Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa perigi, Desa Bayam Raya dan Desa Pangkalan Paket Kecamatan Jelai Hulu
ABSTRAK:
Bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Kecamatan Jelai Hulu pada umumnya dan Desa Deranuk, Desa Biku Sarana dan Desa Tanggerang pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pembentukan Desa; Batas Wilayah Desa; Pusat Pengembangan Desa; Luas Wilayah Dan Jumlah Penduduk; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2012.
6 Halaman Peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 12 Tahun 2012
TATA CARA - PEMILIHAN - PENCALONAN - PENGANGKATAN - PELANTIKAN - PEMBERHENTIAN - KEPALA DESA - PENGANGKATAN - PEJABAT - KEPALA DESA
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2012/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DAN PENGANGKATAN PEJABAT KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (7) dan pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun2008; PP Nomor 72 Tahun2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa; Meliputi Persiapan Pemilihan; Penyelenggaraan Pemilihan; Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Masalah; Ketentuan Sanksi; Biaya Pemilihan; Pemberhentian Kepala Desa; Pengangkatan Pejabat Kepala Desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 33 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pelantikan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 33) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
31 hlmn; 1 pnjlsan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi No. 12 Tahun 2012
desa - pembentukan desa tokuoko, desa sosangaji dan desa aru jaya di kecamatan ibu utara kabupaten halmahera barat
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 53
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Tokuoko, Desa Soasangaji Dan Desa Aru Jaya di Kecamatan Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di desa tokuoko, desa sosangaji dan desa aru jaya kecamatan ibu utara kabupaten halmahera barat, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka desa tokuoko, desa soasangaji dan desa aru jaya perlu dimekarkan, dengan memperhatikan maksud sebagaimana tersebut pada kalimat diatas dan berdasarkan kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, wilayah kerja, kondisi sosial budaya, potensi desa, dan batas desa serta sarana prasarana yang tersedia dan pertimbangan lainnya, maka perlu dibentuk desa tokuoko, desa soasangaji dan desa aru jaya di kacamatan ibu utara kabupaten halmahera barat, dengan pembentukan desa-desa sebagaimana tersebut dalam kalimat diatas akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemaasyarakatan serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi desa masing-masing, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu membentuk peraturan daerah kabupaten halmahera barat tentang pembentukan desa tokuoko, desa soasangaji dan desa aru jaya di kecamatan ibu utara kabupaten halmahera barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60, Tahun 1958 penetapan UU No.23, UU No.6 Tahun 2000 Perubahan atas UU No.46 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004 diubah dengan UU No.8 Tahun 2005, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Pemendagri No.17 Tahun 2006, Pemendagri No.27 Tahun 2006, Pemendagri No.28 Tahun 2006, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan desa tokuoko, desa soasangaji, dan desa aru jaya di kecamatan ibu utara kabupaten halmahera barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang Ketentuan umum; Tujuan pembentukan desa; Mekanisme, wilayah dan batas desa; Luas desa pemakaran; Jumlah penduduk; Kewenangan; Ketentuan perihal; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2012.
7 Halaman, Lampiran: 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Di Wilayah Kabupaten Poso
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mendekatkan dan meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, dipandang perlu adanya pembentukan kelurahan baru;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, pembentukan kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan di Wilayah Kabupaten Poso.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 1).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umu;
b. Tujuan;
c. Pembentukan dan Batas Wilayah;
d. Pemerintahan;
e. Pembiayaan;
f. Ketentuan Peralihan;
g. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2012.
5 Halaman, Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 11 Tahun 2012
Bahwa, dalam rangka melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa secara komprehensif, maka Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa, Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2006 tentang Organisasi Pemerintah Desa, Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa perlu ditinjau kembali;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muna tentang Desa.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana tetah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 25 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Desa, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan dan Perubahan Status Desa;
3. Kewenangan Desa;
4. Badan Permusyawaratan Desa;
5. Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Kepala Desa;
6. Pemilihan, Perhitungan Suara, dan Penetapan Calon Terpilih;
7. Pelantikan, Pengambilan Sumpah, dan Serah Terima Jabatan Kepala Desa;
8. Peraturan Desa;
9. Perencanaan Pembangunan Desa;
10. Keuangan Desa;
11. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan;
12. Kerja Sama Desa;
13. Adat Istiadat;
14. Pembinaan dan Pengawasan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2013.
53 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Desa dalam Kab. Banyuasin
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, guna mendekatkan jarak rentang kendali pemerintahan desa yang sangat jauh ke ibukota Kecamatan, dipandang perlu untuk melaksanakan penataan wilayah Desa. Desa yang akan didefinitifkan dan digabungkan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2008 telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Diantara Pasal 2 dan Pasal 3, disisipkan 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 2A dan Pasal 2B.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Botuh Bosi Kecamatan Simpang Hulu
ABSTRAK:
Bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Kecamatan Simpang Hulu pada umumnya dan Desa Balai Pinang pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pembentukan Desa; Batas Wilayah Desa; Pusat Pengembangan Desa; Luas Wilayah Dan Jumlah Penduduk; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2012.
4 Halaman Peraturan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat