APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
pimpinan_dewan perwakilan rakyat daerah_hak keuangan dan administratif
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No. 6, No Reg Perda 13/2017, TLD No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewa Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu dibentuk Perda Kabupaten Batang tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang Dengan Mengubah UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. UU No.17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan UU No.42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewab Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 42 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
Mencabut ketentuan mengenai hak keuangand an administratif pimpinan dan anggota DPRD dalam Perda No. 6 Tahun 2005 tentang Keduudkan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 6 Tahun 2005 tentang Keduudkan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2017
HAK - KEUANGAN - DAN - ADMINISTRATIF - PIMPINAN - DAN - ANGGOTA - DEWAN - PERWAKILAN - RAKYAT - DAERAH
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2017/06
Peraturan Daerah (Perda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, berdasarkan pertimbangan maka perlu membentuk Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Perda Kab. Garut No. 6 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD; Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD; Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 6 Tahun 2017
Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.2017/NO.29
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
melaksanakan Ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Hak Keuangan, Hak Administratif, Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban, Tanggung Jawab dan Pengawasan, Sanksi dan Ketentuan Lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2017.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro No. 05 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA METRO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Metro
1. UU Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembnetukan Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur an Kotamadya Dati II Metro;
2. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Parturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD
5. PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggita DPRD
Mengatur mengenai penghasilan, tunjangan dan pengelolaan hak keuangan dan administratif anggota DPRD
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD
BAB III Belanja Penunjang Kegiatan DPRD
BAB IV Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
BAB V Ketentuan Lain-Lain
BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
Perda Kota Metro Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Metro sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 10 Tahun 2007 tentang perubahan atas Perda Kota Metro Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Metro, sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 05 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2017/No.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 6057);
1. Ketentuan umum
2. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD
3. Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
4. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
5. Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2017
HAK KEUANGAN -DAN ADMINISTRATIF -PIMPINAN- DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH- KABUPATEN BONE BOLANGO
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 38 Tahun 2000 ; UU No. 6 Tahun 2003 ; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 17 Tahun 2014 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun ; UU No. 30 Tahun 2014 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 39 Tahun 2007 ; PP No. 16 Tahun 2010 ; PP No. 17 Tahun 2017 ; PP No. 18 Tahun 2017 ; Permendagri No. 7 Tahun 2006 ; Permendagri No. 21 Tahun 2007 ; Permendagri No. 80 Tahun 2015 ;
Peraturan Daerah Ini mengatur tentang Hak Keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakila n Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango, juga termasuk didalamnya tentang penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD; belanja penunjang kegiatan DPRD; pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2017.
Peraturan yang dicabut: Perda No.1 Tahun 2007 dan Perda No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini terdiri dari 26 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2017
PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH ROKAN HILIR
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, lembaran daerah kabupaten rokan hilir tahun 2017 nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam peraturan ini berisi tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Lombok Timur Nomor 30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 18 Tahun 2017, Permendagri No. 13 Tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:
a. penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD, meliputi:
1. uang representasi;
2. tunjangan keluarga;
3. tunjangan beras;
4. uang paket;
5. tunjangan jabatan;
6. tunjangan alat kelengkapan; dan
7. tunjangan alat kelengkapan lain.
b. penghasilan yang pajaknya dibebankan pada Pimpinan dan Anggota DPRD, meliputi:
1.tunjangan komunikasi intensif; dan
2. tunjangan reses.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2004 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2007 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati adalah sebagai berikut:
- Ketentuan mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut.
- Ketentuan Jebih Janjut mengenai besaran tunjangan perumahan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan transportasi.
- Ketentuan mengenai Standar kebutuhan minimal rumah tangga.
- Ketentuan mengenai besaran kompensasi tenaga ahli fraksi diatur dalam Peraturan Bupati dengan memperhatikan standar keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Hak Keuangan dan Adminstratif Pimpinan dan Anggota Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUDNRI 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2017.
Materi yang diatur adalah BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penghasilan Pimpinan Dan Anggota DPRD; BAB III Tujuan Kesejahteraan Pimpinan Dan Anggota DPRD; BAB IV Uang Jasa Pengabdian Pimpinan DAN Anggota DPRD; BAB V Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; BAB VI Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD; BAB VII Ketentuan Lain -Lain; BAB VIII Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ende
25 halaman; 5 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat