Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG, KEKELIRUAN PENETAPAN KETENTUAN MENGENAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 54 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kab Malang Tahun 2013 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung dan / atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 53 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 52 Tahun 2013
PERBUP Kab. Wonosobo No. 53 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonsobo Nomor 52 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Taman Rekreasi dan/atau Olah Raga
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN/ATAU OLAH RAGA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD Tahun 2013/No.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan/atau Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 dan Pasal 42
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha,khususnya Retribusi Tempat
Rekreasi Dan/Atau Olah Raga, perlu mengatur ketentuan
pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten wonosobo Nomor 4
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Undang-undang lVomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Ndmor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahurn 2009; Undang-Undang Nornor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupa.ten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nc,mor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabrrpaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten wonosobo Nomor 4
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 52 Tahun 2013
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2013/No.52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar Dalam Wilayah Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
BUPATl LUWU,
bahwa untuk tertibnya pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retrfbusf Jasa Umum, maka perlu dratur
tata cara pelaksanaan pemungutannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan
Retribusi Pelayanan Pasar.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Tlngkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822),
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerlntahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perlmbangan Keuangan antara Pemerlntah Pusat dan Pemerlntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonseia Nomor
5049);
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonseia
Nomor 5234);
Peraturan Pemerlntah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4022);
Peraturan Pemerlntah Nomor 38Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerlntahan Antara Pemerintah, Pemerlntahan Daerah ProvinsI dan
Pemerlntahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
•H
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerlntahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Luwu;
11. Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum
MEMUSTUSKAN;
/
Kenetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN
PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DALAM
WILAYAH KABUPATEN LUWU,
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan BupatI ini, yang dimaksud dengan :
i. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
I Pemerlntahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerlntahan oleh Pemerintahan
Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomo
seluas-luasnya dalam slstem dan prinsip Negara Kesatuan Republlk Indonesia sebagalmana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republlk Indonesia Tahun 1945.
1 Pemerintah Daerah adalah BupatI dan perangkat sebagal unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
i BupatI adalah BupatI Luwu.
5. DInas adalah Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah
InstansI yang diberi tugas pengelolaan retribusi daerah dibldang pelayanan pasar
Kabupaten Luwu.
6^ Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi atas jasa yang disedlakan atau diberlkan oleh
Pemerintah Kabupaten untuk tujuan kepentlngan dan kemanfaatan umum serta dapat
dinikmati oleh pribadi atau badan.
I Retribusi Pelayanan Pasaryang selanjutnya dapat disebutretribusi adalah pungutan daerah
yang dikenakan atas pemakalan fasllltas dan pelayanan yang disedlakan dalam pasar.
8. Unit Pelaksana Tekhnis Adalah Unit Pelaksana Tekhnis Daerah dislngkat dengan UPTD
adalah Unit Pelaksana Teknls Daerah yang diberi tugas pengelolaan retribusi daerah
Kabupaten Luwu.
9. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibldang retribusi daerah sesuai
peraturan perundang-undangan daerah yang berlaku.
10. Badan adalah suatu bentuk usaha balkl yang melakukan usaha maupun yang tidak
melakukan usaha yang mellputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komandlter, Perseroan
lalnnya, Badan Usaha Mlllk Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun,
'persekutuan, firma, koperasi, yayasan, atau organisasi yang sejenis, lembaga dana
pensiun, bentukusaha tetap serta bentukusaha lalnnya.
11. Pasar adalah tempat pertemuan anata penjula dan pembell. barang maupun jasa yang
disedlakan oleh Pemerintah Kabupaten, berupa bangunan-bangunan beratap maupun
tanah-tanah lapang yang termasuk dalam llngkungan pasarsebagal tempatjual beli umum
secara teratur, langsung dan terus menerus memperdagangkan barang maupun jasa.
12. Pasar Desa adalah pasar yang didlrikan dan atau dikuasai oleh Pemerintah Desa dalam
Wllayah Kabupaten Luwu.
13. Hari adalah harl pasar atau harlterlaksananya akb'fitas jual bell barang dipasar.
14. Kelas Pasar merupakan pengklaslflkaslan pasar yang berdasarkan letak dan tIngkaVVolume
aktifitas atau transaksl yang ditetapkan dengan Keputusan BupatI.
Is. Tempat Pelataran adalah tempat dl llngkungan pasar yang diatasnya tidak ada bangunan,
yang disedlakan untuk berjualan secara darurat atau menylmpan barang jualan dlluar
tempat yang dikuasai.
16. Los adalah bangunan tetap didalam llngkungan pasar terbentuk bangunan memanjang
tanpa dilengkapl dinding dan terdiri darl beberapa petak dan diberi tanda/batas dalam
setiap petak;
17. Toko/Klos adalah bangunan dipasar yang beratap dan diplsahkan satu dengan yang lalnnya
dengan dinding pemlsah mulal darl lantal sampai dengan langlt-langit yang dipergunakan
untuk keglatan usaha perdagangan atau usaha-usaha lain;
Ill
Kios Darurat adalah Bangunan sementara yang dibuat darl kayu beratap seng atau lainnya
yang terletak diatas tanah pasar untuk tempat betjualan dan menyimpang barang
dagangan.
19. Meter Perhari Pasar yangselanjutnya disingkat dengan MHp adalah perhitungan besaran
tarif retribusi pada jenis pelataran dengan ukuran meter perhari pasar.
20. Karcis adalah tanda bukti pembayaran retribusi yang memuat jumlah retribusi oleh wajib
retribusi.
21. Ruko adalah bangunan berlantai dua atau lebih, lantai bawah untuk beijualan dan lantai
atas untuktangga gudang atau sejenisnya yang masukdalam kawasan pasar.
22. Batas pemakaian tempat adalah batas tempatyang digunakan oleh penjual berdasarkan
ukuran luas tidak termasuk pelataran/halaman didepan kios, Ids dan toko yang dikuasai /
jMII Pemerintah Daerah.
23. Izin pemakaian tempat adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada
Pedagang/penjual dan/atau badan hukum yang memakai/menempati pelataran atau
halaman sesuai luas yang dipakai berjualan.
29. Izin Penggunausahaan adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada
Pedagang/penjual atau badan hukum untukmenggunakan asset yang dikuasai Pemerintah
Kabupaten dalam lokasi pasar untuk usaha perdagangan.
S. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang dapat disingkat SKRD adalah surat keputusan yang
menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
26. Surat Penunjukan Tempat Usaha yang selanjutnya disingkat SPTU adalah izin yang
diberikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada pedagang/penjual dan/atau Badan Hukum
untuk memakai/menempati Kios, Los dan pelataran atau halaman sesuai luas yang dipakai
beijualan.
27. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat dengan STRD adalah surat
untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau
denda.
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK
Pasal 2
(1) Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut retribusi sebagai pembayaran atas
'pemberian dan/atau penyediaan jasa pelayanan pasar;
(2) Objek Retribusi Pelayanan Pasar adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar berupa
halaman/pelataran, lods, kios dan bentuk lainnya yang dikeiola Pemerintah Daerah.
Pasal 3
(1) Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati
pelayanan jasa umum yang bersangkutan.
(2) Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 4
Retribusi Pelayanan Pasar yang diatur dalam Peraturan Bupati ini digolongkan sebagai
Retribusi Jasa Umum.
BAB IV
KALSIFIKASI PASAR
Pasal 5
Penentuan klasifikasi dan/atau didasarkan pada letak, b'ngkat sarana dan prasarana
volume aktifitastransaksi serta pengunjung pada setiap hari pasar.
Kelas pasar sebagaimana dimaksud ayat (1) t
a. pasar kelas I yaitu pasar tradisional modern dan modern;
b. pasar kelas II yang berkedudukan di Kecamatan;
c. pasar kelas in yang berkedudukan di Desa/Kelurahan
\£l
:4
-I
.1)1
Pasal 6
Pasar kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a maslng-masing :
a. pasar Belopa Utara;
b. pasar Padang Sappa;
c. Pasar Bua;
d. Pasar Qlallang;
e. Pasar Larompong
P) Pasar kelas IIsebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(2) huruf b, melipub":
a. pasar Sull;
b. pasar Dadeko;
c. pasar Lindajang; *
d. pasar Bajo;
e. pasar Karetan;
f. pasar Lamasi;
g. pasar To'Pongo;
h. pasar Nollng.
P) Pasar kelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, melipub*;
a. pasar Bone Pute;
b. pasar Sampeang;
c. pasar Lafiipa;
d. Pasarkadundung;
e. Pasar Bassiang;
f. Pasar Sumabu.
BABV
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENYETORAN
Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan
Pasal 7
(1) Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dilaksnakan oleh Dinas Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Luwu yang didelegasikan dalam penyelenggaraan pelayanan pasar.
(2) Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan SKRD serta
SSRD dan/atau dokumen lain yang dipersamakan.
P) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa
karcis, kupon dan kartu langganan.
(4) Format SKRD dan SSRD atau Dokumen lain yang dipersamakan (Surat permohonan ijin
penggunaan dan surat perjanjian sewa menyewa serta SPTU) sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Bupati ini.
Pasal 8
Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar dilakukan oleh petugas yang penunjukannya ditetapkan
dengan keputusan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bagian kedua
Tata Cara Pembayaran
Pasal9
(1) Pembayaran Retribusi Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara sekaligus atau lunas
oleh Wajib retribusi.
(2) Dalam hal pembayaran retribusi dipungutoleh petugas.
(3)Setelah melakukan pembayaran oleh wajIb retribusi menerima SKRD SSRD dan/atau Karcis
I sertadokumen lainnya yang dipersamakan sebagai tanda bukti pembayaran retribusi.
(4) Format karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sebagaimana tercantum dalam
Lampiran V Peraturan Bupati ini.
Bagian Ketiga
Tata Cara Penyetorah
Pasal 10
[l)Retribusi yang diterima petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), disetor
Kepala Pasar (UPTD Pasar) sesuai Nomor rekening penerimaan atau disetor ke Bendahara
Penerima DInas Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam waktu 1 x 24 jam setelah retribusi
diterima.
P) Kepala Pasar (UPTD Pasarj menyetor ke Bendahara Penerima selambat-lambatnya 7 (tujuh)
harl. '
pjPenyetoran Kepala Pasar (UPTD Pasar) diterima Bendahara Penerima disertai Surat
TandaSetoran (STS).
(1) Bendahara Penerima menyetor penerimaan tersebut ke Kas Daerah dalam waktu 1 x 24 jam
dengan menggunakan dokumen administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
(5)Apabiia batas akhir waktu penyetoran jatuh pada hari libur maka penyetoran dilakukan pada
hari keija berikutnya.
BAB VI
TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Pasal 11
(1) Besarnya penetapan dan penyetoran Retribusi Pelayanan Pasar dihimpun dalam buku jenis
rertribusi daerah berdasrkan sub jenis penerimaan.
P)Berdasarkan buku jenis retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) buat daftar
penerimaan dan tunggakan perjenis Retribusi Pelayanan Pasar.
(3) Sesuai daftar penetapan, penerimaan,dan tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat laporan realisasi penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar paling lama setiap tanggal 7
bulan berikutnya
(4) Laporan realisasi penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada Dinas Pengelolaaan Keuangan Daerah bersamaan bukti-bukti
penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVn
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN
BESARNYA TARIF
Pasal 12
J |Wnslp dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi dimaksudkan untuk
menutup biaya penyelenggaraan penyediaan fasilitas pasar dengan memperb'mbangkan
temampuan masyarakat dan aspek keadilan.
)Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penyusutan biaya bunga pinjaman,
(^erasional dan pemeliharaan.
BAB VIII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasai 13
j^ktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas yang terdiri atas lods, kios,
lialaman/pelatatan dan jenis fasilitas lalnnya, letak lokasi dan jangka waktu pemakalan.
jjenis iBsilitas lalnnya, letak lokasi dan jangka waktu pemakaian sebagaimana dimaksud pada
=ayat(l) digunakan untuk menentukan kelas pasar dan kelas jenis fasilitas.
Istruktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai beriku
'm
•1
j» 5
d
1
Lokasi
Pasar KIs I (Pasar
Modem Belopa,
Padang Sappa, Bua,
Glallang dan
Larompong)
Pasar KIs II (Pasar
Tradisiona!
Kecamatan/Setara)
Pasar Kelas III
(Desa/Kelurahan)
a.
Jents Bangunan
Los
Klos/ Toko
Tendanisasi (Meja &Gerobak)
Pelataran
Los
Kios/ Toko
Pelataran
.OS
Kios / Toko
Pelataran
Luas
(m)
2x1
2.5 xl
2,5 X 3
1x1
1x1
2x1
3 x4
3 x5
4 x5
1 xl
2.5 X 2,5
2x3
2,5 X 2,5
2x3
4x5
1x1
Tarif/Bulan
(RP)
45.000/bln
45.000/bln
100.000/bln
5.000/m/HP
3000/m/HP
30.000/bln
45.000/bln
50.000/bln
55.000/bln
3.000/m/HP
20.000/bln
25.000/bln
25.000/bln
30.000/bln
35.000/bln
3000/hp
Pasal 14
'Nfl^Eiangunan-bangunan atau fasllitas bentuk lainnya yang dibangun oleh swasta (pihak ketiga)
yang ada didalam pasar atau sekltar pasar yang mendapat jasa pasar, dikenakan retribusi
hanan sebagal berikut:
a. Pasar Kelas I Rp. 2.000,-/harl pasar
b. Pasar Kelas II Rp. 1.000,-/harl pasar
c Pasar Kelas III Rp. 500,7harl pasar
BAB IX
MASA RETRIBUSI
Pasaf15
! Masa Retribusi Pelayanan Pasar adalah, sebagal berikut:
a. terhadap tendanisasi dl atas tanah milik Pemerlntah Kabupaten Luwu dan pedagang kaki
*>> lima (bakulan/hamparan, meja dan gerobak dl dalam atau di luar kawasan pasar, masa
retrlbuslnya adalah perharl pasar;
terhadap kios, los, toko di atas tanah milIk Pemerlntah Kabupaten Luwu, masa retrlbuslnya
adaiah per-bulan;
terhadap SPTU adaiah setiap 3 (tiga) tahun dan setelah itu harus diperpanjang kembali;
BABX
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 16
;ri;^|(l]Pengawasan dan pengendalian sedap penerbitan SKRD, SSRD Karcis dan dokumen lain
yang dlpersamakan, dlcatat berurutan sesuai nomor dan tanggal penerlmaan.
1(2) Pengawasan dan pengendalian sebagalmana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan/dicetak
oleh Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah.
i
3^
Ji
Pasal 17
SeBap terjadl pemindahan hak atas Izin pemakaian tempat usaha semua pasar milik pemerintah
ierah wajib melakukan baliknama
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP ^
Pasal 18
lal-hal yang beium diatur atau beium cukup diatur dalam Peraturan BupatI ini, sepanjang
Eengenal teknis pelaksanaannya akan diaturlebih lanjutdengan Keputusan BupatI.
Pasal 19
Peraturan Bupab' ini mulal berlaku pada tanggal diundangkan.
Ijar setiap orang mengetahuinya/memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 52 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI WILAYAH KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 52 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, Berita Daerah Kab Malang Tahun 2013 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah dan Surat Tagihan Pajak Daerah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat