Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak dan Keuangan Administratif Pimpinan dan Angota DPRD
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 28 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Bengkayang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.10 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
12 halaman dan lampiran sebanyak 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 6 Tahun 2017
HAK KEUANGAN - ADMINISTRATIF PIMPINAN dan ANGGOTA dprd
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.96/2017, TLD 2017, LL SETDA KOTA TUAL : 20 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU Nomor 60 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 31 Tahun 2007; UU Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 17 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 16 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Perda Kota Tual Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2017.
Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD;
3. Belanja penunjang kegiatan DPRD;
4. Pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD;
5. Ketentuan lain-lain;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 45 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2004 Nomor 45/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 103), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2007
Nomor 5/E), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 6 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
1. Ketentuan Umum
2. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD
3. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD
4. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
5. Ketentuan Lain-Lain
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2017.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu merrrbentuk Peraturan Daeral'r Provinsi Bengkulu tentang Hak Keuangan dan Administratif Fimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4,
Undang-Undang Nomor L5 Tahun 2OO4,
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5,
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol7,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2t Tahun 2OO7,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015,
Peraturan Menteri Dalam Negeri 62 Tahun 2017
PENGHASII.AN, TUNJANGAN KESE"IAHTERAAN,DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD. Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancara-n fungsi, tugas, dan wewenang DPRD. Penghasilan, tunjangan kesejahteraarl, uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, serta belanja penunjang kegiatan DPRD merupakan anggara.n belanja DPRD yang diformulasikan ke dalam rencana kerja dan arlggaran satuan kerja perangkat daeralr sekretariat DPRD serta diuraikan ke dalam jenis belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2017 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 6/28/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang- undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017.
Dalam peraturan daerah in diatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
• Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bintan (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2005 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bintan (Lembaran Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2007 Nomor 5), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. 2017/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2005 Nomor 2 Seri E Nomor 2), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2017
HAK KEUANGAN – ADMINISTRATIF – PIMPINAN – ANGGOTA – DPRD
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2017 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PERDAKOT PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD; belanja penunjang kegiatan DPRD; serta pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
1.KETENTUAN UMUM; 2.PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN, DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; 3.BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD; 4.PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; 5.KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2005 beserta perubahannya.
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat