Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Medan Mas Kecamatan Batu Ampar
ABSTRAK:
Bahwa dengan pperkembangan kemampuan ekonomi, penduduk, luas wilayah, sosial budaya, potensi desa, sarana dan prasarana pemerintahan dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, , UU No.35 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011, PP 2 Tahun 1999; PP 72 Tahun 2005; PP 79 Tahun 2005; PP 19 Tahun 2008; Permendagri No 27 Tahun 2006; Perda Kab.Kubu Raya No 2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No 14 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No 3 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pembentukan, Batas Desa dan Pusat Pemerintahan; Pemerintah Desa dan Perangkat Desa; Urusan Rumah Tangga Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2012.
7 Halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Kab Muba No 14 Tahun 2002 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Desa
ABSTRAK:
Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 14 Tahun 2002 sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan terhadap Perda tersebut perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dikarenakan telah berlakunya Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 16 Tahun 2007 dan sesuai dengan klarifikasi oleh Kemendagri dengan Surat No. 188.34/5172/SJ, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2002 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 16 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2002 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan Peraturan Daerah ini, mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2002.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Di Wilayah Kabupaten Poso
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan aspirasi masyarakat dengan perkembangan dan kemajuan serta tuntutan pembangunan di Kabupaten Poso serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, pembentukan desa diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa di Wilayah Kabupaten Poso.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 1);
6. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 26), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2010 Nomor 3).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Tujuan;
c. Pembentukan dan Batas Wilayah;
d. Pemerintahan;
e. Aset Desa;
f. Pembiayaan;
g. Ketentuan Peralihan;
h. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2012.
6 Halaman, Penjelasan: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2012/NO.11, TLD NO.71
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Taborage Kecamatan Wotu, Desa Koroncia Kecamatan Mangkutana, Desa Tole, Desa Kalosi, Desa Buangin, Desa Libukan Mandiri Kecamatan Towuti, dan Desa Mekar Sari Kecamatan Kalaena
ABSTRAK:
Dalam rangka efektifitas peningkatan pelayanan publik dan mempercepat pemerataan pembangunan sebagai upaya menyerap aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, maka perlu dilaksanakan pembentukan beberapa desa dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
2. Undang Undang Nomor 7 Taiun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 12 Taiun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dal Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintaian Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 18 Taiun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.
MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN DESA TABORAGE KECAMATAN WOTU, DESA KORONCIA KECAMATAN MANGKUTANA, DESA TOLE, DESA KALOSI, DESA BUANGIN, DESA LIBUKAN MANDIRI KECAMATAN TOWUTI, DAN DESA MEKAR SARI KECAMATAN KALAENA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2012.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi No. 11 Tahun 2012
desa - pembentukan desa soana masugi, desa tongute ternate asal, desa ake boso dan desa kampung baru di kecamatan ibu kabupaten halmahera barat
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Soana Masungi, Desa Tongute Ternate Asal, Desa Ake Boso dan Desa Kampung Baru di Kecamatan Ibu Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang desa soana masugi, desa tongute ternate asal, desa kampung baru di kecamatan ibu kabupaten halmahera barat serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka desa soana masungi, desa tongute ternate asal, desa ake boso, dan desa kampung baru perlu dimekarkan, dengan memperhatikan maksud sebagaimana yang kalimat diatas dan berdasarkan criteria jumlah penduduk, luas wilayah, wilayah kerja, kondisi sosial buda, potensi desa, dan batas desa serta sarana prasana yang tersedia dan pertimbangan lainnya, maka perlu dibentuk desa soana masungi, desa tongute ternate asal, desa ake boso, dan desa kampung baru di kecamatan ibu kabupaten halmahera barat, dengan pembentukan desa-desa sebagaimana tersebut dalam kalimat diatas akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi desa masing-masing, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu membentuk peraturan daerah kabupaten halmahera barat tentang pembentukan desa soana masungi, desa tongute ternate asal, desa ake boso, dan desa kampung baru di kecamatan ibu kabupaten halmahera barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958 Penetapan UU No.23 Tahun 1957, UU No.6 Tahun 2000 Perubahan atas UU No.46 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Pemendagri No.27 Tahun 2006, Pemendagri No.28 Tahun 2006, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.3 Tahun 2008
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan desa soana masungi, desa tongute ternate asal, desa ake boso dan desa kampung baru di kecamatan ibu kabupaten halmahera barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang Ketentuan umum; Tujuan pembentukan desa; Mekanisme, wilayah dan batas desa; Luas desa pemekaran; Jumlah penduduk; Kewenangan; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2012.
8 Halaman, Lampiran: 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. 2012/NO.116, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kembali Negeri Samasuru sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Wilayah Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006 tentang Negeri, maka Negeri yang mengalami penggabungan menjadi satu Negeri atau menjadi dusun dikembalikan statusnya sebagaimana sebelum terjadi perubahan. Negeri Samasuru telah dikembalikan namanya dengan Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 140 – 126 Tahun 2008 tanggal 26 Maret 2008 tentang Pengembalian Nama Negeri Sapaloni menjadi Negeri Samasuru Kecamatan Teluk Epaputih Kabupaten Maluku Tengah. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, Penetapan Kembali Negeri Samasuru Sebagai Kesatuan Negeri Adat dalam Wilayah Kabupaten Maluku Tengah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 03 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 09 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 17 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Kembali Negeri Samasuru Sebagai Kesatuan Negeri Adat Dalam Wilayah Kabupaten Maluku Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, perlu
disusun perencanaan pembangunan desa sebagai salah
satu kesatuan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan
Daerah ; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Sistem
Perencanaan Pembangunan Desa perlu diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b di iatas, maka perlu ditetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang
Perencanaan Pembangunan Desa
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA, PENGORGANISASIAN, PENYUSUNAN RPJM – DESA DAN RKP - DESA, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat