Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Luasnya Tidak Lebih dari 5 (Lima) Hektar di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2018
PERBUP Kab. Grobogan No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyewaan Tanah Eks Bondo Desa di Kelurahan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyewaan Tanah Eks Bondo Desa di Kelurahan
Mengubah
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyewaan Tanah Eks Bondo Desa di Kelurahan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyewaan Tanah Eks Bondo Desa di Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan sewa atas tanah eks bondo desa di kelurahan, maka Perbup Grobogan No 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyewaan Tanah Eks. Bondo Desa di Kelurahan perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Grobogan No 7 Tahun2 017 tentang pedoman Penyewaan Tanah Eks. Bondo Desa di Kelurahan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU no 17 Tahun 2003; UU no 1 Tahun 2004; UU no 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 2014; Perpres No 87 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permendagri No 19 Tahun 2016; Perda Kab Grobogan No 15 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pasal 3 dan Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
Peraturan Bupati grobogan No 7 Tahun 2017 diubah.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan dan Desa Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan dan Desa Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemnerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038);
Peraturan Bupati ini mengatur Penetapan Batas Wilayah Kelurahan dan Desa Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK:
Bahwa sebagai upaya partisipasi aktif masyarakat dalam rangka percepatan proses pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Sanggau, maka biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap dibebankan kepada masyarakat peserta pendaftaran tanah sistematis lengkap;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.26 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.8 Tahun 1953, PP No.24 Tahun 1997, Kepres No.34 Tahun 2003, Permendagri No.80 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembiayaan; keinganan Pajak; Sosialisasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Perbup ini terdiri atas 6 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBIAYAAN PERSIAPAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP BAGI MASYARAKAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Diktum Kesembilan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman dalam pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap yang tidak dianggarkan dalam APBD untuk menyeragamkan pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis
lengkap dan lebih memberikan kepastian hukum terhadap sumber pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap yang tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
4 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan dan Desa Kecamatan Banggae Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kelurahan dan Desa Kecamatan Banggae Kabupaten Majene.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemnerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038);
Peraturan Bupati ini mengatur Penetapan Batas Wilayah Kelurahan dan Desa Kecamatan Banggae Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebanan Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan dalam diktum KESEMBILAN Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKP/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang
Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bupati menetapkan Peraturan Bupati untuk pembebanan biaya tersebut kepada masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016, dan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKP/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017
Materi Pokok: Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang selanjutnya disingkat PTSL dilakukan di wilayah Kabupaten Sleman, Pembiayaan PTSL dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kecuali untuk pembiayaan persiapan, Pembiayaan persiapan dibebankan pada masyarakat pemohon PTSL.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
Jumlah Halaman: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2018
agraria-pembiayaan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD No. 3/ 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Bagi Masyarakat di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian dalam pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap oleh Pemerintah cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, perlu mengatur biaya persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Diktum KETIGA angka 1 juncto Diktum KESEMBILAN Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yang tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dibebankan pada masyarakat yang dituangkan dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Bagi Masyarakat di Kabupaten Kendal;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permen Agraria dan Tata Ruang No. 12 Tahun 2017; Perda Kendal No. 6 Tahun 2016; Perda Kendal No. 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Bagi Masyarakat di Kabupaten Kendal yang meliputi Ketentuan Umum; Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan program prioritas percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Banjar oleh pemerintah, perlu dilakukan penyiapan dokumen penguasaan/pemilik tanah, sarana dan prasarana yang diperlukan bagi masyarakat agar tanah yang dikuasai dapat didaftarkan dan dalam rangka pembebanan pembiayaan bagi masyarakat perlu penyeragaman biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional No. 35 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasinal, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017; Perda Kab. Banjar No. 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Banjar yang terdiri atas 5 Bab dan 8 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat