Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 No 1 Seri G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Perbup Probolinggo No 60 Tahun 2017 Peraturan Pelaksanaan Perda Kab. Probolinggo
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan perhitungan pengelompokan kemampuan keuangan daerah Tahun Anggaran 2020 serta hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, maka Pemerintah Kabupaten Prooblinggo dikategorikan sebagai daerah dengan kemampuan keuangan pada kelompok tinggi;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 60 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Probolinggo.
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 60 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Probolinggo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 86 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 60 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Probolinggo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 86 Tahun 2017, diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 1 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa tambahan penghasilan diberikan untuk meningkatkan kinerja, disiplin, kualitas pelayanan, dan meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil berdasarkan prinsip pemberian memenuhi kriteria dan ketersediaan anggaran; bahwa pemberian Tambahan Penghasilan Tahun 2016 masih menggunakan penilaian berdasarkan disiplin, serta penentuan kriteria dan pengaturan pengurangan belum rasional, disamping belum menampung kondisi pengalihan pegawai dari pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diotonomikan kepada pemerintah provinsi berdasarkan pembentukan perangkat daerah baru sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan pengaturan yang memenuhi rasa keadilan maka Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Prinsip pemberian TPP kepada setiap PNS meliputi: (1) pengalokasian anggaran TPP telah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi melalui Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; (2) memenuhi kriteria; dan (3) mencukupi pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2016
20 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 2 Tahun 2019 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2019
TUNJANGAN - KOMUNIKASI - INTENSIF - DAN - TUJANGAN - RESES - PIMPINAN - DAN - ANGGOTA DPRD
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2018/NO.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tujangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
untuk memenuhi ketentuan pasal 8 ayat (5)
Peraturan Pemrintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
dan mencabut Permendagri nomor 21 Tahun 2007 ten tang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah,
Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja
Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Dana Operasional
dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain ;UU No 7 Tahun 2001;UU No 33 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan PP No 21
Tahun 2007;PP No 58 Tahun 2005;PP No 38 Tahun 2007;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Perda No 13 Tahun 2006;Perda No 7 Tahun 2017;Perda No 13 Tahun 2017;Perwali No 32 Tahun 2016;Perwali No 40 tahun 2017
Materi pokok dalam peraturan ini adalah:Ketentuan Umum ,Tunjanagan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
Peraturan yang di cabut Peraturan
Walikota Lubuklinggau Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penetapan
besaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI)Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2017
Peraturan yang akan diatur Peraturan
Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2018 Tentang
besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjanagan Reses Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2017
5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Tahun 2017/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil dalam rangka kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tambahan Pengasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tambahan Penghasilan
Bab III Penganggaran Tambahan Penghasilan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dicabut.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Magetan Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH, BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SERTA DANA OPERASIONAL BAGI PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal 37 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Dana Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2023.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
Perda Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Nomor 6 Tahun 2017
Perda Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2022;
Perda Kabupaten Magetan Nomor Tahun 62 Tahun 2022.
Kelompok Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2023 adalah sedang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, maka kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan tambahan penghasilan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan bagi PNS yang meliputi pengertian PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, jenis Tambahan Penghasilan Pegawai, dasar pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai dan mulai berlakunya Tambahan Penghasila Pegawai. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2015.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengadaan Barang/Jasa
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Rembang No. 27 Tahun 2023 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2017 tentang Besaran Biaya Pemeriksaan Kesehatan, Satuan Harga Pakaian Dinas dan Atribut, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi dan Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tenaga Ahli Fraksi
PERBUP Kab. Rembang No. 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2017 tentang Besaran Biaya Pemeriksaan Kesehatan, Satuan Harga Pakaian dan Atribut, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi dan Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tenaga Ahli Fraksi Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Besaran Biaya Pemeriksaan Kesehatan, Satuan Harga Pakaian dan Atribut, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi dan Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Serta Tenaga Ahli Fraksi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2017 tentang Besaran Biaya Pemeriksaan Kesehatan, Satuan Harga Pakaian Dinas dan Atribut, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi dan Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tenaga ahli Fraksi
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang Daerah, besaran tunjangan perumahan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil kajian menunjukan adanya perubahan standar harga setempat sehingga perlu melakukan perubahan besaran tunjangan perumahan, maka perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2017 tentang Besaran Biaya Pemeriksaan Kesehatan, Satuan Harga Pakaian Dinas dan Atribut, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi dan Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tenaga Ahli Fraksi dengan Peraturan Bupati Kabupaten Rembang;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 18 Tahun 2017, Permendagri Nomor 7 Tahun 2006, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Perda Nomor 13 Tahun 2006, Perda Nomor 2 Tahun 2017, Perbup Nomor 28 Tahun 2017, Perbup Nomor 39 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2017 tentang Besaran Biaya Pemeriksaan Kesehatan, Satuan Harga Pakaian Dinas dan Atribut, Tunjangan Transportasi dan Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tenaga Ahli Fraksi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
3 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah :
PERMENDAGRI No. 74 Tahun 2016 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,Serta Walikota Dan Wakil Walikota
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 1, BN 2018/ NO 120; PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, maka kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan tambahan penghasilan; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, maka perlu Peraturan Bupati tentang Tambahan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur hal-hal tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, yang meliputi unsur-unsur, besaran, penerima, dasar pemberian dan kriteria penerima tambahan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat