Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 112 ayat (3), Pasal 121 ayat (4), Pasal 140, Pasal 145 ayat (7), Pasal 147 ayat (3), dan Pasal 149 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 90) ;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) ;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4189);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah keduakalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 130, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2005 tentang Tatacara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 10);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 12).
Obyek PBB P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau di manfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Pembayaran PBB P2 dilakukan melalui Bank Persepsi, Bendahara Penerimaan Dinas atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Perbup Gunungkidul No.9 Tahun 2012 ttg Juklak Perda Kab.Gunungkidul No.6 Tahun 2012 ttg Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2014.
Mengubah Peraturan Bupati Gunungkidul No.9 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab.Gunungkidul No.6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Struktur Dan Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan Di Luar Tarif Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan efektivitas peleksanaan penyelenggaraan pemungutan Pajak Daerah, dipandang perlu untuk memuat Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu ditetapakan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan
peraturan Perundangan-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 4389);
5. Undang-Undang Noor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaigamana telah di ubahkeedua kali dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4138);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
10. Peraturan Pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian !ntern Pemerintah ( Lembaga Negara Tahun
2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4890);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun
2010 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999
tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah,
Retribusi Daerah dan Penerimaan Sumber Lain-lain;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan
Pertanggungjawaban Bendahara serta penyampaiannya;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 02 Tahun
2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun
2011 Tentang Pajak Daerah Kabupaten Kolaka Utara;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RUANG LINGKUP SISTEM PROSEDUR PENGELOLAAN PAJAK DAERAH,
BAB III KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2014.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 1 Tahun 2014
KLAFISIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2014/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klafisikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Klasifikasi dan Penetapan Nilai .Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objeli Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Luwu Timur;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tenta.ng Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
11. Peratxiran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2
Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2013 Nomor 2, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 73);
PERATURAN BUPATI TENTANG KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintah Daerah adalah bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan wewenangnya di bidang perpajakan daerah.
6. Kepala Dinas adalah kepala satuan kerja perangkat daerah yang membidangi perpajakan daerah.
7. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disebut NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
9. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya.
10. Bangunan adalah konstruksi tehnik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/ atau perairan.
11. Objek Pajak Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali objek pajak sektor perkebunan, objek pajak sektor perhutanan, dan objek pajak sektor pertambangan.
12. Klasifikasi adalah pengelompokkan nilai jual bumi atau nilai jual bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP bumi dan NJOP bangunan.
Pasal 2
(1) Klasifikasi dan besarnya NJOP bumi adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(2) Dalam hal nilai jual bumi lebih besar dari nilai jual tertinggi klasifikasi NJOP bumi sebagaimana pada lampiran I tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, nilai jual bumi tersebut ditetapkan sebagai NJOP bumi.
Pasal 3
( 1) Klasifikasi dan besarnya NJOP bangunan adalah sebagaimana pada larnpiran II Peraturan ini.
(2) Dalam hal nilai jual bangunan lebih besar dari nilai jual tertinggi klasifikasi NJOP bangunansebagaimana pada lampiran II Peraturan Bupati ini, nilai jual bangunan tersebut ditetapkan sebagai NJOP bangunan.
Pasal 4
Klasifikasi dan besarnya NJOP sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan untuk masing-rnasing Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
PasalS
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Nilai Jual Objek Reklame dan Nilai Strategis Pemasangan Reklame Sebagai Dasar Perhitungan Pajak Reklame
ABSTRAK:
a.
bahwa
Penetapan Nilai Jual Objek Reklame dan Nilai
Strategis Pemasangan Reklame sebagai Dasar Perhitun
gan
Pajak Reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Bup
ati
Pandeglang Nomor 1 Tahun 2013 sudah tidak sesuai lag
i,
sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
b.
bahwa penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a
diperlukan guna untuk meningkatkan target optimalis
asi
penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya p
ada
sektor Pajak Daerah jenis Pajak Reklame;
UU No 6 Tahun 1983; UU No 19 Tahun 1997; UU No 23 Tahun 2000; UU No 14 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; PP No 91 Tahun 2010; Perda KabPandeglang No 1 Tahun 2008; Perda Kab.Pandeglang No 6 Tahun 2008; Perda Kab.Pandeglang No 1 Tahun 2011; Perda Kab.Pandeglang No 3 Tahun 2012.
1.Ketentuan Umum; 2.Dasar Perhitungan dan Cara Perhitungan Pajak Reklame; 3.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat