Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 5 Tahun 2019

RPJMD KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2016 - 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

• RPJMD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2016 – 2021 disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I : PENDAHULUAN BAB II : GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH BAB III : GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA KERANGKA PENDANAAN BAB IV : ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS BAB V : VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN BAB VI : STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH BAB VII : KEBIJAKAN UMUM DNA PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH BAB VIII : INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS YANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN BAB IX : PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH BAB X : PEDOMAN TRANSISI DAN KAEDAH PELAKSANAAN BAB XI : PENUTUP; • Pembangunan Daerah Kabupaten Lombok Utara dalam Kurun waktu Tahun 2016 – 2021 dilaksanakan sesuai dengan RPJMD Kabupaten. • RPJMD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2016 – 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan daerah ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang RPJMD KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2016 - 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
11 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2019
Tanggal Berlaku
11 Juni 2019
Sumber
LEMBARAN LEPAS
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 2275 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan