten Kebumen harus dimaknai “PD BPR Bank Kebumen”.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Tempat Makan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor PM 87/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman, kegiatan usaha tempat makan termasuk kedalam golongan usaha di bidang kepariwisataan dan wajib mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan penetapan tanda daftar usaha pariwisata di kabupaten/kota menjadi wewenang Daerah Kota/Kabupaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Perizinan Usaha Tempat Makan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Perizinan Usaha Tempat Makan, Yang Terdiri Atas :
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Bentuk Usaha; 4. Tempat Makan; 5. Perubahan Usaha; 6. Pembekuan Sementara Dan Pembatalan; 7. Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; 8. Penyidikan; 9. Ketentuan Pidana; 10. Ketentuan Lain-Lain; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2015.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.8, TLD NO.43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
bahwa perkembangan perekonomian di Kabupaten Tojo Una-Una akan memacu timbulnya keanekaragaman fungsi dan sifat pasar, baik pasar yang dibangun dan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah desa maupun pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah serta yang dikelola oleh pihak swasta; bahwa untuk mengoptimalkan fungsi Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan usaha di Pasar, perlu dikelola secara baik; bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan Pasar sebagai pusat kegiatan perekonomian masyarakat, perlu adanya suatu pengaturan terhadap Pengelolaan Pasar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 7 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PerPres Nomor 112 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: a) pasar tradisional; b) pasar perbelanjaan modern; c) kemitraan; d) perizinan; e) kewajiban, hak, dan larangan; f) pembinaan dan pengawasan; serta g) lokasi dan jarak pendirian pasar tradisional dan pusat perbelanjaan modern.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2015.
18 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara Kepada Perusahaan Daerah Batara Membangun
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Batara Membangun agar dapat bersaing sesuai dengan perkembangan ekonomi sekaligus untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu memperkuat permodalan Perusahaan Daerah Batara Membangun dengan melaksanakan penyertaan modal;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 71 ayat (7), untuk melaksanakan penyertaan modal Pemerintah Daerah perlu ditetapkan dalam peraturan daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 02 Tahun 2008
KETENTUAN UMUM ; TUJUAN; PENYERTAAN MODAL ; PENGANGGARAN PENYERTAAN MODAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2015.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 08 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Mikro Dan Kecil Di Kabupaten Serang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro dan Kecil dalam mewujudkan pertumbuhan pemerataan ekonomi dan peningkatan pendapatan masyarakat Kabupaten Serang, maka perlu adanya pengaturan tentang Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Serang
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 17 Tahun 2013; Perpres Nomor 112 Tahun 2007; Perpres Nomor 125 Tahun 2012; Perpres Nomor 27 Tahun 2013; Perda Kabupaten Serang Nomor 19 Tahun 2011; Perda Kabupaten Serang Nomor 20 Tahun 2011; Perda Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2013
1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip Dan Tujuan; 3. Pengembangan Dan Pemberdayaan; 4. Pembiayaan Dan Penjaminan; 5. -Perlindungan Dan Iklim Usaha; 6. Kemitraan; 7. Pembinaan Dan Pengendalian; 8. Sanksi Administratif; 9. Ketentuan Peralihan; 10.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
13 hal, penjelasan 4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No.218.2015/NOREG 4.8/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Agar pelaksanaan pendirian, pengurusan, dan pengelolaan badan usaha milik desa dapat terlaksana secara terencana, terpadu, berkesinambungan, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan badan usaha milik Desa, perlu mengatur badan usaha milik Desa di Kabupaten Bangka Tengah;Agar pelaksanaan pendirian, pengurusan, dan pengelolaan badan usaha milik desa dapat terlaksana secara terencana, terpadu, berkesinambungan, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan badan usaha milik Desa, perlu mengatur badan usaha milik Desa di Kabupaten Bangka Tengah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 37 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Badan Usaha Milik Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan pendirian Badan Usaha Milik Desa, pengurusan dan pengelolaan BUM Desa, Modal BUM Desa, Klasifikasi jenis usaha BUM Desa, Strategi Pengelolaan BUM Desa, Alokasi Hasil Usaha BUM Desa, Kerjasama BUM Desa antar Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
BUM Desa yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap dapat menjalankan kegiatannya dan menyesuaikan dengan peraturan ini.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2015/ 186 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Hasil Konsolidasi Atau Merger Menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat