ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PENDIDIKAN - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2003/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan kewenangan Daerah dibidang Pendidikan maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan sebagai unit operasional Pemerintah Kabupaten; Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 32 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlmn; 2 pnjelasan; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2003
PEMBENTUKAN - DAN - SUSUNAN - ORGANISASI - LEMBAGA - TEKNIS - DAERAH - KOTA - TASIKMALAYA
2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, LD 2003/16 Seri D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa tuntutan perkembangan dinamika kelembagaan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat secara efektif dan efisien, maka dipandang perlu membentuk dan menata struktur organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Tasikmalaya, berdasarkan pertimbangan pengaturan dan penetapannya perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri No. 23 Tahun 2001; Perda Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2003; Perda Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2003
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2003.
17 hlm (lampiran 7 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 15 Tahun 2003
ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PENDAPATAN DAERAH - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2003/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN DAERAH
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah dibidang Pengelolaan pendapatan maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah sebagai unit operasional Pemerintah Kabupaten; Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 32 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang berkenaan dengan pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2003
LEMBAGA TEKNIS DAERAH - PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2003/NO.28 Seri D Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun
2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka dalam rangka
menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan perlu membentuk Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Sragen ; bahwa Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang didasrkan pada
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tidak diberlakukan lagi, dan
diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah ; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen ;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2001 dicabut.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2003
ORGANISASI - TATA KERJA - PEMERINTAH - KECAMATAN - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2003/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KECAMATAN
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk memaksimalkan jangkauan pelayanan aparatur kepada masyarakat maka perlu dilakukan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan agar mempunyai peran dan fungsi yang jelas sebagai perangkat daerah; Untuk maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KECAMATAN KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
6 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2003
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Sekertaris Daerah dan sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
SEKERTARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2003/NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannnya Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Peraturan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat daerah dan Sekeretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Sususnan Organisasi Sekertaris
Daerah dan sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sragen sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 1 Tahun 2001 dipandang sudah tidak sesuai lagi: bahwa pedoman Organisiasi Perangkat Daerah yang didasarkan pada
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tidak deberlakukan lagi. Dan
diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah; bahwa disamping pertimbangan tersebut diatas, dan untuk meningkatkan
Penyelenggaraan Pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan secara
berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu menetapkan kembali Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja
Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kav Sragen dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2001 dicabut.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2003
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2003/No.43 Seri D Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Wonosobo Barat Kecamatan Wonosobo
Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan dan mempercepat pelayanan kepada
masyarakat agar lebih efesien dan efektif, dipandang perlu dibentuk
Kelurahan Wonosobo Barat;
b. bahwa pembentukan kelurahan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 T ahun 2002.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Kelurahan Wonosobo Barat
Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo sebagai akibat
pemecahan, penggabungan dan atau perubahan desa menjadi kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
5 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat