Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA DUSUN KECIL KECAMATAN PULAU MAYA DENGAN DESA DUSUN BESAR, DESA TANJUNG SATAI, DESA SATAI LESTARI, DAN DESA KAMBOJA KECAMATAN PULAU MAYA KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Dusun Kecil Kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Dusun Kecil Kecamatan Pulau Maya dengan Desa Dusun Besar, Desa Tanjung Satai, Desa Satai Lestari, Dan Desa Kemboja Kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA DUSUN KECIL KECAMATAN PULAU MAYA DENGAN DESA DUSUN BESAR, DESA TANJUNG SATAI, DESA SATAI LESTARI, DAN DESA KAMBOJA KECAMATAN PULAU MAYA KABUPATEN KAYONG UTARA dalam 5 pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 70 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA DUSUN BESAR KECAMATAN PULAU MAYA DENGAN DESA DUSUN KECIL, DESA TANJUNG SATAI KECAMATAN PULAU MAYA, DAN DESA PELAPIS KECAMATAN KEPULAUAN KARIMATA KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Dusun Besar Kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Dusun Besar Kecamatan Pulau Maya dengan Desa Dusun Kecil, Desa Tanjung Satai Kecamatan Pulau Maya, dan Desa Pelapis Kecamatan Kepulauan Karimata Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA DUSUN BESAR KECAMATAN PULAU MAYA DENGAN DESA DUSUN KECIL, DESA TANJUNG SATAI KECAMATAN PULAU MAYA, DAN DESA PELAPIS KECAMATAN KEPULAUAN KARIMATA KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
6 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 70 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan Dan Pengesahan Batas Desa Desa Sasan Kecamatan Pengkadan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Sasan Kecamatan Pengkadan;
UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 tahun 2014, PP No. 43 tahun 2014, Permendagri No. 76 Tahun 2012, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Desa Sasan Kecamatan Pengkadan, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Sasan Kecamatan Pengkadan yang dituangkan dalam bentuk daftar titik koordinat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 69 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan batas Desa Desa Riam Tapang Kecamatan Silat Hulu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Riam Tapang Kecamatan Silat Hulu
UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 tahun 2014, PP No. 43 tahun 2014, Permendagri No. 76 Tahun 2012, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Desa Riam Tapang Kecamatan Silat Hulu, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Riam Tapang Kecamatan Silat Hulu yang dituangkan dalam bentuk daftar titik koordinat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
9 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 69 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA SATAI LESTARI KECAMATAN PULAU MAYA DENGAN DESA TANJUNG SATAI, DESA KAMBOJA, DAN DESA DUSUN KECIL KECAMATAN PULAU MAYA KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Satai Lestari Kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Satai Lestari Kecamatan Pulau Maya dengan Desa Desa Tanjung Satai, Desa Kemboja, dan Desa Dusun Kecil Kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA SATAI LESTARI KECAMATAN PULAU MAYA DENGAN DESA TANJUNG SATAI, DESA KAMBOJA, DAN DESA DUSUN KECIL KECAMATAN PULAU MAYA KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
5 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 68 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA MATAN JAYA KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA BATU BARAT, DESA LUBUK BATU, DESA PENJALAAN, DESA RANTAU PANJANG KECAMATAN SIMPANG HILIR, DESA SEDAHAN JAYA, DESA SEJAHTERA, DESA SIMPANG TIGA, DAN DESA RIAM BERASAP JAYA KECAMATAN SUKADANA KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Matan Jaya Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Matan Jaya Kecamatan Simpang Hilir dengan Desa Batu Barat, Desa Lubuk Batu, Desa Penjalaan, Desa Rantau Panjang Kecamatan Simpang Hilir, Desa Sedahan Jaya, Desa Sejahtera, Desa Simpang Tiga, dan Desa Riam Berasap Jaya Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA MATAN JAYA KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA BATU BARAT, DESA LUBUK BATU, DESA PENJALAAN, DESA RANTAU PANJANG KECAMATAN SIMPANG HILIR, DESA SEDAHAN JAYA, DESA SEJAHTERA, DESA SIMPANG TIGA, DAN DESA RIAM BERASAP JAYA KECAMATAN SUKADANA KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 6 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
7 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 68 Tahun 2017
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah
Bekas Bondo Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD Tahun 2017/No.68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang
Perangkat Daerah, bahwa Kelurahan merupakan Perangkat
Kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan
sebagian tugas camat, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor
48 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas
Bondo Desa, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu menetapkan Perubahan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih Dan Bekas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor
3851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Repubilk Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159,
Tambahan Lembaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 4588);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia 5533);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5887);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomo 199);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2007
tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan
Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara Repubilk Indonesia Nomor 141);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bekas Bondo Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 49)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 68 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD No 68 tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DALAM WILAYAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum
dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil
dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Negara
pada umumnya dan ekonomi rakyat khususnya, perlu
dilakukan percepatan pendaftaran tanah lengkap di seluruh
wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan untuk melaksanakan Keputusan Bersama
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017,
Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017
tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam Wilayah
Kabupaten Penajam Paser Utara
Pasal 18 ayat6 UUD 1945; UU No 65 tahun 1960; UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015; UU No 30 tahun 2014; Permen agraria no 1 tahun 2017; Permendagri No 13 tahun 2006
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah kegiatan pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah Desa/Kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengurnpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.
Pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap bertujuan untuk pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti,
sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 67 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA MEDAN JAYA KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA NIPAH KUNING, DESA SUNGAI MATA-MATA, DESA TELUK MELANO DAN DESA PENJALAAN KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Medan Jaya Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Medan Jaya Kecamatan Simpang Hilir dengan Desa Nipah Kuning, Desa Sungai Mata - Mata, Desa Teluk Melano, dan Desa Penjalaan Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA MEDAN JAYA KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA NIPAH KUNING, DESA SUNGAI MATA-MATA, DESA TELUK MELANO DAN DESA PENJALAAN KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
7 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 66 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA LUBUK BATU KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA BATU BARAT DAN DESA MATAN JAYA KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Lubuk Batu Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Lubuk Batu Kecamatan Simpang Hilir dengan Desa Batu Barat dan Desa Matan Jaya Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA LUBUK BATU KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA BATU BARAT DAN DESA MATAN JAYA KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 6 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
6 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat