Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 57 Tahun 2018

Tata cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Pembukaan Lahan; Tata Cara; Pembukaan Lahan dengan cara Pembakaran Terbatas dan Terkendali; Hak dan Kewajiban; Tanggung Jawab; Koordinasi; Pembinaan, Pengawasan, Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sintang Nomor 57 Tahun 2018 tentang Tata cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
06 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2018
Tanggal Berlaku
06 Juli 2018
Sumber
BD.2018/NO.57, TBD NO.57, LL KAB.SINTANG: 12 HLM
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2217 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan