Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Tapin No. 35 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap,Dan Pihak Lain Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin Mengubah Perbup No 35 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2018/NO.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak tetap, dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 35
Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi
Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggata
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai
Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak
Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Tapin, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Tapin Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin
Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas
Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan
Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tapin, terdapat beberapa ketentuan
yang perlu disempurnakan dan disesuaikan,
sehingga perlu dilakukan perubahan. Perubahan tersebut dilaksanakan dalam
rangka untuk kelancaran pelaksanaan tugas
kedinasan di lingkungan Pemerintahan
Kabupaten Tapin yang memenuhi kaidahkaidah
pengelolaan keuangan daerah yang
menganut prinsip se1ektif,ketersedian anggaran
dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja,
efesiensi dan efektifitas penggunaan belanja
daerah, akuntabilitas dan transparan,
kepatutan dan kewajaran serta rasionalitas
sesuai kebutuhan nyata, dengan
memperhatikan aspek pertanggungjawaban
sesuai biaya riil dan lumpsum.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam. Negeri Nomor 11
Tabun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03
Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor12
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09
Tahun 2017; Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Bupati Tapin Nomor 37 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tapin Nomor 35 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tapin Nomor25 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor26 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor 48 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 35 Tahun
2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati,
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai
Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tapin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Tapin Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Tapin Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi
Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak
Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin diubah yaitu terkait Penandatanganan Surat Tugas (ST) Perjalanan Dinas
Keluar Daerah Dalam Provinsi Kalimantan Selatan; Penandatanganan Surat Tugas (ST) Perjalanan Dinas
Keluar Daerah Keluar Provinsi Kalimantan Selatan; dan biaya Biaya transportasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI KABUPATEN SIGI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Sigi.
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4873);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 23);
7. Peraturan Bupati Sigi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2019 Nomor 9).
Peraturan Bupati ini memuat besaran penghasila tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Kota Malang Tahun 2022 No 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 16 Tahun 2022;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
PNS dan Calon PNS, Pejabat Negara, Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah serta PPPK diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. PNS sebagaimana dimaksud meliputi PNS dalam jabatan:
a. pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi;
b. administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator;
c. pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas;
d. fungsional utama;
e. fungsional ahli madya;
f. fungsional ahli muda;
g. fungsional ahli pertama;
h. fungsional penyelia;
I. fungsional mahir;
J. fungsional terampil;
k. fungsional pemula; dan
I. pelaksana.
Tunjangan Hari Raya tidak diberikan kepada PNS:
a. sedang cuti diluar tanggungan negara; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun diluar negeri yang gajmya dibayar oleh instansi ternpat penugasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan WaliKota Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN MINAHASA UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2018/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan penyesuaian kondisi
pelaksanaan dan pencapaian program Pemerintah Daerah,
maka Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 201 7 ten tang
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa Serta Tunjangan Pelaksanaan Tugas Dan
Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Wilayah
Kabupaten Luwu Timur, perlu untuk ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 201 7
•
tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Pelaksanaan Tugas
Dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Wilayah
Kabupaten Luwu Timur;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali
terakhir
dengan Und
ang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Peru
bahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 T
ahun 2014 tentang
l
I
I •
•
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun
2015 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
7. Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 201 7 ten tang
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa Serta Tunjangan Pelaksanaan Tugas Dan
Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Wilayah
Kabupaten Luwu Timur (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 2).
Pasal I
Pasal 3
Pasal 5
Pasal 6a
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 5
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2019
TENTANG TUNJANGAN KINERJA DAERAH PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kinerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Kutai Timur, perlu adanya penyesuaian besaran tunjangan kinerja dalam pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan kondisi daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Pendidik dan
Tenaga Kependidikan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2009; PP No. 48 Tahun 2008; PERBUP No. 2 Tahun 2019.
Persyaratan penerima TKD bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan meliputi:
a. masih aktif sebagai Pendidik dan Tenaga kependidikan pada satuan pendidikan/UPTD Pendidikan/Dinas Pendidikan dan terdaftar pada Dinas; dan
b. masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 31 bulan berkenaan, untuk non PNS dibuktikan dengan
Surat Keputusan Satuan Pendidikan untuk Honorer dan Surat Keputusan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kutai Timur untuk TK2D.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
mengubah PERBUP No. 2 Tahun 2019
4 hlm. 3 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2019
BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN - DOKTER SPESIALIS - DOKTER UMUM - DOKTER GIGI - APOTEKER - RSU NURDIN HAMZAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2019/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI DOKTER SPESIALIS, DOKTER UMUM, DOKTER GIGI DAN APOTEKER PADA RUMAH SAKIT UMUM NURDIN HAMZAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan keuangan daerah;
Untuk meningkatkan kinerja dan dedikasi yang tinggi dari aparatur tenaga kesehatan khususnya bagi Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi dan Apoteker pada Rumah Sakit Umum Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka mewujudkan kualitas pelayanan yang baik dan profesional, perlu adanya pengaturan mengenai Kriteria pemberian tambahan penghasilan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tambahan Penghasilan bagi Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi dan Apoteker pada Rumah Sakit Umum, Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 39 Tahun 2013; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 43 Tahun 2001; PERDA No. 6 Tahun 2016; PERBUP No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP No. 1 Tahun 2019
PERBUP ini Mengatur Mengenai Besaran Tambahan Penghasilan Bagi Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi dan Apoteker pada Rumah Sakit Umum Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Meliputi Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja dan Kelangkaan Profesi; Penilaian Beban Kerja; Dasar Pemberian Tambahan Pengahasilan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
7 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Kota Padang Tahun 2022 No. 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwako No. 12 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada ASN di Lingkungan Pemkot. Padang
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. bahwa dalam rangka penyesuaian dan pengaturan hal-hal baru dalam pemberian tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Padang maka perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 1980, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 30 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016, Perwako Padang No. 61 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang (Berita Daerah Tahun 2021 Nomor 12) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf f
2. Ketentuan Pasal 6 diubah
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf e
4. Ketentuan Pasal 12 diubah
5. Ketentuan Pasal 14 diubah
6. Ketentuan Pasal 15 diubah
7. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisip (satu) Pasal yakni Pasal 16A
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2021
8 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat