Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
bahwa pelaku usaha harus memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha, serta pemberian kesempatan yang lebih luas untuk berperan serta dalam pemberdayaan sosial masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya; bahwa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmunan masyarakat serta kelestarian fungsi
lingkungan hidup di Kabupaten situbondo merupakan bagian integral penyelenggaraan pemerintah Daerah
Kabupaten Situbondo; bahwa upaya sebagaimana dimaksud huruf b dapat terlaksana dengan baik dan efektif apabila terjalin hubungan sinergis dan berkelanjutan antara pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka dipandang perlu membentuk peraturan Daerah tentang Tanggungiawab Sosial perusahaan;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan kerjasama Lintas Sektor dan Dunia Usaha;
Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU /2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2OL5 Nomor 2036); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 10).
ketentuan umum, maksud dan tujuan, asas, prinsip dan ruang lingkup, ketentuan program, perusahaan pelaksana program dan kewajibannya, penganggaran dan pembiayaan TSP, forum pelaksana program, penghargaan, penyelesaian sengketa, sanksi administratif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
tidak ada
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
10 halaman dan 7 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan
masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah, pemerintahan
daerah berkewajiban menggali potensi daerah dan potensi
badan usaha yang merupakan mitra pemerintah daerah yang
juga mempunyai kewajiban untuk menerapkan prinsip-prinsip
tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan untuk
bersama-sama dengan pemerintah daerah melakukan
pemberdayaan masyarakat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan
Nepotisme, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional , Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas , Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman
Modal , Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009
Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan
Fakir Miskin, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros Dan Pangkajene Dan
Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar
dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung
Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas, Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012 tentang Forum
Tanggung Jawab Dunia Usaha Dalam Penyelenggaraan
Kesejehteraan Sosial, Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per-05/MBU/2007
tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan
Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Negara
BUMN Nomor Per-07/MBU/2013 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Menteri Negara BUMN No Per-05/MBU/2007
tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan
Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan;, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota
Makassar
TANGGUNG
JAW AB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Terbatas, setiap
Perusahaan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan
lingkungan. Bahwa Perusahaan terbatas sebagai salah satu pilar pembangunan
perekonomian di daerah perlu diberikan landasan hukum untuk lebih memacu
pembangunan daerah yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22
tahun 2001; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan Terbatas; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan Perusahaan; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Palangka Raya.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV ASAS
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
BAB VI PROGRAM DAN BIDANG KERJA TJSL
BAB VII MEKANISME DAN PROSEDUR PENYELENGGARAAN PROGRAM TJSL
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX FORUM TJSL
BAB X PENGAWASAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XII SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil
ABSTRAK:
a. bahwa koperasi dan usaha kecil merupakan bagian dari pelaku usaha yang berkontribusi dalam memperkuat perekonomian di Daerah, menopang laju pertumbuhan dan mengurangi pengangguran sehingga perlu dilakukan pemberdayaan, pengembangan dan perlindungan; b. bahwa untuk mengembangkan dan meningkatkan daya saing, produktivitas usaha bagi koperasi dan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri perlu peran Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat secara optimal, proporsional dan saling menguntungkan agar berdaya guna dan berhasil guna
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 3 Tahun 1982; UU Nomor 25 Tahun 1992; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 17 Tahun 2013
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Koperasi; 4. Usaha Kecil; 5. Kemitraan Dan Jaringan Usaha; 6. Pengembangan Koperasi Dan Usaha Kecil; 7. Pembiayaan Dan Penjaminan; 8. Kewajiban Dan Larangan; 9. Sanksi Administrasi; Pembinaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan, agar tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat terlaksana dengan serasi dan seimbang dan memperoleh hasil yang optimal maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : a. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; b. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; c. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; d. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; e. Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: a. ketentuan umum; b.maksud,tujuan dan asas; c. penyelenggaraan TJSLP; d. pelaksanaan TJSLP; e. forum TJSLP; f. duta TJSLP; g. sistem informasi; h. penghargaan; i. pembiayaan; j. pembinaan dan pengawasan; k. ketentuan peralihan; l. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2016/ No. 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar
petani, pemerintah Daerah menyelenggarakan upaya
perlindungan dan pemberdayaan petani secara
terencana, terarah, dan berkelanjutan di Daerah. semakin meningkatnya perubahan iklim,
globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan
terhadap bencana alam dan risiko usaha, serta
sistem pasar yang tidak berpihak kepada Petani,
sehingga petani memerlukan upaya perlindungan
dan pemberdayaan di Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan
dan Pemberdayaan Petani, Pemerintah Daerah
bewenang menetapkan strategi perlindungan dan
pemberdayaan petani di Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di
Kabupaten Purworejo.
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ;
Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2013 ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
1.Ketentuan Umum 2.Perencanaan 3.Perlindungan petani 4.Pemberdayaan Petani 5.Pengawasan 6.Peran Serta Masyarakat 7.Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Toko Swalayan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembangnya pertumbuhan Toko Swalayan dengan permodalan
yang relatif cukup besar menyebabkan semakin terdesaknya aktifitas pasar rakyat, toko eceran
tradisional yang diusahakan oleh UMKM dan Koperasi;
b. bahwa untuk menciptakan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan Toko Swalayan
dengan pasar rakyat, toko eceran tradisional yang diusahakan oleh UMKM, dan koperasi perlu
dilakukan penataan, terhadap pendirian Toko Swalayan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Toko Swalayan Di Kabupaten Tabanan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 68/M-DAG/PER/10/2012; Peraturan Menteri perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 11 Tahun 2012
1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD, TUJUAN, DAN AZAS; 3.LOKASI PENDIRIAN TOKO SWALAYAN; 4. JARAK DAN LUAS LANTAI PENDIRIAN TOKO SWALAYAN; 5.PERIZINAN; 6.KEWAJIBAN DAN LARANGAN; 7.SANKSI ADMINISTRATIF; 8.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 9.KETENTUAN PENYIDIKAN; 10.KETENTUAN PIDANA; 11.KETENTUAN PERALIHAN; 12.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak No. 1 Tahun 2016
perusahaan - tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pembangunan berkelanjutan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten demak yang merupakan bagian integral dari penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Demak, perusahaan juga mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sebagai wujud kepedulian dan peran serta dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah, dan agar tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat terlaksana secara serasi dan seimbang serta memperoleh hasil yang optimal, maka harus disinergikan dengan program pembangunan di Daerah serta untuk mensinergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilaksanakan perusahaan dengan program pembangunan di Daerah, diperlukan regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 2007; UU Mo. 11 Tahun 2009; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2009; PP No. 47 Tahun 2012; Permen BUMN No, 05/MBN/2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dll
2. Penyelenggaraan TJSLP
3. Pelaksanaan TJSLP
4. Forum TJSLP
5. Duta TJSLP
6. Sistem Informasi
7. Penghargaan
8. Pembiayaan
9. Pembinaan dan Pengawasan
10. Sanksi Administratif
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2016 nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 14 Tahun 1987 tentangPendirian dan Pengurusan Perusahaan Daerah Ngada Abdi
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Ngada Abdi didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 14 Tahun 1987 tentang Pendirian dan Pengurusan Perusahaan Daerah Ngada Abdi; bahwa sejak tahun 2004 Perusahaan Daerah Ngada Abdi tidak lagi melakukan aktifitas layaknya sebuah perusahaan yang berdampak pada opini atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, sehingga untuk menciptakan kondisi neraca daerah yang sehat maka Perusahaan Daerah Ngada Abdi perlu dibubarkan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 14 Tahun 1987 tentang Pendirian dan Pengurusan Perusahaan Daerah Ngada Abdi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 23 Tahun 2014;
berisi tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 14 Tahun 1987 tentang Pendirian dan Pengurusan Perusahaan Daerah Ngada Abdi karena sejak tahun 2004 Perusahaan Daerah Ngada Abdi tidak lagi melakukan aktifitas layaknya sebuah perusahaan yang berdampak pada opini atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA DEPOT AIR MINUM
ABSTRAK:
a. bahwa Air Minum merupakan sumber kehidupan manusia, sehingga Pemerintah Daerah memiliki kewajiban bagi warganya akan ketersediaan air minum dan dari mana sumbernya;
b. bahwa keberadaan Depot Air Minum Isi Ulang semakin meningkat jumlahnya, sehingga perlu diatur guna perlindungan kepada konsumen;
c. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud pada huruf b Bidang Kesehatan, Manajemen Kesehatan, pemberian izin, monitoring, evaluasi dan pengawasan merupakan kewenangan Kabupaten/ Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Depot Air Minum.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/Menkes/Per/IX/-2010; PeraturanMenteri KesehatanNomor 492/Menkes/Per/IV/-2010; Peraturan MenteriKesehatan Nomor 736/Menkes/Per/VI/-2010; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Objek dan Subjek Izin; Maksud dan Tujuan; Persyaratan Kualitas Air; Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Izin; Kewajiban; Masa Perizinan; Operasional Kegiatan; Larangan; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2016.
-
-
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat