Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buru.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 6 THN 2000; UU NO. 33 THN 2004; UU NO. 12 THN 2011; UU NO. 5 THN 2014; UU NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU NO. 9 THN 2015; PP NO. 18 THN 2016; PERDAKABBURU NO. 17 THN 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDAKABBURU NO. 2 THN 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buru, tugas pokok dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buru, tata kerja, kepangkatan, pengangkatan, pemberhentian dan eselon, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2018.
Dengan mulai berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Buru Nomor 88 Tahun 2018 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buru, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 8 Peraturan Daerah
Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bandung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, di Kabupaten Bandung
dibentuk Badan Pendapatan Daerah, dan Ketentuan lebih
lanjut mengenai tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat
daerah dimaksud diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
tugas, fungsi, dan tata kerja Badan Pendapatan Daerah;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun
2016
Terdiri dari 30 pasal, 6 bab yaitu ketentuan umum, tugas pokok, fungsi dan sub tugas, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
mengatur mengenai tugas, fungsi, dan tata kerja badan pendapatan daerah
52 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 120 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - ORGANISASI DAN TATAKERJA - UNIT PELAKSANA - TEKNIS DINAS PENGELOLA - AIR LIMBAH - DOMESTIK - PADA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN - KABUPATEN - MUSI BANYUASIN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 120, BD.2018/NO.120
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organısası dan Tatakerja Unıt Pelaksana Teknıs Dınas Pengelola Aır Lımbah Domestık pada Dınas Perumahan dan Kawasan Permukıman
Kabupaten Musı Banyuasin
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional
dan kegiatan teknis penunjang di bidang Air Limbah
Domestik perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 11
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 53 Tahun 2017
tetang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukirhan Kabupaten
Musi Banyuasin, Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas diatur dengan Peraturan Bupati.
c. bahwa untuk melaksanakan Surat Rekomendasi
Gubemur Sumatera Selatan Nomor 061/2405/VI/2018
tanggal 12 November 2018 hal Rekomendasi
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
Dasar hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 23 tahun 2014 ;sebagaimana
telah diubah dengan UU No 2 Tahun
2015 ;PP No 18
Tahun 2016 ;Permendagri No 12 Tahun 2017;Perda No 9 Tahun 2016 ;Perbup No 79 Tahun 2016;Sebagaimana telah
dirubah dengan perbup
No 53 Tahun 2017 ;
Materi pokok dalam peratruan ini antara lain : Ketentuan Umum , Pemebntukan dan Kedudukan ,Tugas fungsi dan susuna organisasi , Tugas pokok fungsi dan rincian tugas , bagan stuktur Organisasi UPTD pengelolaan air limbah domestik,kepegawaian , keuangan ,tata kerja , ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
14 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 121 Tahun 2018
Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan-Kependudukan dan Perkawinan-Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 121, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72052
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Masa Transisi Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Pusat Data Dan Informasi Jaminan Sosial
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2018 telah dibentuk Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial dan dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial, perlu diatur mengenai masa transisi dengan ditetapkannya PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2018.
PERGUB ini mengatur mengenai masa transisi pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial yang meliputi transisi pendataan, verifikasi dan pemutakhiran data
fakir miskin dan orang tidak mampu, transisi penyediaan data fakir miskin dan orang tidak
mampu dalam program penanggulangan kemiskinan, dan transisi pengelolaan sistem informasi, dilaksanakan paling lambat s.d. tanggal 31 Desember 2019.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2018.
8 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 121 Tahun 2018
Desa - PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 93 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN BESARAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2018 KABUPATEN SUMBAWA BARAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 121, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Sumbawa Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 93 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN BESARAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2018 KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan ayat (4), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah Kabupaten mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Alokasi Dana Desa Sementara setiap tahun anggaran yang pengalokasiannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 telah ditetapkan rincian Anggaran Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil menurut daerah kabupaten/kota;
c. Sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi Nusa Tenggaran Barat 903-639 Tahun 2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Sumbawa Barat tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
d. Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Besaran Alokasi Dana Desa Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 6 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 43 Tahun 2014;
PP No. 60 Tahun 2015;
Perpres No. 87 Tahun 2014;
Permendagri No. 113 Tahun 2014;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Perpres No. 36 Tahun 2015;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 8 Tahun 2012;
PERBUP Sumbawa Barat No. 30 Tahun 2016;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 18 Tahun 2017;
PERBUP Sumbawa Barat No. 92 Tahun 2017.
Penjelasan dan Penetapan ADD Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2018 ditetapkan paling sedikit 10 % (sepuluh perseratus) dari Dana Perimbangan.
Penetapan Alokasi Dana Desa Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp.66.047.773.203
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 121 TAHUN 2018 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 93 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN BESARAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2018 KABUPATEN SUMBAWA BARAT
-
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 121 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 121, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 121
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah
Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Sistem Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
pada Pemerintah Daerah;
17. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22); 18. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016
Nomor 10);
19. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2017
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2017 Nomor 5);
20. Peraturan Walikota Kota Probolinggo Nomor 116 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2016 Nomor 116);
21. Peraturan Walikota Kota Probolinggo Nomor 97 Tahun 2017
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2017 Nomor 97)
peraturan ini mrngatur mengenai penjabaran pertanggungjawaban APBD TA 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2018.
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 121 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 6 THN 2000; UU NO. 33 THN 2004; UU NO. 12 THN 2011; UU NO. 5 THN 2014; UU NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU NO. 9 THN 2015; PP NO. 18 THN 2016; PERDAKABBURU NO. 17 THN 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDAKABBURU NO. 2 THN 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru, tugas pokok dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, tata kerja, kepangkatan, pengangkatan, pemberhentian dan eselon, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2018.
Dengan mulai berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Buru Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 121 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat, mensinergikan kegiatan dan tindakan dari upaya promotif preventif hidup sehat, guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit, telah dilaksanakan kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Pati sejak Tahun 2016; bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, perlu dilakukan perbaikan kualitas lingkungan dan perubahan perilaku ke arah yang lebih sehat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Pati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/ 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, organisasi, jenis kegiatan, pelaksanaan, kerjasama, pembiayaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2018.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pertanian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat