Hak Keuangan - Fasilitas Lainnya - Ketua - Wakil Ketua - Anggota - Badan - Perlindungan Konsumen Nasional
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 39, LN.2022/No.63, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), perlu Perpres tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan PP Nomor 4 Tahun 2019.
- Perpres ini mengatur mengenai pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN. Hak keuangan tersebut diberikan setiap bulannya sebagaimana ditentukan dalam Perpres ini. Sedangkan fasilitas lainnya terdiri atas biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
|