PEDOMAN - pendidikan dan pelatihan - prajabatan - calon pegawai negeri sipil
2016
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 4, BN 2016 (581): 5 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaniswaraan Substansi Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan I Serta Golongan II
ABSTRAK: |
- Keterampilan dan keahlian tenaga pengajar dalam melakukan kegiatan pengajaran merupakan komponen strategis dalam mencapai hasil pendidikan dan pelatihan. Untuk memperoleh tenaga pengajar yang terampil dan ahli serta berkualitas sesuai dengan tuntutan jaman, perlu diselenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga pengajar yang terfokus pada substansi Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan I serta Golongan II.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 1944; PP Nomor 46 Tahun 2011; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014; Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 15 Tahun 2015; Perka LAN Nomor 16 Tahun 2015.
- Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan I serta Golongan II yang selanjutnya disebut Pedoman digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaran program Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan I serta Golongan II oleh Lembaga Diklat Pemerintah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
- Lampiran file: 39 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 5; lampiran hlm 6 sd 39)
|