Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Remunerasi pada BLUD RSUD dr.R. Soedarsono Kota Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendukung kelancaran pelaksanaan program/kegiatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan maka perlu dilakukan perubahan anggaran pendapatan dan belanja pada masing-masing perangkat daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
dst...
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2019;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 61 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun
2019 Nomor 61) diubah sebagai berikut;
1. Ketentuan Pasal 3 diubah;
2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Kendari Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah
Daerah merupakan langkah Strategis untuk mewujudkan
Pemerintahan Daerah dengan berpedoman pada perinsip
tatakelola Pemerinlahan yang baik;
b. bahwa sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Relormasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2012
dan Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan
Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah, serta
dalam rangka memberikan arah pelaksanaan reformasi
birokrasi agar berjalan secara efektif, efisien, terukur,
konsisten dan berkelanjutan perlu disusun Road Map
Refonnasi Birokrasi untuk jangka wakru 5 (lima) tahun
yang merupakan pedoman untuk melaksanakan
Reformasi Birokrasi di Pemerintah Kora Kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota Kendari tentang Road Map Reformasi Birokrasi
Pemerintah Kora Kendari Tahun 2020-2024;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602).
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik lndooesia Tahun 1999 Nornor 75, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nornor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4700);
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5038);
11.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5449);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pcmerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesla Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No.mor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pernerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2019 Nomor
1877);
16. Peraturan Pomerintah Nomor 11 Tahun 20.17 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6037);
Peraturan Presiden Nornor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
17. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Komite
Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Refonnasi
Birokrasi Nasional Periode tahun 2015-2019;
18. Peraturan Mentcri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012 tent.ang
Pedornan Pembangunan Zona Intcgritas Menuju Wilayah
Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di
Lingkungan K/L dan Pemerintah Daerah;
19. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang
Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi
Pernerintah Daerah;
20. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reforrnasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road
Map Reformasi Birokrasi 2015 - 2019;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2018
Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforrnasi Birokrasi Di
Lingkungan Pemcrintah Daerah;
22. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembcntukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 10).
23. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor l Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Kendari Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 1);
24. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun
2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Kcndari Tahun 2017-2022 [Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 7).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SISTEMATIKA ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
92
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020 maka Pemerintah Daerah Kota Tebing Tinggi perlu menetapkan Peraturan tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1979; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 78 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 72 Tahun 2019; PERMENKIU No. 8//PMK.07/2020; PERDA No. 15 Tahun 2006; PERWAL No. 9 Tahun 2019
Ketentuan Umum, Rincian Alokasi Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
3 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2020 NOMOR 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN INSENTIF PAJAK DAERAH DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK EKONOMI SEBAGAI AKIBAT PENYEBARAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) DI KOTA SURABAYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2020
perpajakan - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 23/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PELAPORAN DATA TRANSAKSI USAHA
WAJIB PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah bagi wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan surat pemberitahuan pajak daerah (self assesment), perlu adanya sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah dengan memanfaatkan teknologi informasi.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 25 Tahun 2017.
Ruang lingkup penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik meliputi :
a. sistem pemasangan dan pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara elektronik;
b. hak dan kewajiban;
c. penambahan/pengurangan, penghentian dan pencabutan;
d. larangan;
e. pengawasan dan pembinaan; dan
f. Sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2020.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 23 Tahun 2020
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA PAREPARE NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA PAREPARE NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
sehubungan Peraturan Walikota Parepare Nomor 11 tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Parepare Nomor 32 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 32), tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan penyesuaian; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan KetigaAtas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang organisasi Kemasyarakatan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
8. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
9. Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
10. Peraturan Walikota Parepare Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Parepare Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah.
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
merupakan bencana nasional yang mempengaruhi
stabilitas ekonomi dan produktifitas sektor tertentu
sampai ke tingkat daerah; bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran
dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah,
untuk penanganan dampak ekonomi dapat dilakukan
dengan pemberian insentif berupa pengurangan pajak
daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2)
huruf e dan ayat (3) Peraturan Daerah Kota
Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Walikota
dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang
berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar
Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak dan
diatur dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 7 Tahun
2020 tentang Pemberian Stimulus Pajak. Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 2 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3), penambahan Pasal 8 ayat (3), perubahan Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2020 diubah.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JADWAL RETENSI ARSIP (JRA) FASILITATIF FUNGSI KEUANGAN DAN SUBSTANTIF URUSAN PEMERINTAH KOTA BATAM
ABSTRAK:
Menimbang tentang kearsipan lembaga negara, pemerintah daerah perguruan tinggi negeri, BUMN, BUMD, wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip dan mendapat persetujuan Kepala ANR, perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif
Fungsi Keuangan dan Substantif Urusan Pemerintah Kota Batam dengan Peraturan Walikota
UUD Pasal 18 ayat 6; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2012
Menetapkan Jadwal Retensi Arsip Kota Batam
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2020.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2020 NOMOR 423
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Perizinan dan Layanan Publik Tertentu di Kota Ternate
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat