Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja-Kebijakan Pemerintah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD 2020/No.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksankan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 03 dan 36 Tahun 2012
tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota Depok tentang Pengutan
Sistem Inovasi Daerah Kota Depok;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan
Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun
2012 dan Nomor 36 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun
2018, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 101 Tahun 2016
Terdiri dari 26 pasal, 10 bab yaitu ketentuan umum, ruang lingkup, kebijakan penguatan SIDa kota depok, penataan unsur SIDa kota depok, pengembangan SIDa kota depok, tim koordinasi penguatan SIDa kota depok, pembinaan, pembiayaan, pelaporan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
mengatur mengenai penguatan sistem inovasi daerah kota depok
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 5, BN.2018/No.621, peraturan.go.id : 14 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penamaan Jalan Dan Gedung Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi jalan dan untuk penataan administrasi jalan dan aset di Kabupaten Belitung Timu, perlu dilakukan penamaan jalan-jalan dan gedung Pemerintah Daerah di Kabupaten Belitung Timur.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; Permendagri No. 19 Tahun 2016; PERDAKAB Beltim No. 13 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: maksud dan tujuan penamaan jalan dan gedung di Kabupaten Belitung Timur. Dalam Perda ini dijelaskan pula ketentuan mengenai Penamaan Jalan, yang meliputi status dan penetapan; usulan nama jalan, papan nama jalan, nama jalan pada jalan khusus, dan perubahan nama jalan. Selain itu diatur pula ketentuan mengenai Penamaan Gedung. Perda ini mengatur pula mengenai ketentuan pidana bagi setiap orang yang memasang Papan Nama Jalan tanpa arahan Dinas serta bagi setiap orang yang melakukan perusakan, pemindahan, dan perubahan Papan Nama Jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2016.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.5, TLD NO.272
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keprotokolan
ABSTRAK:
sebagai bentuk penghormatan atas kedudukan
Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan Daerah, Perwakilan
Negara Asing dan/atau organisasi kemasyarakatan serta
tokoh masyarakat tertentu perlu dilakukan penataan
dengan suatu pengaturan keprotokolan.
untuk menjaga citra penyelenggaraan pemerintahan
daerah maka diperlukan pengelolaan keprotokolan yang
sesuai dengan dinamika sosial, tradisi dan kearifan lokal
budaya yang tumbuh dan berkembang di Provinsi Sulawesi
Selatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian .
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar,
Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera,
Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis
Permusyawaran Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan .
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 Tentang
Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata
Upacara Dan Tata Penghormatan .
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah .
KEPROTOKOLAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2011/NO.5, TLD NO.216
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Kabupaten Luwu Utara memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat yang Maju dan Sejahtera; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 – 2025.
Dasar Hukum:1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
4. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2013
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009-2029
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Utara.
MENGATUR TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2005-2025
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2011.
11halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa daerah otonom diberi
kewenangan untuk
melakukan kerja sama
dengan daerah lain dan pihak
ketiga untuk lebih
memantapkan hubungan dan
keterikatan daerah yang satu
dengan daerah yang lain dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia,
menyerasikan pembangunan
daerah, mensinergikan
potensi antar daerah
dan/atau dengan pihak
ketiga serta meningkatkan
pertukaran pengetahuan,
teknologi dan kapasitas
fiskal;
b. bahwa berdasarkan
ketentuan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
yang mengatur mengenai
Kewenangan Kerja Sama
Daerah, maka dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan
rakyat, Daerah dapat
mengadakan kerja sama yang
didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan
efektivitas pelayanan publik
serta saling menguntungkan;
c. bahwa Kerja Sama Daerah
dimaksudkan untuk
meningkatkan kesejahteraan
dan sumber pendapatan asli
Daerah sehingga Kerja Sama
Daerah yang membebani
APBD dan masyarakat harus
mendapat persetujuan dari
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4286);
4. Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
4724);
6. Undang–Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
5038);
7. Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor
79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor
50 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia 4761);
11. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 22 Tahun 2009
tentang Petunjuk Teknis Tata
Cara Kerja Sama Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten
Barru Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan
yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Barru
(Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Tahun 2008 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Nomor 1);
13. Peraturan Daerah Kabupaten
Barru Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Barru
(Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Tahun 2008 Nomor 29,
Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Nomor 6);
14. Peraturan Daerah Kabupaten
Barru Nomor 6 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Barru
Tahun 2011 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Nomor 11);
Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan oleh Daerah
dengan:
a. Daerah lain;
b. pihak ketiga; dan/atau
c. lembaga atau Pemerintah Daerah di
Luar Negeri sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
Rencana - Zonasi - Kawasan - Antarwilayah - Teluk Tomini
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 5, LN.2022/No.8, jdih.setneg.go.id : 49 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Pasal 48 PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Perpres tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 32 Tahun 2014; dan PP Nomor 32 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai batas rencana zonasi antarwilayah Teluk Tomini. Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini. Rencana zonasi wilayah perairan memuat: 1) tujuan, kebljakan, dan strategi perencanaan zonasi; 2) rencana Struktur Ruang Laut; 3) rencana Pola Ruang Laut; 4) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional; 5) alur migrasi biota Laut; dan 6) Peraturan Pemanfaatan Ruang.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Lampiran 6 berkas.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 249 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Program Sinergitas Pembangunan Kelurahan Bedas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2024.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jayapura Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBANGUNAN EKONOMI HIJAU BERBASIS KOMUNAL
DI KABUPATEN JAYAPURA
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin terciptanya pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, perlu mengintegrasikan seluruh rangkaian proses pembangunan daerah pada segala sektor berlandaskan pada arah pembangunan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk dalam pembangunan kampung;
bahwa untuk mengintegrasikan nilai, norma, kebiasaan, pengetahuan, pengalaman dan praktik kearifan tradisional yang masih hidup dan berkembang sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat di Kabupaten Jayapura, perlu kebijakan Peraturan Bupati;
bahwa dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat yang berpedoman pada prinsip kelestarian dan berkelanjutan di Kabupaten Jayapura, Pemerintah Kabupaten Jayapura telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2017-2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembangunan Ekonomi Hijau Berbasis Komunal;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor11 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah 72 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura No.12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 13 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 8 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Kabupaten Jayapura Nomor 68 Tahun 2020.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembangunan Ekonomi Hijau Berbasis Komunal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Bergas Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat
(7) Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6
Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Semarang tahun 2023–2043, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Semarang tentang
Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Bergas Tahun
2024-2044;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6
Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tujuan Penataan Wilayah Perencanaan, Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Ketentuan Pemanfaatan Ruang, Peraturan Zonasi, Kelembagaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
212 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat