Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 5, BN.2017/No.553, jdih.kemendesa.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 5, jdih.anri.go.id: BN 2021 N0.758 : 49 Hal
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
: a. bahwa tata naskah dinas merupakan sarana yang
cukup efektif dalam menciptakan arsip pelaksanaan
tugas pemerintahan menjadi autentik, terpercaya,
memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan,
sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang baik
dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
b. bahwa pedoman umum tata naskah dinas sangat
dibutuhkan dalam upaya memberi kemudahan,
ketertiban, kepastian, dan efektifitas atas
penyelenggaraan tata naskah dinas, terutama yang
diselenggarakan dengan menggunakan media
elektronik;
c. bahwa Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata
Naskah Dinas, perlu disesuaikan dengan
perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang
kearsipan;
d. bahwa lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia
memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan kearsipan sesuai lingkup tugas dan fungsinya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundangundangan, termasuk menetapkan Peraturan Arsip
Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Umum
Tata Naskah Dinas;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d, serta
untuk mendukung terselenggaranya ketentuan Pasal
32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik mencapai
tujuannya, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional
Republik Indonesia tentang Pedoman Umum Tata
Naskah Dinas;
: 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5286);
4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Kementerian sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 185);
6. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Jenis, Susunan dan Bentuk Naskah Dinas; Pembuatan Naskah Dinas; Pengamanan Naskah Dinas; pejabat penandatangan naskah dinas; Pengendalian naskah dinas; Ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Mencabut Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata
Naskah Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 432)
114 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2019
PERBUP Kab. Sragen No. 23 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Standar Standar Biaya Kabupaten Sragen Tahun 2019
Mengubah :
Peraturan Bupati Sragen Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Standar Biaya Kabupaten Sragen Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Sragen Tahun 2019 No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Standar Biaya Kabupaten Sragen Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa dikarenakan adanya perubahan kondisi, harga,
dan inflasi, maka Peraturan Bupati Sragen Nomor 31
Tahun 2018 tentang Standar Biaya Kabupaten Sragen
Tahun 2019 perlu diubah dan disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 547);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun
2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun
2009 Nomor 2,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 1);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun
2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2018
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2017
Nomor 16).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Kedua Atas Perbup Sragen Nomor 31 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Kabupaten Sragen Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 5 Tahun 2022
APBD - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Standar/Pedoman - Dana Desa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu memperhatikan kesejahteraan Hukum Tua dan Perangkat Desa melalui penyesuaian penghasilan tetap serta pemberian tunjangan kepada kepada pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
UU No. 33 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018.
Tata Cara Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
12 Halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 5, BN 2015/ NO 81; JDIH.PERATURAN.GO.ID : 9 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Di Bidang Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Secara Wajib
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 5 Tahun 2021
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA DI KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana di Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab II huruf A Nomor 4 Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 26 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun anggaran 2021 dan dalam rangka memberikan pedoman bagi pelaksana kegiatan, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelakasanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana di Kabupaten Bengkulu Selatan
1. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 26 Tahun 2020
2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 9 Tahun 2016
3. Peraturan Daerah Bengkulu Selatan Nomor 06 Tahun 2020
4. Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 42 Tahun 2020
Ruang lingkup dan sasaran pemberian dana Bantuan Operasional Keluarga
Berencana meliputi :
(1) Dukungan operasional kegiatan bagi Balai Penyuluhan KB
(2) Dukungan operasional pelayanan KB, antara lain:
a. biaya operasional distribusi alat dan obat kontrasepsi;
b. biaya operasional visitasi dan registrasi faskes; dan
c. biaya operasional penggerakan pelayanan KB
(3) Dukungan operasional Penggerakan di Kampung Keluarga Berkualitas
(4) Dukungan Operasional Penanganan Stunting, antara lain:
a. Pemahaman Kesehatan Reproduksi dan Stunting bagi Calon Pengantin;
b. Edukasi Pengasuhan 1000 HPK Bagi Ibu dan Keluarga
(5) Dukungan Operasional pembinaaan program Bangga Kencana oleh Kader
(PPKBD/Sub PPKBD)
(6) Dukungan Operasional media KIE dan manajemen Bantuan Operasional
Keluarga Berencana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Pekerjaan di Lingkungan Pemkab. Solok TA 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran, ketertiban, efektifitas dan efisiensi dalam penyusunan rencana kebutuhan pekerjaan yang bersumber dari APBD kab. Solok TA 2020 perlu menerapkan standar harga satuan pekerjaan di lingkungan Pemkab. Solok
UU No. 12 tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 39 Tahun 2004, Perpres No. 16 Tahun 2018, Permendagri No. 19 Tahun 2016, PemmenPUPRT No. 28/PRT/M/2016, PemmenPUPRT No. 07/PRT/M/2019, PerLKPBJP No. 9 Tahun 2018, PerLKPBJP No. 19 Tahun 2018, Perda Kab. Solok No. 3 Tahun 2017, Perbup. Solok No. 46 Tahun 2019
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Standar Satuan Harga Pekerjaan
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
76 Hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 5, BN.2016/No.1898, jdih.kemkes.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 5 Tahun 2019
STANDAR PELAYANAn MINIMAL-BIDANG KESEHATAN-KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2019/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar
Pelayanan
Mınımal
Bıdang
Kesehatan
Kabupaten
Ogan
Komerıng
Ilır
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin tercapainya akses dan mutu pelayanan kesehatan sesuai sasaran dan prioritas pembangunan daerah bidang kesehatan, diperlukan pedoman Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 43 Tahun 2016; Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 9 Tahun 2013; Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 80 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur ketentuan tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan meliputi definisi dan tabel SPM yang berisi jenis layanan dasar, mutu layanan dasar, penerima layanan dasar, pernyataan standar dan target capaian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
ABSTRAK:
Untuk pemenuhan jenis dan mutu pelayanan
dasar serta melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor
32 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2018
Standar Pelayanan Minimal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
Peraturan Bupati Seruyan Nomor 5 Tahun 2020
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat