Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas: a. penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD, meliputi: 1. uang representasi; 2. tunjangan keluarga; 3. tunjangan beras; 4. uang paket; 5. tunjangan jabatan; 6. tunjangan alat kelengkapan; dan 7. tunjangan alat kelengkapan lain. b. penghasilan yang pajaknya dibebankan pada Pimpinan dan Anggota DPRD, meliputi: 1.tunjangan komunikasi intensif; dan 2. tunjangan reses.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat