pelaksanaan peraturan daerah kabupaten bone bolango nomor 41 tahun 2007 tentang pmbentukan organisasi dan tata kerja dinas koperasi, perindustrian, perdagangan dan penanaman modal kabupaten bone bolango
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2008/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 200; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Kewenangan Dinas, Penjabaran Tugas dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2008.
Terdiri dari 16 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, salah satunya adalah melalui retribusi penyedotan kakus.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemeritah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
RETRIBUSI PENYEDOTAN KAKUS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2008
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 28 Seri D Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 61 Seri D Nomor 50) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 04 Seri D Nomor 04)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2008/NO.13, TLD/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Sragen, ketentuan mengenai Pembentukan dan Susunan Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen perlu dicabut dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sragen;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4384);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undandang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 10 ; Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 7 );
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati, dan secara administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah. (3) Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
(4) Inspektorat dalam melaksanaan tugasnya, menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan program pengawasan;
b. perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;
c. pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian tugas pengawasan;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 28 Seri D Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 61 Seri D Nomor 50) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 04 Seri D Nomor 04) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Pertimbangan dalam Perda ini adalah sebagai sumber pendapatan asli daerah, melindungi kepentangan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
UU Nomor 226 Tahun 1926 tang telah disempurnakan, terakhir dengan Stbl Nomor 450 tahun 1940; UU Nomor 11 Tahun 1970; UU Nomr 12 Tahun 1970; UU NOmor 8 Tahun 1981; UU Nomr 5 Tahun 1984; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 34 tahun 2003; UU nomor 10 tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 29 Tahun 1986; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007.
Retribusi izin gangguan merupakan pembayaran atas pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan atas lokasi tertentu, yang menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan. Namun, tempat usaha yang lokasinya ditunjuk oleh pemerintah, dikecualikan dari retribusi ini. Perda ini menentukan tarif berdasarkan luas, indeks lokasi dan indeks gangguanSelain itu, Perda ini mengatur mekanisme pemungutan retribusi secara general, antara lain: mekanime penghitungan, pelaporan, pembayaran, peringanan, dan penangan permasalahan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2008.
Penetapan Bupati, antara lain diperlukan terhadap:
a) tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi;
b) tata cara pembayaran, penyetoran, dan tempat pembayaran retribusi;
c) bentuk, isi, dan tata cara pelaporan dan penetapan retribusi terutang.
13 halaman dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 13 Tahun 2008
APBD - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Provinsi NTB Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen
pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2008 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 16 Desember 2008 dan telah mendapat evaluasi Menteri Dalam Negeri pada tanggal 31 Desember 2008;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2009.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 1985;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 21 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 20 Tahun 2001;
PP No. 65 Tahun 2001;
PP No. 66 Tahun 2001;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 54 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 32 Tahun 2008;
PERDA Provinsi NTB No. 1 Tahun 2008.
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 13 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pembentukan, Penataan dan Pembinaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi dan tertib pembentukan, penataan dan pembinaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sesuai Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), perlu menyusun dan menetapkan petunjuk teknis pembentukan, penataan, dan pembinaan RT dan RW dengan Perwako.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 49 Tahun 2001; Permendagri No. 7 Tahun 1983; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 15 Tahun 2005; Perda No. 8 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai petunjuk teknis pembentukan, penataan dan pembinaan RT dan RW dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi rukun tetangga (RT) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat dalam rangka membantu lurah dalam penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di kelurahan. Rukun warga (RW) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT dalam rangka membantu lurah dalam menggerakan swadaua gotong royong partisipasi masyarakat serta membantu kelancaran tugas pokok Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dalam bidang pembangunan di kelurahan. Diatur mengenai pemilihan pengurus RT, pemilihan pengurus RW, tata tertib pengurus RT dan RW, tata cara pemberhentian dan/atau pergantian pengurus RT/RW, tata cara pemekaran, penggabungan, dan penggabungan RT, musyawarah RT dan RW, tata cara pembinaan RT dan RW, dan kelengkapan tugas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2008.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam rangka berperan serta untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya, Pemerintah Kota Palembang mempunyai kewajinan membina dan mengembangkan pendidikan yang bermutu bagi warga masyarakat sehingga dihasilkan keluaran pendidikan yang berkualitas. Penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antar Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota Palembang, dan masyarakat, serta harus mampu menjamim pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan untuk mengembangkan potensi diri melalui pembelajaran yang partisipatif, berkeadilan, tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak azasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan suku bangsa. Oleh karena itu perlu menetapkan perda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 1999; UU No. 16 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 1991; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 48 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2007; Permendiknas No. 22 Tahun 2006; Permendiknas No. 23 Tahun 2006; Permendiknas No. 24 Tahun 2006; Permendiknas No. 12 Tahun 2007; Permendiknas No. 16 Tahun 2007; Permendiknas No. 18 Tahun 2007; Permendiknas No. 19 Tahun 2007; Permendiknas No. 20 Tahun 2007; Permendiknas No. 23 Tahun 2007; Permendiknas No. 24 Tahun 2007; Permendiknas No. 41 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam ketentuan umum antara lain menetapkan definisi pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasa, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Diatur tentang ruang lingkup, penyelenggaraan pendidikan, peserta didik, satuan pendidikan, pendirian, penggabungan dan penghapusan satuan pendidikan, dewan pendidikan dan komite sekolah, akreditasi, standarisasi, sarana dan prasarana, penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah daerah, penyeleggaraan pendidikan oleh masyarakat, pendidikan luar sekolah, wajib belajar, kententuan pengawasan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2008.
Akan diatur Perwali tentang teknis pelaksanaan perda
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
Retribusi pasar merupakan salah satu sumber keuangan daerah dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah serta memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat; Dinamika kehidupan masyarakat telah berkembang demikian pesat yang berdampak pada perubahan harga barang dan jasa, sehingga tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 perlu disesuaikan dengan perkembangan harga barang dan jasa saat ini; Perubahan dan penyesuaian tartif retribusi sebagaimana dimaksud dalam huruf b sesuai dengan Ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah bahwa tarif retribusi daerah ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2003; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 10 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2002; Perda No. 12 Tahun 2007; PP No. 15 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008.
Mengubah Ketentuan Pasal 1; Mengubah Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5); Menghapus Ketentuan Pasal 8 ayat (3); Mengubah Ketentuan Pasal 14 ayat (2).
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat