TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APRATUR SIPIL negara-kota ternate
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2020 No. 405
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Apratur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah pemberian tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara diharapkan dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara; dalam rangka pemberian tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate, perlu dilakukan penyelarasan terhadap pengaturan tambahan penghasilan yang berdasarkan pada kelas jabatan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007; Permendagri No. 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 63 Tahun 2011; Peraturan Kepala BKN No. Tahun 2010; Peraturan Kepala BKN No. Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 061-5449 Tahun 2019
Dalam Peraturan Walikota ini mengantur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Ternate. Diatur tentang kriteria pemberian tambahan penghasilan; penghasilan tambahan penghasilan; tata cara pembayaran; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
11 Halaman, Lampiran: 19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2020
TUNJANGAN KHUSUS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KAPUAS HULU
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2020/NO.5, LL Kab. Kapuas Hulu: 12 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KHUSUS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
Bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu memiliki beban kerja dan resiko kerja dalam penegakan Peraturan Daerah, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat agar semua elemen masyarakat dapat melaksanakan aktivitas sengat baik lancar dan aman; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 22 huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Khusus Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.16 Tahun 2018, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, diubah Permendagri No.21 Tahun 2011, Permendagri No.80 Tahun 2018, diubah Permendgri No.120 Tahun 2018, Permendagri No.17 Tahun 2019, Perbup Kapuas Hulu No.65 Tahun 2016, diubah Perbup Kapuas Hulu No.65 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Tunjangan Khusus Satuan Polisi Pamong Praja; Ruang Lingkup Tunjangan Khusus Satuan Polisi Pamong Praja; Cara Perhitungan Tunjangan Khusus Satuan Polisi Pamong Praja; Mekanisme Pembayaran Tunjangan Khusus Satuan Polisi Pamong Praja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
Penjelasan sebanyak 2 (dua) halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Kotabaru No. 6 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan badan Permusyawaratan Desa serta Insentif Rukun Tetangga dalam Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2018/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Serta Insentif Rukun Tetangga Dalam Wilayah Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat
(1), Pasal 81 ayat (5), Pasal 82 ayat (3) dan Pasal 100
Pcraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor
6 tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap Kepala
Desadan Pcrangkat Desa, Tunjangan Kepala Desadan
Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan
Desa serta Insentif Rukun Tetangga Dalam Wilayah
Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2007; .Peraturan MenteriD alam Negeri Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 01
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 06
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 07
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 1
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30
Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 37 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 16 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Penghasilan Tetap Kepala
Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan
Desa serta Insentif Rukun Tetangga Dalam Wilayah
Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2018, yang terdiri dari 6 Bab dan 18 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
Peraturan ini mencabut Perbup Kotabaru Nomor 6 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan
Desa serta Insentif Rukun Tetangga Tahun Anggaran 2018.
37 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Penggelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 menyatakan bahwa Kepala Daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan penggelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah. Dalam rangka meningkatkan Kinerja Walikota, Wakil Walikota, Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Kota Prabumulih dan guna peningkatan pelayanan secara optimal, maka dipandang perlu diberikan Tunjangan Kesejahteraan Pegawai (TKD). Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah :UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004 ;UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 ; PP No.r 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010 ; PMDN No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PMDN No. 21 Tahun 2011;Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016 .
Materi Pokok Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemberian Tunjangan
Kesejahteraan Daerah, selain itu diatur juga mengenai batasan definisi, tujuan, ruang lingkup dan besaran Tunjangan Kesejahteraan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Pasal 11, Dengan berlakunnya Peraturan Walikota ini maka Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 1.a Tahun 2015 di cabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman perlu dilakukan penetapan tunjangan kinerja yang adil, objektif, transparan, dan konsisten yang didasarkan pada hasil evaluasi jabatan, disiplin kerja dan produktivitas kerja pegawai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Pariaman tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman
UU No 12 Th 2002, UU No 17 Th 2003, UU No 15 Th 2004, UU No 5 Th 2014, UU No 23 Th 2014, PP No 58 Th 2005, PP No 53 Th 2010, Permendagri No 13 Th 2006, Permendagri No 80 Th 2015, Perda No 7 Th 2016, Perpres No 188 Th 2014, PP No 11 Th 2017, PP No 12 Th 2019, PP No 13 Th 2019, Perpres No 81 Th 2010, Perpres No 95 Th 2018, Permenpan RB No 1 Th 2020, Permenpan RB No 34 Th 2011, Permenpan RB No 63 Th 2011, Permendagri No 35 Th 2012, Permenpan RB No 39 Th 2013, Permenpan RB No 40 Th 2018, Permenpan RB No 41 Th 2018, Perpres No 82 Th 2018, Kepmendagri No 900-4700 Th 2020
Peraturan ini tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan;
3. Penghitungan Komponen Tambahan Penghasilan;
4. Tambahan Penghasilan Berdasarkan Disiplin Kerja dan Produktivitas Kerja;
5. Hari, Jam Kerja dan Pengelolaan Data;
6. Monitoring dan Evaluasi;
7. Sanksi;
8. Tata cara Pembayaran;
9. Pembiayaan;
10. Ketentuan Lain-lain;
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
60
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA KOORDINATOR PENGELOLA KEUANGAN DAERAH, PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH, KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH DAN PEGAWAI/STAF PADA BAGIAN KEUANGAN SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KETAPANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong motivasi kerja, gairah kerja dan meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil yang menangani pekerjaan di bidang keuangan, dipandang perlu memberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja kepada Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Kuasa Bendahara Umum Daerah dan Pegawai/Staf pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Ketapang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, Keppres No.54 tahun 2010, Permendagri No.13 tahun 2006, Perda No.2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Penganggaran Tambahan Penghasilan Pegawai Penerima Tambahan Penghasilan, Besaran Tambahan Penghasilan, Persyaratan Pemberian Tambahan Penghasilan, Pembayaran Tambahan Penghasilan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2013.
Peraturan ini memiliki 5 halaman dan 1 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pembinaan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja. Guna meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja serta disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai
Negeri Sipil pada SKPD Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara maka perlu diberikan Tunjangan Penghasilan Pegawai. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
Dasar Hukum : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda No. 19 Tahun 2015; Perbup No. 3 Tahun 2014; Perbup No. 2 Tahun 2015; Perbup No. 51 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pemberian tambahan penghasilan pembinaan pengelolaan pendapatan, keuangan, dan aset daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Diatur tentang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, tambahan penghasilan pembinaan pengelolaan pendapatan, keuangan dan aset daerah, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
10 hlm, lampiran : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 5 Tahun 2017
KEDUDUKAN PROTOKOLER, HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER, HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 14 Tahun 2012 , sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pringsewu sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu diganti dengan penetapan Peraturan Daerah
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. Ketentuan umum
2. Kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD
3. Penghasilan pimpinan dan anggota DPRD
4. Tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD
5. Uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD
6. Belanja penunjang kegiatan DPRD
7. Pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD
8. Ketentuan lain-lain
9. Ketentuan penutup
10.
11.
12.
13.
14.
15
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 14 Tahun 2012 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu
KRITERIA DAN BESARAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KONDISI KERJA, KELANGKAAN PROFESI DAN/ATAU PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2019/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI KARO NOMOR 29 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA DAN BESARAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KONDISI KERJA, KELANGKAAN PROFESI DAN/ATAU PERTIMBANGAN OBJEKTIF LAINNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2019.
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 1 angka 27 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah menyatakan Pembatalan adalah tindakan yang menyatakan tidak berlakunya terhadap seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, dan/atau lampiran materi muatan perda, perkada, PB KDH dan peraturan DPRD karena bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan, yang berdampak dilakukannya pencabutan atau perubahan; Peraturan Bupati Karo Nomor 29 Tahun 2018 tentang Kriteria dan Besaran Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja, Kelangkaan Profesi dan/atau Pertimbangan Objektif Lainnya bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 telah diganti menjadi Peraturan Bupati Karo Nomor 49 Tahun 2018 tentang Kriteria dan Besaran Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja, Kelangkaan Profesi dan/atau Pertimbangan Objektif Lainnya Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019; Dalam penggantian produk hukum daerah dari Peraturan Bupati Karo Nomor 29 Tahun 2018 menjadi Peraturan Bupati Karo Nomor 49 Tahun 2019 tidak ada klausul pasal penggantian produk hukum daerah tersebut sehingga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perlu dilakukan pencabutan atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2018.
Undang-Undang Drt Nomor 7 Tahun 1956; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 35 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Karo Nomor 29 Tahun 2018 dicabut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat