PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2016-2021
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2018/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
MENENGAH DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah
kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN”;
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PERPRES No. 2 tahun 2015; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERDA SUMUT No. 5 Tahun 2014; PERDA SUMUT No. 2 Tahun 2017; PERDA No. 23 Tahun 2007; PERDA No. 9 Tahun 2016; PERDA No. 13 Tahun 2016.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016–2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 119) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 28 Juni 2018
Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan substansi Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2006-2025 belum sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, sehingga perlu diganti. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 08
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2005-2025. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2005-2025.
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun
2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun
2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres
No. 5 Tahun 2010; Per. Mendagri No. 54 Tahun 2010; Per. Mendagri No. 53 Tahun
2011; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2005-2025, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Sistematika RPJP Daerah Kab. Tapin Tahun 2005-2025;
3. Isi dan Uraian RPJP Daerah Kab. Tapin Tahun 2005-2025;
4. Masa Berlaku;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2009 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tapin Tahun
2006-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tapin Tahun 2009
Nomor 05), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Rintisan Kebijakan Kinerja dan Akuntabilitas Guru Kabupaten Sintang Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Sintang, Kementrian Pendidikan Kebudayaan, dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Sekretariat Wakil Presiden RI No. 050/38/Bappeda/2016, 12/TNP2K/11/2016 dan 36932/B/KS/2016 tentang Program Rintisn Kebijakan Kinerja dan Akuntabilitas Guru
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 14 Tahun 2005, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 5 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 74 Tahun 2008, PP No. 53 Tahun 2010, Permen Pendidikan dan Kebudayaan No. 75 Tahun 2016, Perda Kab Sintang No. 6 Tahun 2010, Perda Kab Sintang No. 4 Tahun 2016, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No. 7 Tahun 2016, dan Perda Kab Sintang No. 8 Tahun 2016
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Kabupaten, Bupati, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Program Rintisan Kebijakan Kinerja dan Akuntabilitas Guru, Sekolah Peserta, Guru Perserta, Guru Penerima Tunjangan, Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Daerah, Desa, Masyarakat, Penyelenggara Layanan, Penilaian Layanan, Kader Desa, Masyarakat Pengguna Layanan, Kelompok Pengguna Layanan, Tunjangan, Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dinas, Kepala Dinas, Tim Koordinasi Daerah, Sekolah Kelompok Kontrol, dan Sekolah Kelompok Pendekatan; Tujuan; Ruang Lingkup; Pelaksanaan dan Mekanisme Program Rintisan; Perhitungan dan Mekanisme Pembayaran Tunjangan Khusus; Perhitungan dan Mekanisme Pembayaran Tunjangan Profesi; Tim Koordinasi Daerah; Pembiayaan dan Alokasi Anggaran; Pertanggungjawaban Pelaksanaan Program Rintisan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Masih perlu diatur:
1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan alat pengawasan elektronik, mekanisme pencatatan, termasuk apabila mekanisme pengawasan elektronik sedang tidak berfungsi, pelaporan keberadaan guru, verifikasi oleh Kelompok Pengguna Layanan dan perhitungan
pembayaran Tunjangan terkait dengan keberadaan guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal 7, akan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis oleh Kepala Dinas (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SIntang)
;
2) Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2009 Nomor 5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RPJMD KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2016 - 2021
ABSTRAK:
• bahwa untuk memberikan arah terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan mayarakat, maka perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016- 2021 yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah dalam kurun waktu 1 (satu) tahunan serta acuan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah Kabupaten Lombok Utara;
• bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2016 -2021
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 tahun 2008 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2005-2025
• RPJMD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2016 – 2021 disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I : PENDAHULUAN BAB II : GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH BAB III : GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA KERANGKA PENDANAAN BAB IV : ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS BAB V : VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN BAB VI : STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH BAB VII : KEBIJAKAN UMUM DNA PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH BAB VIII : INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS YANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN BAB IX : PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH BAB X : PEDOMAN TRANSISI DAN KAEDAH PELAKSANAAN BAB XI : PENUTUP;
• Pembangunan Daerah Kabupaten Lombok Utara dalam Kurun waktu Tahun 2016 – 2021 dilaksanakan sesuai dengan RPJMD Kabupaten.
• RPJMD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2016 – 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
-
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2012 - 2032
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Kepulauan
Selayar dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna,
berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam
rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan
keamanan, perlu disusun rencana tata ruang wilayah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar
sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah
merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan
pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun
2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960
Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2102) Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UndangUndang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2043);
4. Undang–Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak
Atas Tanah dan Benda-benda yang Ada di Atasnya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 288, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2324);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3419);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perumahan dan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3469);
8. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 3470).
Penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dengan
peningkatan sektor unggulan Kabupaten pada aspek perikanan, pariwisata dan pertanian
serta pertambangan sebagai wilayah kepulauan yang berbasis bahari dan maritim.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2012.
154 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2019
rencana pembangunan jangka menengah daerah kebupaten gorontalo utara tahun 2018-2023
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Peraturan ini bentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara ini adalah UU No.25 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dnegan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.86 Tahun 2017.
Dasar Hukum Peaturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2018-2023 termasuk didalamnya mengatur tentang RPJMD, Pengendalian Dan Evaluasi, Perubahan RPJMD, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat