Qanun tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement) di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Aceh Jaya dan pertumbuhan ekonomi masyarakat agar lebih produktif, perlu melakukan Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 189 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 333 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang disertakan berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 ; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Bagi Hasil Keuntungan; Evaluasi; Pertanggungjawaban; Divestasi; Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
perubahan atas qanun kabupaten aceh barat nomor 2 tahun 2011 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
2017
Qanun NO. 9, LD TAHUN 2017 NOMOR 09
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada pemerintah Daerah, makan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu dilakukan penyempurnaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No.7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 2 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 12 (dua belas) angka yakni angka 86,87,88,89,90,91,92,93,94,95,96 dan 97
2. Ketentuan Ayat (2) dan Ayat (4) Pasal 120 diubah
3. Ketentuan Ayat (1) dan Ayat (2) Pasal 122 diubah
4. Ketentuan Ayat (2) dan Ayat (4) huruf a Pasal 128 diubah
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2017.
1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 12 (dua belas) angka yakni angka 86,87,88,89,90,91,92,93,94,95,96 dan 97
2. Ketentuan Ayat (2) dan Ayat (4) Pasal 120 diubah
3. Ketentuan Ayat (1) dan Ayat (2) Pasal 122 diubah
4. Ketentuan Ayat (2) dan Ayat (4) huruf a Pasal 128 diubah
Bahwa Pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal dan tertib berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai dan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No.7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan,Pengendalian dan Pengawasan, Pengelolaan Barang Milik Daerah pada SKPK yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara, Ganti Rugi dan Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2017.
anggaran pendapatan dan belanja kota banda aceh tahun anggaran 2018
2017
Qanun NO. 8, BD.2017/No.8
Qanun tentang ANggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda ACeh Tahun ANggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Walikota mengajukan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2017 disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh untuk memperoleh persetujuan bersama dan bahwa Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh yang diajukan merupakan perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2018 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBK Banda Aceh serta prioritas dan plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Banda Aceh dengan DPRK Banda Aceh pada tanggal satu Bulan Desember tahun dua ribu enam belas. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2018.
UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017; Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.33 Tahun 2017.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2018 antara lain Pendapatan Daerah sebesar Rp1.210.549.597.835,- Belanja sebesar Rp1.213.749.597.835,-
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
honorarium - gaji - penghasilan - uang kehormatan - tunjangan - penghargaan - hak lainnya
2017
Qanun NO. 7, Lembaran Kabupaten Tahun 2017/ No. 7
Qanun tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara
ABSTRAK:
Bahwa pengaturan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Aceh Utara Nomor 13 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 28 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2003 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Utara sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan situasi saat ini sehubungan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpnan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sehingga perlu diganti; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Hak Keuangan dan Administratif Pimpnan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara untuk menjalankan tugas dan fungsinya perlu mnegatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 62 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2008.
Dalam Qanun ini mengatur 34 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud,dan Tujuan; BAB III Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Utara; BAB IV Belanja Penunjang Kegiatan DPRK Aceh Utara; BAB V Pengelolaan Keuangan DPRK Aceh Utara; BAB VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Pada saat Qanun ini mulai berlaku maka Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2004 Nomor 34) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Uatra Nomor 28 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara (lembaran Daerah Kabupaten Aceh Uatra Tahun 2005 Nomor 28) sepanjang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
penyertaan modal pemerintah kota banda aceh pada perseroan terbatas lembaga keuangan mikro syariah mahirah muamalah
2017
Qanun NO. 7, BD.2017/No.7
Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 331 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kota Banda Aceh dapat melakukan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah sebagai wujud kepemilikan saham dan bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian di Kota Banda Aceh serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui investasi jangka panjang, dipandang perlu melakukan Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Penyertaan Modal Kota Banda Aceh pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah.
Pasal 18 ayat (6); UU No.8 (Drt) Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.40 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Qanun NO. 6, BD.2017/No.6
Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun ANggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi maksud ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dan DPRK telah menyempurnakan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2018, sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903-1230 Tahun 2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2018 dan Rancanagn Peraturan Bupati Aceh Barat Daya tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2018;
Bahwa peyempurnaan sebagaiman dimaksud, dilakukan agar Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2018 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No 33 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya No. 12 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya No. 13 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya No. 5 Tahun 2017.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Pendapatan sebesar Rp896.177.626.467,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp1.131.157.175.062,00
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
8 halaman
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 6 Tahun 2017
hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat aceh
2017
Qanun NO. 6, BD.2017/No.6
Qanun tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mempunyai hak keuangan dan administratif dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu mengatur kembali mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.24 Tahun 1956; UU No.44 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
pembentukan perseroan terbatas lembaga keuangan mikro syariah mahirah muamalah
2017
Qanun NO. 6, BD.2017/N0.6
Qanun tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kota memiliki tanggung jawab untuk menumbuh kembangkan perekonomian masyarakat guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota yang sesuai dengan nilai-nilai islami dan bahwa pembangunan ekonomi masyarakat harus dimulai dari masyarakat kelompok usaha mikro dan usaha rumah tangga yang berada di gampong-gampong dalam wilayah Kota dengan penyediaan modal usaha. Bahwa berdasarkan Pasal 331 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, Pemerintah Kota berwenang membentuk Lembaga Keuangan Mikro Syariah sebagai Badan Usaha Milik Daerah Berbadan Hukum Perseroan Terbatas sebagai wadah untuk pembiayaan kelompok usaha mikro dan usaha rumah tangga. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Pembentuka Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Syariah Mahirah Muamalah.
Pasal 18 ayat (6); UU No.8 (Drt) Tahun 1956; UU No.44 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2006; UU No.40 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.1 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1983.
Ketentuan Umum, Pembentukan, Maksud dan Tujuan, Tempat Kedudukan dan Kegiatan Usaha, Permodalan, Organ Perseroan, Kepegawaian, Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih, Penggabungan,Peleburan,dan Pegambilalihan, Pembubaran dan Likuidasi, Pembinaan,Pelaporan dan pengawasan, Logo, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
Qanun tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan persampahan/ kebersihan kepada masyarakat secara optimal oleh Pemerintah Kota Banda Aceh perlu didukung oleh dana yang cukup dari Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf b dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kota Banda Aceh dapat memungut Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan.Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan.
Pasal 18 ayat (6); UU No.8 (Drt) Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1981; UU No.11 Tahun 2006; UU No.18 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005.
Ketentuan Umum, Nama,Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat