Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2016

Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaniswaraan Substansi Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan I Serta Golongan II

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan I serta Golongan II yang selanjutnya disebut Pedoman digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaran program Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaiswaraan Substansi Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan I serta Golongan II oleh Lembaga Diklat Pemerintah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kewidyaniswaraan Substansi Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Golongan I Serta Golongan II
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Administrasi Negara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Bentuk Singkat
Perka LAN
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
18 April 2016
Tanggal Berlaku
18 April 2016
Sumber
BN 2016 (581): 5 hlm.; peraturan.go.id
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR/PEDOMAN - PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Administrasi Negara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 78 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan