Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
bahwa organisasi partai politik merupakan salah satu wadah wujud partisipasi masyarakat yang penting dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan, kesejahteraan, kebersamaan dan kejujuran;
bahwa untuk menunjang kegiatan serta kelancaran administrasi dan kesekretariatan organisasi partai politik, perlu adanya bantuan dana yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
bahwa pengaturan bantuan keuangan kepada partai politik dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada partai politik yang Mendapat Kursi di DPRD Kabupaten Sarolangun, sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sehingga perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 83 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 26 Tahun 20113
PERDA ini Mengatur Mengenai Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Meliputi Pemberian Bantuan Keuangan; Bantuan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 04 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang mendapat kursi di DPRD Kabupaten Sarolangun (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2010 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 04), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2014 No.6/ TLD No. 213
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia, oleh karena itu harus ada
perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan
kepada rakyat dari ancaman bencana;
b. bahwa wilayah Kabupaten Sukoharjo memiliki kondisi
geografis, geologis, demografis, dan klimatologis yang
rawan terjadi bencana, baik yang disebabkan oleh faktor
alam maupun faktor non alam yang dapat menyebabkan
kerugian harta benda, dampak psikologis, korban jiwa dan
kerusakan lingkungan, yang dalam keadaan tertentu
dapat menghambat pembangunan daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,
wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana harus menetapkan kebijakan
daerah di wilayahnya yang selaras dengan pembangunan
daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no 12 Tahun 2008; UU No 24 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; PP No 23 Tahun 2008; PP No 1 Tahun 2007; Perda No 1 Tahun 2008; Perda Kab Sukoharjo No 4 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2013;
Pasal 18 ayat (6) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 23 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2014.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 03 Tahun 2007.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. ruang lingkup; d. penyelenggaraan bantuan hukum; e. hak dan kewajiban; f. syarat,tata cara pengajuan permohonan, dan tata kerja; g. larangan; h. pendanaan; i. sanksi; j. ketentuan penutup. Peraturan ini terdir dari X Bab dan 28 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 6 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6, TLD No.6, LL KAB KAPUAS HULU: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk optimalisasi pemberian pelayanan dan penuhan jasa kepada masyarakat, dan pemenuhan jasa kepada masyarakat, mengembangkan bisnis usaha yang lebih kompetitif dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah, maka PD Uncak Kapuas perlu melakukan penambahan usaha;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UUD No. 5 Tahun 1962, UUD No.1 Tahun 2004, UUD No.32 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 4 PERDA No.6 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
5 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat islam dan merupakan sumber dana yang potensial dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat; b. bahwa zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat islam agar pelaksanaannya lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 29 dan Pasal 34 UUD 1945, UU No. 32 TAhun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008, UU No. 32 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2011, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 14 Tahun 2014, Perda Kota Serang No. 4 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang pengelolaan zakat dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, maksud dan jenis zakat; 3. Pembentukan BAZNAS Kota Serang; 4. Keanggotaan BAZNAS; 5. UPZ; 6. Lingkup Kewenangan pengumpulan zakat; 7. Persyaratan organisasi, mekanisme perizinan dan pembentukan perwakilan LAZ; 8. Pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan; 9. Pembiayaan BAZNAS Kota Serang dan penggunaan Hak amil; 10. PElaporan dan pertanggungjawaban BAZNAS Kota Serang dan LAZ; 11. Peran serta masyarakat; 12. Sanksi administratif; 13. Larangan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Peralihan; 16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan dari Perda ini, yang mengatur tentang: Tata cara pengangkatan, pemberhentian dan penggantian pimpinan dan pelaksana BAZNAS Kota Serang, pendayagunaan zakat, dan tata cara pengenaan sanksi administratif.
PEraturan KEtua BAZNAS Kota Serang mengenai pembentukan dan tata kerja UPZ.
Peraturan pelaksana dari peraturan daerah ini berupa Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya peraturan daerah ini
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
bahwa mineral dan batubara sebagai sumberdaya alam yang
tidak terbarukan harus dikelola secara terarah, terpadu,
berdayaguna, berhasilguna dan berwawasan lingkungan, agar
dapat memberikan nilai tambah secara nyata bagi
perekonomian Daerah dan kesejahteraan masyarakat secara
berkeadilan;
bahwa pertambangan mineral dan batubara mempunyai
peranan yang penting dalam pembangunan Daerah, sehingga
perlu upaya pembaruan dan penataan kegiatan pengelolaan
dan pengusahaannya, dengan memperhatikan prinsip
lingkungan hidup, transparansi, dan partisipasi masyarakat;
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan
Umum, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika regulasi dan
kebutuhan mineral dan batubara, sehingga perlu dilakukan
penyusunan kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan
huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 04
Tahun 2012;Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 28
Tahun 2013; Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 32
Tahun 2013; Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 1
Tahun 2014; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi
Nomor 555.K/26/M.PE/1995; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi
Nomor 1211.K/008/M.PE/1995; Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral
Nomor 1453.K/29/MEM/2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan, dan Asas;
3. Kewenangan dan Tanggungjawab;
4. Penguasaan;
5. Wilayah Pertambangan;
6. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (Wiup);
7. Usaha Pertambangan;
8. Perizinan;
9. Pengutamaan Kepentingan Dalam Negeri, Pengendalian Produksi, dan Pengawasan Penjualan Mineral Dan Batubara;
10. Peningkatan Nilai Tambah, Pengolahan Dan Pemurnian Mineral Dan Batubara;
11. Reklamasi Dan Pascatambang;
12. Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat;
13. Hak Dan Kewajiban;
14. Penggunaan Tanah Untuk Usaha Pertambangan;
15. Usaha Jasa Pertambangan;
16. Pendapatan Daerah;
17. Data dan Sistem Informasi Pertambangan;
18. Penelitian dan Pengembangan;
19. Pendidikan dan Pelatihan;
20. Koordinasi, Kerja Sama dan Kemitraan;
21. Insentif dan Disinsentif;
22. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
23. Larangan dan Sanksi Administrasi;
24. Ketentuan Pidana;
25. Ketentuan Peralihan;
26. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2014.
48 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat