PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 265.589 peraturan dalam 0,078 detik

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1946
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
Diubah dengan
  1. UU No. 20 Tahun 1956 tentang Pengubahan Aturan Bea Meterai 1921 ("Zegelverordening 1921")
Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1946
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. UU No. 19 Tahun 1947 tentang Pembawaan Uang dan larangan tentang Uang yang Tidak Berlaku Lagi
Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1946
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah
  1. UU No. 4 Tahun 1946 tentang Pinjaman Nasional 1946
Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1946
Hukum Acara dan Peradilan Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. UU No. 5 Tahun 1950 tentang Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal
Diubah dengan
  1. PP No. 38 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1946 dari hal hukum Acara Pidana.
Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1946
Hukum Acara dan Peradilan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. UU No. 5 Tahun 1950 tentang Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal
Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1946
Pertahanan dan Keamanan, Militer
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. UU No. 74 Tahun 1957 tentang Pencabutan "Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg" Dan Penetapan "Keadaan Bahaya"
Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1946
Pajak dan Retribusi Daerah Perpajakan
Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1946
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. UU No. 9 Tahun 1946 tentang Peraturan Untuk Merubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1946 Tentang Pinjaman Nasional
Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1946
Kependudukan dan Perkawinan Kewarganegaraan dan Imigrasi
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. UU No. 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewarganegaraan Negara Indonesia
  2. UU No. 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia
  3. UU No. 6 Tahun 1947 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan