Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bandung Tahun 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Perda Kota Bandung No. 7 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan< Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No. 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Perda Kota Bandung No. 7 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Perwali tentang Rencana Kerja Pemda Kota Bandung Tahun 2019.
UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 74 Tahun 2016; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kota Bandung No. 7 Tahun 2006; Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2008; Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2014; Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016; Perwali Bandung No. 121 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bandung Tahun 2019, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. RKPD;
3. Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 1004 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bandung Tahun 2018
ABSTRAK:
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bandung Tahun 2018 telah diatur dan ditetapkan dalam Perwali No. 666 Tahun 2017, namun dalam perkembangannya Perwali dimaksud perlu disesuaikan sejalan dengan perubahan dan asumsi kerangka ekonomi daerah, kerangka pendanaan, rencana program, kegiatan prioritas sasaran pembangunan serta perubahan kebijakan nasional yang perlu dilakukan penyesuaian untuk kemudian ditetapkan kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan Rencana Kerja Pemda Kota Bandung Tahun 2018.
UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kota Bandung No. 7 Tahun 2006; Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2008; Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2014; Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016; Perwali Bandung No. 121 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bandung Tahun 2018, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 1090 Tahun 2018
PERWALI Kota Bandung No. 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 567 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Mengubah :
PERWALI Kota Bandung No. 567 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 567 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 1171 Tahun 2018
jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan fakir miskin dan orang tidak mampu di luar basis data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1171, BD 2018/52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 316 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Luar Basis Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Kota Bandung
ABSTRAK:
Petunjuk Teknis Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu Di Luar basis Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Kota Bandung telah ditetapkan dengan Perwali Bandung Nomor 316 Tahun 2016, namun dalam perkembangannya untuk lebih memberikan ruang lingkup pembiayaan pelayanan kesehatan, maka Perwali Bandung termaksud perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan Atas Perwali Bandung Nomor 316 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Di Luar Basis Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Kota Bandung.
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 101 Tahun 2012; Perpres No. 12 Tahun 2013; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenkes No. 1 Tahun 2012; Permenkes No. 69 Tahun 2013; Permenkes No. 99 Tahun 2015; Perda Kota Bandung No. 9 Tahun 2002; Perda Kota Bandung No. 10 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota bandung Nomor 316 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Luar Basis Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Kota Bandung.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2018.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 1175 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pengamanan administrasi Barang Milik Daerah, Sensus merupakan salah satu langkah pengamanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 299 ayat (3) huruf b angka 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah harus dilakukan secara tepat, akurat, efisien dan efektif sesuai dengan maksud, tujuan, dan sasaran, sehingga diperlukan petunjuk teknis yang diatur dalam Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2018.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Tahap Pelaksanaan, Kodefikasi Barang, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
87 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 1269 Tahun 2018
PERWALI Kota Bandung No. 475 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1328 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1328 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat