Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Brantas Abipraya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 1988.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 9 Tahun 2013
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2013/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Kalsel Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan
Terbatas Bank Kalsel, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Kalsel Tahun 2013.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 04 Tahun 2011;Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2013;Peraturan Bupati Tabalong Nomor 07 Tahun 2012;Peraturan Bupati Tabalong Nomor 01 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Kalsel Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Magelang Pada Badan Usaha Milik Daerah Di Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah, perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah Pemerintah Kota Magelang ke dalam modal Badan Usaha Milik Daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan dengan semakin meningkatnya persaingan usaha dan terbatasnya kemampuan pendanaan Badan Usaha Milik Daerah dalam pengembangan kinerja, perlu didukung dengan peningkatan permodalan Badan Usaha Milik Daerah melalui penyertaan modal; Selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Di Kota Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 270 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan daerah ini menjelaskan bahwa Penyertaan modal dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Selain itu diperlukan upaya-upaya dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah yang sekaligus untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah di Kota Magelang. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan lebih memberdayakan dengan mengoptimalkan kinerja Perusahaan Daerah dengan memberikan penambahan penyertaaan modal kepada perusahaan daerah yang bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan daya saing usaha sehingga mampu memberikan nilai tambah yang memberikan keuntungan sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam mendukung pembangunan di Kota Magelang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pupuk Iskandar Muda
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 1989.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No.5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemda Kab Bengkayang pada PT Bank Kalbar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan dan meningkatkan kinerja serta memperkuat struktur permodalan pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat sesuai dengan ketentuan yang berlaku Pemerintah Kabupaten Bengkayang perlu melakukan enambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.7 Tahun 1992, UU No.10 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.40 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.11 Tahun 2007, Perda No.13 Tahun 201, Perda No.5 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pasal 3, pasal 4 Perda No.5 Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2016.
‘6 Halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada Perseroan Terbatas Bank Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi modal inti minimum
untuk dapat mempertahankan bentuk Perseroan Terbatas
Bank Kalimantan Selatan sebagai Bank umum; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan
dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota
Banjarbaru Pada Perseroan Terbatas Bank Kalimantan
Selatan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4
Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota
Banjarbaru Pada Perseroan Terbatas Bank Kalimantan
Selatan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tujuan Penyertaan Modal; Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Pembagian Laba Bersih; Pelaporan dan Pengawasan Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2022.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus No. 9 Tahun 2016
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NON KAS pada pdam way agung DALAM RANGKA PENYELESAIAN HUTANG
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NON KAS PEMERINTAH KABUPATEN TANGGAMUS KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM WAY AGUNG DALAM RANGKA PENYELESAIAN HUTANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha serta optimalisasi perbaikan kondisi keuangan PDAM Way Agung perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal Perusahaan Daerah Air Minum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2016 dan telah dilaksanakan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran hibah non kas untuk penghapusan piutang Pemerintah pada PDAM, dan sesuai dengan surat Menteri Keuangan Nomor : S36/MK.07/2016, telah dilaksanakan dan ditandatangani Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan Nomor : PHD-241/PK/2016 pada Tanggal 30 September 2016 untuk Hibah Daerah Non Kas Dalam Rangka Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut diatas untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah dan Penyertaan Modal, Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanggamus Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Way Agung.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3667);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah berberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 05, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang tata cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan rekening Pembangunan Daerah pada PDAM (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 280);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah, Dan Penyertaan Modal, Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1101);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2000 Nomor 78) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2001 (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2001 Nomor 49);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 04 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanggamus Pada Perseroan Terbatas dan Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2009 Nomor 43, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 14);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 01 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2010 Nomor 48);
Penambahan Penyertaan Modal Non Kas kepada Perusahaan Daerah Air Minum Way Agung sebesar Rp. 3.101.549.000,- (tiga milyar seratus satu juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah) yang dipergunakan dalam rangka penyelesaian hutang PDAM Way Agung kepada Pemerintah melalui Hibah Non Kas Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
4 hlm, penjelasan 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2009/NO.09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin Kabupaten Balangan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentun Umum;Tujuan;Penyertaan Modal;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat