Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD Kab. Tasikmalaya Tahun 2021 No 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Kecamatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Perda no. 7 Tahun 2016 maka perlu menetapkan Perbup Tasikmalaya tentang Tugas dan Fungsi Kec.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Pp No. 72 Tahun 2019; Perda kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2021; Perbup Tasikmalaya No. 39 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Susunan Organisasi Dan Rincian Tugas Dan Fungsi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
13 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 68 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KELURAHAN KOTA PALOPO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Perlu mengatur Susunan Organisasi, Kedudukan, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja pada Kelurahan Kota Palopo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186};
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494};
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Menetapkan : PERATURAN \VALIKOTA PALOPO TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KELURAHAN KOTA PALOPO.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan \Valikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo;
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota Sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom;
3. Walikota adalah Walikota Palopo;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo;
6. Kecamatan adalah perangkat daerah yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kelurahan;
7. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah;
8. Kecamatan adalah bagian wilayah Kota Palopo yang dipimpin oleh seorang kepala Kecamatan;
9. Kepala Kecamatan yang selanjutnya disebut Camat adalah Pejabat yang
memimpin Kecamatan;
10. Kepala Kelurahan yang selanjutnya disebut Lurah adalah perangkat kecamatan yang memimpin kelurahan.
11. Sekretaris adalah Sekretaris Lurah;
12. Kepala Seksi adalah Pejabat yang memimpin Seksi pada Kecamatan;
2
\
BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 2
( 1) Susunan Organisasi Kelurahan terdiri dari :
a. Lurah;
b. Sekretariat
c. Seksi Pemerintahan;
d. Seksi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat;
e. Seksi Pelayanan Umum;
(2) Bagan Struktur Kelurahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
BAB DI KEDUDUKA.N Pasal 3
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah membantu Camat dalam pelaksanaan teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu.
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
Baglan Kesatu LU RAH Pasal 4
(1) Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat;
(1) Lurah mempunyai Tu.gas Pokok membantu Camat dalam melaksanakan urusan kegiatan pemerintahan, pemberdayaan, dan pelayanan masyarakat di Kelurahan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Lurah mempunyai Rincian Tu.gas :
a. menyusun recana kerja dan rencana strategis kelurahan;
b. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
c. menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat kelurahan;
d. melaksanakan pemberdayaan masyarakat kelurahan;
e. melaksanakan koordinasi kegiatan pembangunan;
f. menyelenggarakan upaya ketentraman dan ketertiban umum;
g. melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
h. melaksanakan penerapan dan penegakan peraturan perundang•
undangan di Kelurahan;
i. melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat;
j. melaksanakan administrasi umum, kepegawaian, ketatausahaan, dan kearsipan kelurahan;
k. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan;
1. menilai prestasi kerja bawahan; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Camat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Kedua SEKRETARIAT Paragraf 1
Sekretaris
Pasal 5
(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Lurah.
(2) Sekretaris mempunyai Tu.gas Pokok : memberikan pelayanan teknis
administrasi kepada lurah dan seluruh satuan organisasi dalam lingkup
Kelurahan.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris mempunyai Rincian Tu.gas :
a. menyusun rencana kegiatan Kelurahan sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
b. mendistribusikan dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup sekretariat;
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani
naskah dinas;
e. melaksanakan koordinasi kepada seluruh seksi dan menyiapkan bahan penyusunan program;
f. melaksanakan dan mengoordinasikan pengolahan data dan informasi;
g. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan;
h. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur;
i. melakukan fasilitasi pengelolaan keuangan kelurahan dan
pendayagunaan aset daerah yang dikelola kelurahan;
{
4 j ••
j. melaksanakan koordinasi pembinaan, monitoring, evaluasi dan tindak lanjut basil pemeriksaan di tingkat kecamatan;
k. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pengambilan kebijakan;
1. menilai prestasi kerja bawahan; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh Lurah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Bagian Ketiga SEKSI PEMERINTABAN Paragraf 1
Seksi Pemerintahan
Pasal 6
(1) Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
(2) Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai Tu.gas Pokok : menyelenggarakan
sebagian urusan otonomi daerah di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum di tingkat kelurahan.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Seksi Pemerintahan, mempunyai Rincian Tu.gas :
a. mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemerintahan di tingkat Kelurahan;
b. melakukan sinkronisasi perencanaan dengan perangkat daerah dan
instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di
Kelurahan;
c. melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan umum di Kelurahan;
d. melaksanakan kegiatan pemerintahan;
e. menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum kelurahan;
f. menyusun monografi Kelurahan;
g. melaksanakan pembinaan perlindungan masyarakat;
h. melaksanakan pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan bencana sosial di kelurahan;
i. melakukan koordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-
undangan;
j. melaksanakan fasilitasi kegiatan organisasi sosial dan kemasyarakatan;
k. melaksanakan administrasi dan registrasi pertanahan di kelurahan;
1. melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
m. melakukan koordinasi kegiatan pemerintahan di kelurahan;
n. melaksanakan fasilitasi administrasi dan pelaksanaan pengelolaan pajak bumi dan bangunan di tingkat kelurahan;
o. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan;
p. menilai prestasi kerja bawahan; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Camat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf2
Seksi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat
Pasal 7
(1) Seksi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
(2) Kepala Seksi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai Tu.gas Pokok : menyelenggarakan sebagian urusan otonomi daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat serta melaksanakan koordinasi penyelenggaran pembangunan prasarana dan fasilitas umum.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Seksi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai
Rincian Tu.gas :
a. mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat di tingkat Kelurahan;
b. melaksanakan program bidang pemberdayaan dan kesejahteraan
masyarakat di kelurahan;
c. melaksanakan program bidang pembangunan di kelurahan;
d. melakukan koordinasi dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pembangunan, pemberdayaan, dan kesejahteraan masyarakat;
e. melaksanakan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, pemberdayaan, dan kesejahteraan masyarakat;
f. melaksanakan pengawasan dan pengendalian program bidang pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat serta pemeliharaan dan
pembangunan sarana dan fasilitas umum; · · · .. ·
r . ·f
'..l . t.
g. melaksanakan upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di Kelurahan;
h. melaksanakan koordinasi, evaluasi dan pengawasan program kerja dan kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat yang ada dalam wilayah kelurahan;
i. menyusun profil kelurahan;
j. melaksanakan pendata.an masalah kesejahteraan masyarakat;
k. melakukan fasilitasi pengembangan lembaga kemasyarakatan di tingkat Kelurahan;
1. melakukan fasilitasi pelaksanaan pembangunan partisipatif dan pengajuan usul pembangunan oleh masyarakat;
m. melakukan fasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat kelurahan;
n. melakukan koordinasi pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, kepariwisataan, perkoperasian, usaha kecil menengah dan golongan ekonomi lemah;
o. melaksanakan fasilitasi pembinaan lingkungan hidup dan kebersihan di tingkat Kelurahan;
p. melaksanaan pemeliharaan lingkungan serta sarana dan fasilitas kebersihan di kelurahan;
q. melaksanakan evaluasi tingkat perkembangan kelurahan dan perlombaan kelurahan;
r. melakukan koordinasi penyelenggaraan pendataan dan pengembangan potensi masyarakat di tingkat kelurahan;
s. melakukan pengawasan dan pembinaan pelaksanaan pembangunan di
wilayah kelurahan;
t. melaksanakan pengawasan atas kondisi kerawanan sosial;
u. melaksanakan pemberian pertimbangan teknis status sosial masyarakat di tingkat kelurahan;
v. melaksanakan koordinasi pemberian bantuan sosial, pembinaan olah raga dan kepemudaan serta peningkatan peran perempuan di tingkat kelurahan;
w. melakukan koordinasi pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan, dan kesehatan masyarakat di tingkat kelurahan;
x. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan;
y. menilai prestasi kerja bawahan; dan
z. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Lurah untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Seksi Pelayanan Umum
Pasal 8
(1) Seksi Pelayanan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Lurah.
(2) Kepala Seksi Pelayanan Umum mempunyai Tu.gas Pokok menyelenggarakan sebagian urusan otonomi daerah di bidang Pelayanan Umum.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pelayanan Umum mempunyai Ri.nci.an Tu.gas :
a. mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan peningkatan kualitas pelayanan umum dan administrasi kependudukan di tingkat Kelurahan;
b. melaksanakan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di
Kelurahan;
c. melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi kepada masyarakat di
Kelurahan;
d. melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di Kelurahan;
e. melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal dalam pelaksanaan pendataan administrasi kependudukan kelurahan;
f. melaksanakan fasilitasi proses pelayanan penerbitan Kartu Tanda
Penduduk, Kartu Keluarga, dan Keterangan Administrasi
Kependudukan lainnya;
g. melaksanakan pemberian keterangan kelahiran dan kematian;
h. melakukan pemberian pertimbangan teknis, legalisasi surat keterangan yang dibutuhkan masyarakat;
i. mengelola pengaduan masyarakat;
j. melaksanakan administrasi kependudukan;
k. melakukan pemberian pengantar untuk pengurusan Surat Keterangan;
1. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan;
m. menilai prestasi kerja bawahan; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Camat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
BABIV TATAKERJA Pasal 9
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Lurah wajib dan taat berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Lurah mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah dan/atau instansi pemerintah/swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;
Pasal 10
Lurah, Sekretaris, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu dan pegawai pada Kelurahan wajib melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip koordinasi, kerjasama, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi.
Pasal 11
(1) Lurah, Sekretaris, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Kelurahan wajib memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan, memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, membina dan menilai kinerja bawahan masing-masing;
(2) Lurah, Sekretaris, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Kelurahan wajib mengikuti dan mematuhi perintah kedinasan atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Lurah, Sekretaris, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Kelurahan wajib mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan masing• masing serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila menemukan adanya penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 13
(1) Lurah, Sekretaris, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu pada Kelurahan wajib menyampaikan laporan dan kendala pelaksanaan tugas kepada atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Atasan yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menindaklanjuti dan menjadikan laporan yang diterima sebagai bahan pengambilan keputusan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
BABV
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 14
Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kelurahan dengan keahlian tertentu.
Pasal 15
(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri dari sejumlah tenaga danjenjangjabatan fungsional sesuai dengan keahlian;
(2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Lurah;
(3) Jenis, jumlah dan Jenjang Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
BAB VI
PENUTUP Pasal 16
Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 72
Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Togas Jabatan pada Kelurahan
Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Nomor 72
Tahun 2009 tentang Tugas Pokok dan Rincian Togas Jabatan pada Kelurahan
Kota Palopo
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 68 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
bahwa perubahan organisasi pada Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi hasil penyederhanaan struktur organisasi telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 25 (dua puluh lima) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Dan Funsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Tambahan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi (Berita Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2016 Nomor 26) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran: 17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 68 Tahun 2016
tugas - pokok - fungsi - uraian - tugas - dan - tata - kerja - badan - perencanaan - pembangunan - daerah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD.2016/68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Perda Kab. Pangandaran No. 31 Tahun 2016 Kedudukan, Tugas, fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Pernagkat daerah sesuai dengan ketentuan pasal 110 Perbup maka perlu menetapkan Perbup tentang Tugas pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Perencanaan pembangunan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Pangandaran No. 31 Tahun 2016; Perbup Pangandaran No. 44 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tugas Pokok Fungsi Dan Uraian Tugas, Tata Kerja, Kepegawaian, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
30 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 68 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Siak
ABSTRAK:
bahwa guna memperluas cakupan, jangkauan dan aksesibilitas pelayanan kesehatan di wilayah Kabupaten Siak maka perlu dilakukan penambahan pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) baru pada Kecamatan Sungai Apit dan Kecamatan Kandis;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2017; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016; sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Bupati Siak Nomor 100 Tahun 2021
Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 18 (delapan belas) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan Dan Susunan Organisasi; Togas Fungsi Dan Wewenang; Kelompok Jabatan Fungsional; Tatakerja; Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Siak Nomor 183 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2017 Nomor 183), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 68 Tahun 2022
PERBUP Kab. Purbalingga No. 99 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Purbalingga Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor
12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga, telah
ditetapkan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 99
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Daerah
Kabupaten Purbalingga;
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah maka Peraturan Bupati Purbalingga
Nomor 99 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Daerah
Kabupaten Purbalingga sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kabupaten Purbalingga;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Purbalingga yang meliputi Kedudukan Dan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 99 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Purbalingga dicabut.
25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 68 Tahun 2022
PERBUP Kab. Wakatobi No. 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wakatobi
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat
(2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi
pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan
Birokrasi, maka da1am rangka mewujudkan
pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di
lingkungan instansi Pemerintah Daerah, perlu
dilakukan penyederhanaan Kedudukan, Susunan
Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Wakatobi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 6477);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
236) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodefi.kasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1447);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam
Jabatan Fungsional {Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 546);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun
2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu [Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 885);
14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB IV TUGAS DAN FUNGSI BAB V TATA KERJA BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wakatobi (Berita Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 43)
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 68 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD Kab Bekasi Tahun 2018 No 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 68 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan Instansi
Pemerintah, perlu dilakukan penataan Organisasi
dan Tata Kerja Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah; bahwa Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
84 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Daerah Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai
dengan perkembangan dinamika pelaksanaan
pemerintahan dan pelayanan masyarakat sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b serta sesuai
ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Organisasi Dan Tata
Kerja Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2021;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 84 Tahun 2016 dicabut.
27 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 68 Tahun 2021
PERBUP Kab. Karawang No. 312 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karawang Nomor 68 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Karawang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat