Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyediaan Tempat Isolasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa penyebaran COVID-19 oleh WHO dinyatakan sebagai pandemic yang saat ini di Indonesia cenderung meningkat dari waktu ke waktu sehingga perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi dan penanganan dampak penularannya; bahwa dengan semakin meningkatnya dan bertambahnya jumlah penduduk yang terkontaminasi COVID-19 di Kabupaten Batang, untuk antisipasi dan penanganan dampak penularannya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu kebijakan penyediaan tempat isolasi COVID-19 di Kabupaten Batang; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Permendagri No 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan dalam rangka penyediaan tempat isolasi COVID-19 di Kabupaten Batang sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menyusun pedoman pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Penyediaan Tempat Isolasi COVID-19 di Kabupaten Batang;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 4 Tahun 1984; UU No 24 Tahun 2007; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2018; PP No 21 Tahun 1988; PP No 21 Tahun 2008; Perpres No 17 Tahun 2018; Permenkes No 75 Tahun 2019; Permendagri No 20 tahun 2020; Perda Kab Batang No 9 Tahun 2016; Perda Kab Batang No 8 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tempat isolasi, peruntukan tempat isolasi, kriteris tempat isolasi, jumlah tempat isolasi, pengelola tempat isolasi, mekanisme penyediaan dan pengelolaan tempat isolasi, jangka waktu isolasi, biaya isolasi, sumber dana, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Keputusan Bupati Batang Nomor 360/270/2020
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 83 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 40 Tahun 2018 tentang Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Tjitrowardojo Purworejo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum DAerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 40 Tahun 2018 tentang Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Tjitrowardojo Purworejo, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 44 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 40 Tahun 2018 tentang Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Tjitrowardojo Purworejo; bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimna dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 40 Tahun 2018 tentang Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Tjitrowardojo Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 22 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 8, penyisipan Pasal 8A, perubahan Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2020.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 40 Tahun 2018 diubah.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 83 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa agar pelaksanaan kegiatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dapat terselenggara dengan efektif dan efisien serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik aspek fisik maupun keuangan, maka perlu menyusun Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan Peraturan Bupati;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun 2019
Materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Sistematika Pedoman Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2021, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: Bab I : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Bab II : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bab III : Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bab IV : Pengadaan Langsung Bab V : Pekerjaan Konstruksi Bab VI : Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan Bab VII : Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 83 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah clitetapkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi,
kodefikasi dan nomenklatur perencanaan
pembangunan dan keuangan daerah, dipandang perlu
untuk menyesuaikan tugas dan fungsi Dinas Pertanian
Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, clan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten
Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi,
serta Tata Kerja pada Dinas Pertanian Kabupaten
Bondowoso.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perangkat daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso.
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Pertanian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Biak Numfor Nomor 83 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor
ABSTRAK:
-Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP 44/2020 tentang Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Penerima Pensiun, atau tunjangan, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Ketentuan ini mengatur tentang pemberian gaji atau penghasilan ketiga belas yang diberikan kepada PNS dan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dengan batasan maksimal sebesar penghasilan pada bulan Juli. Penghasilan tambahan tidak diberikan pada Ketua, Wakil Ketua, Anggota DPRD, Bupati, Wakil Bupati, PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2020.
-
-
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 83 Tahun 2020
PERBUP Kab. Subang No. 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Subang Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Analisis Standar Belanja Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang
KEDUDUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - TUGAS - DAN - FUNGSI - SERTA - TATA - KERJA - BADAN - KESATUAN - BANGSA - DAN - POLITIK - KABUPATEN - BANDUNG - BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, BD 2020/84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019 untuk melaksanakan Pasal 3 Perda Kab. Bandung Barat No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bandung Barat No. 8 Tahun 2020 maka perlu menetapkan Perbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Bandung Barat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perda Kab. Bandung Barat No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bandung Barat No. 8 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
7 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 83 Tahun 2020
PERWALI Kota Pontianak No. 3 Tahun 2023 tentang Besaran Biaya Langsung Personil (Remuneration) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost) Untuk Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
Mencabut :
PERWALI Kota Pontianak No. 21 Tahun 2019 tentang BESARAN BIAYA LANGSUNG PERSONIL (REMUNERATION) DAN BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL (DIRECT REIMBURSABLE COST) UNTUK PEKERJAAN JASA KONSULTANSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 83, BD.2020/NO.83 LL Kota Pontianak : 14 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BESARAN BIAYA LANGSUNG PERSONIL (REMUNERATION) DAN BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL (DIRECT REIMBURSABLE COST) UNTUK PEKERJAAN JASA KONSULTANSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, perlu menyusun dan menetapkan Pedoman Besaran Biaya Langsung Personil (Remuneration) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost) agar penggunaan jasa konsultansi dapat lebih efektif dan efisien;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 2002, UU No.33 tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, UU No.1 Tahun 2011, UU No.23 tahun 2014, UU No.2 Tahun 2017, PP No.29 Tahun 2000, PP No.34 Tahun 2006, PP No.12 Tahun 2019, PP No.16 Tahun 2018, Permenpu Nomor 28/PRT/M/2016, Permenpupr Nomor 897/KPTS/M/2017, Permenpupr Nomor 22/PRT/M/2018, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.10 tahun 2018
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Petunjuk Penyusunan Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non Personil, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2020.
Peraturan ini memiliki 7 halaman dan 7 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 83 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SEWA KENDARAAN DINAS OPERASIONAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas bagi pejabat/aparatur sipil negara harus didukung oleh sarana mobilitas diantaranya kendaraan dinas operasional.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab.Sanggau No. 7 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan Penggunaan; Pendistribusian KDO; Tata Cara dan Spesifikasi Penyewaan; Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
7 Halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 83, BN.2020/No.1476, jdih.menpan.go.id : 59 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang
dalam pembinaan, pengembangan dan penyelesaian
perselisihan hubungan industrial, serta untuk
meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan
Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/06/M.PAN/4/2009 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan
Industrial dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
perkembangan jabatan fungsional sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang
Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden
Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Mengatur tentang Ketentuan umum; Kedudukan, Tanggung Jawab dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan; Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional; Tugas Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan, Uraian Kegiatan Jenjang Jabatan dan Hasil Kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Penilaian Kinerja; Penilaian dan PAK; Kenaikan Pangkat dan kenaikan Jabatan; Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan;Tugas Instansi Pembina; Organisasi Profesi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:
06/PER/M.PAN/4/2009 tentang Jabatan Fungsional
Mediator Hubungan Industrial dan Angka Kreditnya
88 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat