Tunjangan - Jabatan - Fungsional - Pranata - Informasi Diplomatik
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 48, LN.2022/No. 82, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang sesuai dengan beban keria dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Pranata Informasi Diplomatik bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
Tunjangan - Jabatan - Fungsional - Penata Kanselerai
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 47, LN.2022/No. 81, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai yang sesuai dengan beban keria dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Penata Kanselerai bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut sebagian
PERPRES No. 22 Tahun 2008 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2008 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat, sepanjang mengatur mengenai Tunjangan Diplomat.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 46, LN.2022/No. 80, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Diplomat, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat yang sesuai dengan beban keria dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Diplomat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Diplomat bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
Perpres ini mencabut sebagian Perpres Nomor 22 Tahun 2008.
Tunjangan - Jabatan - Fungsional - Pemeriksa - Perdagangan - Berjangka Komoditi
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 45, LN.2022/No. 79, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi yang sesuai dengan beban keria dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
Hak atas Kekayaan IntelektualPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian InternasionalHubungan Internasional/Kerja Sama Internasional
PENGESAHAN - Traktat Budapest - Pengakuan Internasional - Penyimpanan - Jasad Renik - Kepentingan - Prosedur Paten
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 44, LN.2022/No.78, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Budapest Treaty on the International Recognition of the Deposit of Microorganisms for the Purposes of Patent Procedure (Traktat Budapest mengenai Pengakuan Internasional Penyimpanan Jasad Renik untuk Kepentingan Prosedur Paten)
ABSTRAK:
Dalam upaya mendukung program pemerintah untuk mendorong perkembangan inovasi dan mengembangkan sumber daya genetik nasional khususnya pelindungan jasad renik, perlu mempersiapkan proses permohonan paten terkait jasad renik melalui pengesahan traktat Budapest yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan proses permohonan paten yang efektif dan efisien secara internasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2000.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Budapest Treaty on the International Recognition of the Deposit of Microorganisms for the Purposes of Patent Procedure (Traktat Budapest mengenai Pengakuan lnternasional Penyimpanan Jasad Renik untuk Kepentingan Prosedur Paten) yang diadopsi pada tanggal 28 April 1977 di Budapest, Hongaria, sebagaimana diubah pada tanggal 26 September 1980.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 43, LN.2022/No.75, jdih.setneg.go.id : 23 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pembangunan kepemudaan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga sehingga diperlukan sinergi dan koordinasi lintas sektor dan Perpres 66 Tahun 2017 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan kepemudaan sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 2009.
Perpres ini mengatur mengenai koordinasi lintas sektor penyelenggaraan pelayanan kepemudaan yang ditujukan untuk meningkatkan: 1) efektivitas pelayanan kepemudaan; 2) sinkronisasi dan harmonisasi program dan kegiatan kepemudaan; dan 3) kajian penyelenggaraan pelayanan kepemudaan. Bentuk Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan tersebut meliputi: 1) program sinergis antarsektor dalam hal penyadaran, pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan Pemuda; 2) kajian dan penelitian bersama tentang persoalan Pemuda; dan 3) kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran, kemiskinan, dan kekerasan, serta narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Pendanaan kegiatan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan bersumber dari: APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
Perpres ini mencabut Perpres Nomor 66 Tahun 2017.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan dibentuk tim koordinasi penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan.
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 42, LN.2022/No.74, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Penata Kehakiman bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Rencana Zonasi - Kawasan Antarwilayah - Laut Natuna - Natuna Utara
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 41, LN.2022/No.73, jdih.setneg.go.id: 101 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Pasal 48 PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Perpres tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 32 Tahun 2014; dan PP Nomor 32 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai perencanaan Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara. Rencana zonasi sebagaimana diatur dalam Perpres ini berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara. Rencana zonasi wilayah perairan ini memuat: 1) tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi di wilayah perairan; 2) rencana struktur ruang laut di wilayah perairan; 3) rencana pola ruang laut di wilayah perairan; 4) kawasan pemanfaatan umum yang memiliki nilai strategis nasional; 5) alur migrasi biota laut di wilayah perairan; dan 6) peraturan pemanfaatan ruang wilayah perairan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Rencana - Zonasi - Kawasan - Antarwilayah - Laut maluku
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 40, LN.2022/No.72, jdih.setneg.go.id: 81 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Pasal 48 PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu menetapkan Perpres tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 32 Tahun 2014; dan PP Nomor 32 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku yang mempunyai cakupan wilayah meliputi wilayah perairan dan wilayah yuridiksi di Laut Maluku. Wilayah perairan di Laut Maluku meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial. Sedangkan wilayah yuridiksi meliputi zona tambahan, zona ekonomi eksklusif Indonesia, dan landas kontinen. Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ruang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di kawasan antarwilayah Laut Maluku.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Perpres ini mulai berlaku. Peninjauan kembali Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Maluku dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
Hak Keuangan - Fasilitas Lainnya - Ketua - Wakil Ketua - Anggota - Badan - Perlindungan Konsumen Nasional
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 39, LN.2022/No.63, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), perlu Perpres tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan PP Nomor 4 Tahun 2019.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN. Hak keuangan tersebut diberikan setiap bulannya sebagaimana ditentukan dalam Perpres ini. Sedangkan fasilitas lainnya terdiri atas biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat