Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2003

Pembentukan Kelurahan Wonosobo Barat Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Kelurahan Wonosobo Barat Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo sebagai akibat pemecahan, penggabungan dan atau perubahan desa menjadi kelurahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kelurahan Wonosobo Barat Kecamatan Wonosobo Kabupaten Wonosobo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
22 November 2003
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2003
Tanggal Berlaku
05 Desember 2003
Sumber
LD.2003/No.43 Seri D Nomor 3
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 89 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan