PEDOMAN - pendidikan dan pelatihan - prajabatan - calon pegawai negeri sipil
2016
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 4, BN 2016 (581): 5 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaniswaraan Substansi Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan I Serta Golongan II
ABSTRAK:
Keterampilan dan keahlian tenaga pengajar dalam melakukan kegiatan pengajaran merupakan komponen strategis dalam mencapai hasil pendidikan dan pelatihan. Untuk memperoleh tenaga pengajar yang terampil dan ahli serta berkualitas sesuai dengan tuntutan jaman, perlu diselenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga pengajar yang terfokus pada substansi Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan I serta Golongan II.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 1944; PP Nomor 46 Tahun 2011; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014; Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 15 Tahun 2015; Perka LAN Nomor 16 Tahun 2015.
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan I serta Golongan II yang selanjutnya disebut Pedoman digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaran program Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan I serta Golongan II oleh Lembaga Diklat Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 1, BN.2016/No.46, peraturan.go.id: 5 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Standar Honorarium dan Transport Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 43 Tahun 2015
pedoman - penetapan pembayaran honorarium - jabatan fungsional widyaiswara
2015
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 43, BN 2015 (1960): 7 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penetapan Pembayaran Honorarium yang Diberikan Atas Kelebihan Jumlah Minimal Jam Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan Kewidyaiswaraan di lingkungan Instansi Pemerintah, dipandang perlu adanya pedoman dalam menetapkan pembayaran honorarium yang diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka bagi jabatan fungsional Widyaiswara.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 101 Tahun 2000; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2011; PP Nomor 21 Tahun 2014; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; Kepres Nomor 87 Tahun 1999; Kepres Nomor 59 Tahun 2007; Perka BKN Nomor 19 Tahun 2011; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2014; Perka LAN Nomor 1 Tahun 2015; Perka LAN Nomor 26 Tahun 2015; Permen Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015; dan Peraturan Bersama Kepala LAN dan Kepala BKN Nomor 1 dan 8 Tahun 2015.
Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan Pendidikan, Pengajaran dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat Dikjartih PNS, evaluasi dan pengembangan diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 27, BN 2015 (1225): 5 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Analis Kebijakan
ABSTRAK:
Pembinaan terhadap Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dilakukan untuk menciptakan kepastian pola karir sekaligus menjamin pengembangan kemampuan profesional Analis Kebijakan. Bahwa penilaian kualitas hasil kerja Analis Kebijakan ditujukan untuk terciptanya jaminan kualitas profesi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 4 Tahun 1996; PP Nomor 97 Tahun 2000; PP Nomor 98 Tahun 2000; PP Nomor 99 Tahun 2000; PP Nomor 53 Tahun 2010; Kepres Nomor 87 Tahun 1999; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 31 Tahun 2014; Perka LAN Nomor 32 Tahun 2014; Perka LAN Nomor 33 Tahun 2014; Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2014.
Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Analis Kebijakan yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Pedoman digunakan sebagai acuan bagi Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Analis Kebijakan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2015.
PEDOMAN - pendidikan dan pelatihan - seleksi calon widyaiswara
2015
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 22, BN 2015 (1299): 5 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Seleksi Calon Widyaiswara
ABSTRAK:
Peranan Widyaiswara yang kompeten dalam melakukan proses belajar-mengajar merupakan komponen strategis untuk mencapai hasil pendidikan dan pelatihan (Diklat) aparatur yang sesuai dengan tujuan Diklat. Untuk memperoleh Widyaiswara yang kompeten diperlukan Diklat dan Seleksi bagi Calon Widyaiswara. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Seleksi Calon Widyaiswara tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 97 Tahun 2000; PP Nomor 98 Tahun 2000; PP Nomor 99 Tahun 2000; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2011; PP Nomor 21 Tahun 2014; Perpres Nomor 21 Tahun 2014; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014; dan Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2015 dan Nomor 8 Tahun 2015.
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, dan Seleksi Calon Widyaiswara yang selanjutnya disebut Pedoman digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Diklat dan Seleksi Calon Widyaiswara oleh Instansi Pembina Diklat dan/atau Lembaga Diklat Pemerintah yang telah terakreditasi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
Dengan diterbitkannya Peraturan ini, maka Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Seleksi Calon Widyaiswara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 15, BN.2015/No.1110, peraturan.go.id: 3 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 38 Tahun 2014
Perka LAN No. 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III
Mencabut
Perka LAN No. 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III
Perka LAN No. 21 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 38, BN.2014/No.1626, peraturan.go.id: 4 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 8, BN.2014/No.468, peraturan.go.id: 3 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2014.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2013
PEDOMAN - pendidikan dan pelatihan - prajabatan - calon pegawai negeri sipil - golongan i dan ii
2013
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 22, BN 2013 (1555): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan dan lulusan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil dipandang perlu menyempurnakan Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomo 101 Tahun 2000; Kepres Nomor 34 tahun 1972; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001; Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013; dan Perka Nomor 16 Tahun 2013.
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II yang selanjutnya disebut Pedoman digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan I dan II oleh Lembaga Administrasi Negara dan/atau Lembaga Diklat Pemerintah yang terakreditasi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
Pada saat ini mulai berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Lampiran file: 4 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 4)
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2013
Perka LAN No. 38 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III
Diubah dengan
Perka LAN No. 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III
Mencabut
Perka LAN No. 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 21, BN.2013/No.1554, peraturan.go.id: 3 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat