Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2020 NOMOR 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa menunjuk pelaksanaan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh
persetujuan bersama ;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan’
dari rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang
dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan
plafon anggaran sementara yang telah disepakati Pemerintah
Daerah bersama DPRD ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Baubau Tahun Anggaran 2021;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang
Nomor
25 Tahun
2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembarann
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang
Nomor
33
Tahun
2004 tentang
Perimbangan
Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049};
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398};
9. Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indenesia Tahun 2000 Nomer 210,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaranr Negara Republik Indonesia Nemor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan
Pemerintah
Nomor
3
Tahun
2007
tentang laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala
Daerah
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan
Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4693);
14
. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor
1 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan
Gubenur sebagai wakil Pemerintah
di wilayah Provinsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5107);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 6041);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6057);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaiman telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 525);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 565);
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Tentang Pedoman Pengelolaan investasi Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
23 . Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang
Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630);
25. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 888);
26. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kota Bau-Bau Tahun 2009 Nomor 3);
27. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Baubau
Tahun 2018 - 2023 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun
2019 Nomor 2).
PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN ANGGARAN 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerihtahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur/Bupati/Wali Kota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah pada tanggal 24 bulan Agustus Tahun 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011; .Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda untuk Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
758 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2020
pertanggungjawaban - pelaksanaan - apbd - tahun - 2019
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2020/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran terakhir, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2007; PP No.5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.1 Tahun 2018; PP No.69 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2017; PP No.2 Tahun 2018; PP No.17 Tahun 2018; PP No.33 Tahun 2018; PP No.56 Tahun 2018; PP No.13 Tahun 2019; Perpres No.16 Tahun 2018; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.55 Tahun 2008; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.123 Tahun 2018; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permendagri No.11 Tahun 2017; Permendagri No.36 Tahun 2018; Permendagri No.79 Tahun 2018; Perda Kab. Sumedang No.3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Sumedang No.13 Tahun 2012; Perda Kab.Sumedang No.8 tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.1 Tahun 2018; Perda Kab.Sumedang No.9 Tahun 2010; Perda Kab.Sumedang No.3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab.Sumedang No.1 Tahun 2017; Perda Kab.Sumedang No.4 Tahun 2011; Perda Kab.Sumedang No.5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengang Perda No.13 Tahun 2016; Perda Kab.Sumedang No.18 Tahun 2014; Perda Kab.Sumedang No.7 tahun 2018; Perda Kab.Sumedang No.12 Tahun 2019
Peraturan ini berisi Pasal 1 yang memuat tentang laporan keuangan, Pasal 2 yang memuat tentang laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2019, Pasal 3 yang memuat tentang uraian laporan realisasi anggaran, Pasal 4 yang memuat tentang laporan perubahan saldo anggaran lebih, Pasal 5 yang memuat tentang neraca, Pasal 6 yang memuat tentang laporan operasional, Pasal 7 yang memuat tentang laporan arus kas, Pasal 8 yang memuat tentang laporan perubahan ekuitas, Pasal 9 yang memuat tentang catatan atas laporan keuangan, Pasal 10 yang memuat tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Pasal 11 yang memuat tentang lampiran laporan keuangan, Pasal 12, dan Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/NO.6 LL Kab Landak : 23 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, Menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.28 Tahun 1999, UU No.55 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.24 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.2 Tahun 2020, PP No.109 Tahun 2000, PP No. 20 Tahun 2001, PP No.24 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.71 Tahun 2010, PP No.30 Tahun 2011, PP No.18 Tahun 2017, PP PUU No.1 Tahun 2020, Perpres No.5 Tahun 2018, Perpres No.88 Tahun 2019, Perpres No.54 Tahun 2020, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.62 Tahun 2017, Permendagri No.123 Tahun 2018, Permendikbud No.1 Tahun 2019, Permendagri No.33 Tahun 2019, Permenkeu No.78/PMK.02/2019, Permenkes No.86 Tahun 2019, Permenkeu No.19/PMK.07/2020, Permendagri No.20 Tahun 2020, Permenkeu No.35/PMK.07/2020, Permenkeu No.76/PMK.07/2020, Kepmenkes No.Hk.01.071/Menkes/215/2020, Kepmenkeu No.6/KM.7/2020, Kepmenkeu No. 14/KM.7/2020, Kepmenkeu No. 15/KM.7/2020, Keputusan bersama mendagri dan menkeu No.119/2813/SJ No.177/KMK.07/2020, Perda Landak No.3 Tahun 2011, Perda Landak No.4 Tahun 2011, Perda Landak No.5 Tahun 2011, Perda Landak No.6 Tahun 2011, Perda Landak No.7 Tahun 2011, Perda Landak No.9 Tahun 2011, Perda Landak No.10 Tahun 2011, Perda Landak No.2 Tahun 2013, Perda Landak No.10 Tahun 2015, Perda Landak No.5 Tahun 2016, Perda Landak No.6 Tahun 2016, Perda Landak No.12 Tahun 2017, Perda Landak No.1 tahun 2018, Perda Landak No.8 Tahun 2018, Perda Landak No.5 Tahun 2019, Perda Landak No.11 Tahun 2019, Perda Landak No.2 Tahun 2020, Perbup Landak No.1 Tahun 2012, Perbup Landak No.80 Tahun 2016, Perbup Landak No.52 Tahun 2019, Perbup Landak No.14 Tahun 2020, Perbup Landak No.16 Tahun 2020, Perbup Landak No.24 Tahun 2020, Perbup Landak No.30 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LANDAK TAHUN ANGGARAN terdiri atas 8 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
Peraturan ini memiliki 18 halaman dan 5 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksaaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telag beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mangajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga perlu menetapkan PERDA.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 9 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 34 Tahun 2019.
PERBUP ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2020.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2020
pertanggungjawaban - pelaksanaan - anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - tahun - anggaran - 2019
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2020/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 7 Tahu 1977 sebagaimana telah diubah beberpaa kali terakhir dengan PP No. 15 Tahun 2019; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 69 Tahun 2010 ; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 13 Tahun 2019 ; Perpres No. 32 Tahun 2014; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Thun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denga Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 11 Tahun 2017 ; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 38 Tahun 2018; Permendagri No. 8 Tahun 205; Perda Kot. Cirebon No. 9 Tahun 2008; Perda Kot. Cirebon No. 3 Tahun 2012; Perda Kot. Cirebon No. 5 Tahun 2012; Perda Kot. Cirebon No. 6 Tahun 2012; Perda Kot. Cirebon No. 7 Tahun 2013; Perda Kot. Cirebon No. 11 Tahun 2014; Perda Kot. Cirebon No. 1 Tahun 2015; Perda Kot. Cirebon No. 9 Tahun 2015; Perda Kot. Cirebon No. 10 Tahun 2015; Perda Kot. Cirebon No. 12 Tahun 2015; Perda Kot. Crebon No. 6 Tahun 2016; Perda Kot. Cirebon No. 7 Tahun 2016; Perda Kot. Cirebon No. 9 Tahun 2016; Perda Kot. Cirebon No. 6 Tahun 2017; Perda Kot. Cirebon No. 12 Tahun 2018; Perda Kot. Cirebon No. 9 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
18 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat