ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS - KESEHATAN - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2003/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan urusan rumah tangga daerah dibidang Kesehatan maka perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Dinas Kesehatan sebagai unit operasional Pemerintah Kabupaten; Pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU no. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 32 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlmn; 2 pnjelasan; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 16 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD 2003/ No.13 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pembuangan Limbah Cair
ABSTRAK:
Bahwa air merupakan SDA untuk memenuhi hajat hidup orang banyak untuk kelestarian fungsi air perlu dilakukan pengelilaan kualitas air dan pengendalian air secara bijaksana maka perlu menetapkan Perda mengenai Pengendalian Pembungan Limbah Cair.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 35 tahun 1991; PP No. 55 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; Permen Negara Kerpendudukan dan Lingkungan Hidup No. Kep-03/MKLH/1991; Permenkes No. 173/Menkes/Per-VIII/1997; Kepemen Lingkungan Hidup No.KEP-35/MENLH/7/1995; KepmenLH No.KEP-5/MENLH/1995; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmdabngri No. 22; Kepemdangri dan Otonomi Daeerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri No. 24 Tahun 2001; Perda Kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2001; Perda Kab. Sukabumi No. 16 Tahun 2002.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Nama Subjek Dan Objek Pengendalian, Pemberian Bentuk Dan Masa Berlaku Izin, Tata Cara Memperoleh Izin, Retribusi, Penetapan Dasn Pembayaran Retribusi, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuasn Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2003.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PRAKTEK DOKTER, BIDAN, APOTEKER DAN ASISTEN APOTEKER
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan salah satu faktor yang sangat penting bagi kehidupan manusia, untuk itu setiap pemberian pelayanan kesehatan oleh Dokter, Bidan, Apoteker dan Asisten Apoteker perlu dilakukan upaya Penertiban, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Dalam rangka pelaksanaan Penertiban, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian terhadap kegiatan praktek Dokter, Bidan, Apoteker dan Asisten Apoteker di Kab. Batang Hari dipandang perlu diatur dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Perda tentang Izin Praktek Dokter, Bidan, Apoteker dan Asiste Apoteker.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang IZIN PRAKTEK DOKTER, BIDAN, APOTEKER DAN ASISTEN APOTEKER, meliputi Ketentuan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalan Penetapan Struktur Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan retribusi; Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2003.
16 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2003/NO.15 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perijinan Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera, dari badan jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap oang hidup produktif secara sosial dan ekonomis, maka perlu dilakukan upaya kesehatan, yaitu setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakart; bahwa kesehatan merupakan salah satu hak asasi masyarakat dan dengan meningkatnya tuntutan masyarakat di bidang Pelayanan Kesehatan, maka perijinan di bidang kesehatan yang beragam jenisnya perlu mendapat pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah sebagai perlindungan hukum kepada masyarakat/konsumen; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, Perijinan di bidang Kesehatan menjadi kewenangan Pemerintah Kota; bahwa guna pengaturan perijinan di bidang Kesehatan, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Perijinan di Bidang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 2 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 14 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bidang perijinan, penyelenggaraan pelayanan, perijinan, retribusi, pembinaan dna pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2003.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 Tahun 1991 tidak berlaku.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 8 Tahun 2003
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan di bidang penyediaan air minum kepada masyarakat dalam Kabupaten Muaro Jambi, maka dipandang perlu menetapkan besaran tarif air minum; Untuk memenuhi maksud pada huruf a di atas perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Tarif Air Minum;
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 1 Tahun 1997; Permendagri No. 2 Tahun 1998; Permendagri No. 7 Tahun 1998; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No. 8 Tahun 2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang TARIF AIR MINUM, meliputi Jenis Tarif; Perhitungan Pemakaian Air; Subsidi; Peninjauan Tarif Air; Kewajiban Perusahaan Daerah Air Minum; Keberatan Pelanggaran; Kelompok Pelanggan dan Blok Konsumsi; Perubahan Golongan; Struktur Tarif Air Minum; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2003.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka peraturan mengenai tarif yang ada dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah, berkenaan dengan teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
8 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2003
PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MASYARAKAT - penyelenggaraan
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2003/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka rnewujudkan Rembang Sehat
2010 salah satu syaratnya adalah terselenggaranya
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
sebagai bentuk pemeliharaan kesehatan yang
paripurna; bahwa penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Masyarakat merupakan model Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan yang terkendali: bahwa pembiayaan kesehatan yang dananya
bersumber dari pemerintah dan masyarakat perlu
dikelola secara terintegrasi supaya efektif dan
efisien; bahwa untuk maksud tersebut di atas maka di
pandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia Nomor 757/MENKES
MENSOS/SK/ VII/2001; urat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri
dan Otonomi Daerah dengan Menteri Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia Nomor : 400-048 dan Nomor : 140/Menkes-Kesos/SKB/2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah omor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang dasar, maksud dan tujuan, tugas pokok dan fungsi penyelenggaran JPKM, pelayanan, organisasi, penyelenggaraan pelayanan kesehatan, kepesertaan, hak dan kewajiban peserta JPKM, premi, pendanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2003.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Balai Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Paru, Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Daerah dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
dipandang perlu menetapkan Retribusi Pelayanan
Kesehatan di Balai Pencegahan Dan Pencegahan Penyakit
Paru, Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai
Laboratorium Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001,Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor I Tahun 1988, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7
Tahun 2001, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1
Tahun 2002 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Nomor 18
Tahun, 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan retribusi, kebijakan rteribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur besarnya tarif, tempat dan kewenangan pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pengurangan, keringan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi karena kedaluwarsa penagihan, uang perangsang, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2003.
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyederhanaan dan perbaikan sistim,
jenis dan struktur Retribusi Daerah, yang sekaligus sebagai
upaya peningkatan pendapatan Daerah berdasarkan Undangundang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan
Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah. Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah telah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Pelayanan Kesehatan ;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Daerah dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Peraturan
Daerah tersebut huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan
perkernbangan keadaan, oleh karena itu dipandang perlu
mencabut dan menetapkan kembali Retribusi Pelayanan
Kesehatan Di Rumah Sakit Daerah dengan Peraturan
Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor I Tahun 1988 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun
2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan retribusi, kebijakan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, tempat dan kewenangan pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi karena kedaluwarsa penagihan, uang perangsang, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2003.
148 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat