Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN MARAWOLA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa desa Malino, desa ongulara dan desa lumbulama secara geografis dan akses transportasi darat sangat jauh dijangkau dari ibu kota kecamatan marawola barat serta rentang kendali pelayanan kepada masyarakat tidak maksimal, sehingga perlu melakukan perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2007 tentang pembentukan kecamatan marawola barat;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda Kabupaten Donggala tentang Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Marawola Barat.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU Np. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 34 Tahun 2002; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2008; Keppres No. 32 Tahun 1990.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kab. Donggala No. 2 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kecamatan Marawola Barat diubah sebagai berikut: ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf j, huruf k dan huruf i dihapus; dan ketentuan pasal 4 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
pasal 2 ayat (2) huruf j, huruf k dan huruf i dihapus; dan ketentuan pasal 4 ayat (1) diubah.
6 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD TAHUN 2020 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN PONOROGO SEBAGAI UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, bahwa Pemerintah Kabupaten Ponorogo mendapat amanat untuk membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa dengan nomenklatur kelas A yaitu Bagian Pengadaan Barang/Jasa yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ponorogo
tentang Penetapan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo sebagai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Ponorogo;
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indoesia Tahun 2018 Nomor 767); Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 4); Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 137 Tahun 2019 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 137);
TERDIRI ATAS 4 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penetapan Bagian Layanan Pengadaan sebagai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Ponorogo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
TIDAK ADA
3 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2013
PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH TAMAN SATWA TARU JURUG
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan dan pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta secara profesional dengan menganut prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik sehingga terwujud pengelolaan yang efektif dan efisien agar memperoleh pendapatan yang optimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka perlu penguatan modal dasar; bahwa sehubungan dengan perlunya penguatan modal dasar dan perubahan tugas wewenang Direksi serta konsekuensi yang ditimbulkannya, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan BAB III, penyisipan Pasal 3a, Pasal 6a dan Pasal 6b, perubahan Pasal 7 ayat (1), penyisipan huruf b1 da huruf b2, perubahan huruf c pada Pasal 10, perubahan Pasal 11, penyisipan huruf b1 dan huruf b2 , ayat (1a) pada Pasal 14 ayat (1) dan perubahan ayat (4) Pasal 14.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2013.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010 diubah.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandaaceh, Pakanbaru, Jambi, Bengkulu, Palangkaraya, Palu, Kendari, Yogyakarta, Mataram, Dan Dili
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 1997.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pendidikan kecamatan Pada Dinas pendidikan Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kayong Utara tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pendidikan kecamatan Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.6 Tahun 2007, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendikbud No.47 Tahun 2016, Perda No.12 Tahun 2016, Perbup No.32 Tahun 2016, Perbup No.36 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Organisasi; Eselonering; Tata Kerja; Aparatur; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
Peraturan Bupati ini memiliki 10 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman No. 2 Tahun 2008
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 5 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Pendidikan Daerah pada Dinas Pendidlkan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pedidikan Kabupaten Kutai
Timur;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU no 9 tahun 2015; PP no 18 tahun 2016; Perda Kutim no 10 tahun 2016
Dibentuk UPT Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas.
Susunan Organisasi UPT Sanggar Kegiatan Belajar terdiri
atas:
a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kepala UPT dijabat oleh aparatur sipil negara yang memenuhi syarat dan sesuai kompetensi jabatan dengan eselon IVa atau jabatan pengawas.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha dijabat oleh aparatur sipil negara yang memenuhi syarat dan sesuai kompetensi jabatan dengan eselon IVb atau jabatan pengawas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
-
-
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat