Peraturan Daerah (PERDA) tentang Besaran Tarif Layanan Kesehatan Kelas Iii Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum H. Badaruddin Tanjung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan besaran tarif layanan kelas III pada Rumah Sakit;bahwa dalam upaya mempertahankan dan meningkatkan mutu serta cakupan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di rumah sakit, maka
diperlukan fleksibilitas dan dukungan yang optimal sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat dengan tetap mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan serta
kompetisi yang sehat, untuk itu perlu ditetapkan tarif layanan kesehatan khusus kelas III;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Besaran Tarif
Layanan Kesehatan Kelas III Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum H.Badaruddin Tanjung.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02
Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Besaran Tarif Layanan Kesahatan Kelas III Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum H. Badaruddin Tanjung dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas, Maksud, dan Tujuan;Prinsip Penetapan Besaran Tarif Layanan Kesehatan;Kegiatan yang Dikenakan Tarif Layanan Kesehatan;Kebijakan Tarif Layanan Kesehatan;Komponen Tarif Layanan Kesehatan;Polo Perhitungan Tarif Layanan Kesehatan;Pengaturan Pelayanan Kesehatan;Pelayanan Kesehatan Lainnya;Pelayanan Kesehatan Pihak Ketiga;Peninjauan Tarif Layanan Kesehatan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah Kabupaten Badung memiliki kondisi Klimatologis, Geografis, Geologis, Hidrologis, dan Demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh fakor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 25 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; 3. ORGANISASI; 4. ESELON DAN KEPEGAWAIAN; 5. TATA KERJA; 6. PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN; 7. PEMBIAYAAN; 8. KETENTUAN PERALIHAN; 9. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 3 Tahun 2013
pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2012
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2013 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwaiklan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Keppres RI No. 5 Tahun 2001 Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2005; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 3 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012. Diatur tentang pertanggungjawaban pelaksaanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: a. Laporan realisasi anggaran; b. Neraca; c. Laporan Arus Kas; d. catatan atas laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2013.
8 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Hak di Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan diktum KESATU huruf a Keputusan Gubernur Jatim No 188/47.K/KPTS/013/2016 tentnag Pembatalan 8 Perda Kab Lamongan, maak Perda Kab Lamongan No 15 Tahun 2008 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Hak di Kabupaten Lamongan perlu dicabut dengan menetapkan dalam Perda
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 12 Tahun 1950
3. UU No 12 Tahun 2011
4. UU No 23 Tahun 2014
5. PP No 12 Tahun 2017
6. Perpres No 87 Tahun 2014
7. Permendagri No 80 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang pencabutan Perda Kab Lamongan No 15 Tahun 2008 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Hak di Kabupaten Lamongan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
Perda Kab Lamongan No 15 Tahun 2008 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Hak di Kabupaten Lamongan beserta peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 3 Tahun 2021
peRBENDAHARAAN - BESARAN UANG PERSEDIAAN PERANGKAT DAERAH DAN MEKANISME PENGAJUAN SPP/SPM UP, GU, TU, LS, GU NIHIL DAN PELAPORAN PERANGKAT DAERAH PADA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BD 2021 NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah dan Mekanisme Pengajuan SPP/SPM UP, GU, TU, LS, GU Nihil dan Pelaporan Perangkat Daerah Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 143 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah dan Mekanisme Pengajuan SPP/SPM UP, GU, TU, LS, GU Nihil dan Pelaporan Perangkat Daerah pada Pelaksanaan APBD TA 2021;
UU No.10 Tahun 2022; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No..15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir UU No.9 Tahun 2015; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda No.7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.4 Tahun 2014; Perda No.5 Tahun 2016; Perda No.1 Tahun 2021; Perbup No.26 Tahun 2010; Perbup No.24 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No.53 Tahun 2016; Perbup No.25 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup No.52 Tahun 2019; Perbup No.43 Tahun 2018; Perbup No. 1 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah dan Mekanisme Pengajuan SPP/SPM UP, GU, TU, LS, GU Nihil dan Pelaporan Perangkat Daerah pada Pelaksanaan APBD TA 2021, yang dijelaskan dalam 12 Bab terdiri dari Ketentuan Umum, Besaran Uang Persediaan, Mekanisme Pengajuan SPP/SPM-GU, Mekanisme Pengajuan SPP/SPM Tambahan Uang Persediaan, Mekanisme Pengajuan SPP/SPM-LS, Mekanisme Pengajuan Laporan Pertanggungjawaban SPJ GU-Nihil, Mekanisme Penerbitan SP2D, Mekanisme Penerbitan Laporan Pengesahan SPJ TU dan GU Nihil, Pelaporan, Sanksi, Ketentuan Tambahan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Peraturan Bupati No.2 Tahun 2020 tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah dan Mekanisme Pengajuan SPP/SPM UP, GU, TU, LS, GU Nihil dan Pelaporan Perangkat Daerah pada Pelaksanaan APBD TA 2020
17 Halaman, Lampiran 13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Batas
Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun
Anggaran 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor l
9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor Tahun 2011; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor Tahun 2011
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Derah Tahun Amggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2002
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 25 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara;
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatcra Utara Nomor 25 Tahun 1985 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2009 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengupayakan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdaya guna dan berhasil guna yang seiring dengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan, perlu peningkatan kineja dan kesejahteraan Kepala Desa dan perangkat Desa dengan memberikan penghasilan tetap dan tunjangan Iainnya; untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan berdasarkan ketentuan pasal 28 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 07 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu ditinjau dan disesuaikan;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahuh 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593). Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737).
Dalam peraturan ini diatur tentang kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa. Pemerintahan desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa yang mempunyai kedudukan, tugas dan wewenangnya untuk menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri dan melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah dan pemerintah daerah. Penghasilan tetap setiap bulan dan tunjangan lainnya sesuai kemampuan desa. Bersumber pada APBD provinsi dan kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2009.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malaka No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN MALAKA TAHUN 2014 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGHITUNGAN NILAI SEWA REKLAME
ABSTRAK:
bahwa penentuan dan penetapan Nilai Sewa Reklame dilakukan secara wajar dan bertanggung jawab dengan mempertimbangkan aspek tata ruang, keadilan dan
ketertiban umum; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 19 Tahun 2010, maka penghitungan Nilai Sewa Reklarne perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghitungan Nilai Sewa Reklarne (NSR)
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2013; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Belu No. 19 Tahun 2010; Perda Kab. Belu No. 8 Tahun 2012; Perbup Malaka No. 3 Tahun 2013
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Penghitungan Nilai Sewa Reklame; III. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman; 11 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat