badan penanggulangan bencana daerah (bpbd) kabupaten kepahyang
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
ABSTRAK:
bahwa kondisi georafis Kabupaten Kepahiang tergolong daerah
rawan bencana alam, seperti gempa bumi, tanah longsor, banjir,
gunung meletus, angin kencang, kebakaran hutan dan hal lain
disebabkan oleh alam yang dapat menyebabkan kerusakan
lingkungan, kematian penduduk, kerugian harta benda serta dapat
mengganggu dan merusak kehidupan masyarakat, proses
pembangunan daerah yang sedang berjalan, perlu dilakukan
tindakan antisipasi dan penanggulangan secara terpadu dan cepat;
bahwa dalam rangka memberi perlindungan dan pemenuhan hak
dasar yang secara nyata berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat termasuk perlindungan atas bencana,
dan berpotensi di daerah, perlu dikelolah oleh suatu institusi yang
kapabel karena memiliki struktur dan mekanisme kerja yang
didukung dengan tugas fungsi yang jelas dan terarah;
c. bahwa untuk memenuhi kepentingan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b tersebut di atas,
1. UU No. 4 tahun 1956
2. UU NRI No. 43 tahun 1999
3. UU RI No. 39 tahun 2003
4. UU RI No. 10 tahun 2004
5. UU RI No. 32 tahun 2004
6. UU RI No. 33 tahun 2004
7. UU RI No. 20 tahun 1968
8. UU RI No. 100 tahun 2000
9. UU RI No. 24 tahun 2004
10. PP No. 38 tahun 2007
11. PP RI No. 41 tahun 2007
12. Perpres No. 8 tahun 2008
13. Permendagri No. 57 tahun 2007
14. Permendagri No. 46 tahun 2008
15. Perda Kabupaten Kepahyang No. 4 tahun 2008
16. Perda Kabupaten Kepahyang No. 5 tahun 2008
1. Perda Ini dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
2. BPBD mempunyai tugas:
(1) Menetapkan Pedoman dan Pengarahan terhadap usaha Penanggulangan bencana yang mencakup Pecegahan bencana, Penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonsruksi secara adil dan setara sesuai Kebijakan pemerintah daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(2) Menetapkan standarisasi serta Kebutuhan Penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang undangan.
(3) Menyusun, menetapkan dan menginventarisasikan peta rawan bencana;
(4) Menyusun dan menetapkan prosodur tetap penanganan bencana;
(5) Melaporkan peyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam Kondisi normal dan setiap setiap saat dalam Kondisi darurat bencana;
(6) Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang.
(7) Mempertanggungjawabkan Penggunaan anggaran yang diterima dari APBD, APBN dan dana syah lainnya;
(8) Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan.
3. BPBD mempunyai fungsi:
a. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat efektif dan efisien;
b. Pengkoordinasian pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana terpadu dan menyeluruh.
4. Susunan Organisasi BPBD terdiri :
a. Kepala;
b. Unsur pengarah; dan
c. Unsur pelaksana.
(2) Unsur pelaksana BPBD berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPBD Kabupaten.
(3) Unsur pelaksana BPBD dipimpin Kepala Pelaksana yang membantu Kepala BPBD dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi unsur pelaksana BPBD sehari – hari.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembayaran dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2010.
Dasar Hukum: 1.Undang-Undang No 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah; 2. Undang-Undang No 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan; 3. Undang-Undang No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Derah; 4. Undang-Undang No 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah; 5. Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi,dan Nepotisme; 6. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 7. Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 8. Undang-Undang No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 9. Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; 10. Undang-Undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 11. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN ANGGARAN 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2010.
11halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2010
BANTUAN OPERASIONAL ADMINISTRASI - PETUNJUK TEKNIS
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2010/No. 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Administrasl Rukun Tetangga/Rukun Warga Se-Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan bantuan operasional administrasi Rukun Tetangga Rukun Warga se-Kota Surakarta dapat berjalan dengan tertib, tepat guna, tepat sasaran, tepat administrasi, tepat manfaat dan sesuai
dengan rencana yang ditetapkan, dipandang perlu adanya petunjuk teknis bantuan operasional administrasi Rukun Tetangga Rukun Warga se-Kota Surakarta; bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Administrasi Rukun Tetangga Rukun Warga se-Kota Surakarta;
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan dan peruntukan, besaran, tahapan pencairan dan mekanisme pencairan dana bantuan RT/RW, Tim Verifikasi, Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2010.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan Kabupaten/Kota; b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a clan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten KJaten tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009
PERDA ini mengatur tentang Nama, Objek Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan; Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan; Wilayah Pemungutan; Ketentuan Bagi Pejabat; Penetapan, Tata Cara Pembayaran, Dan Penelitian; Penagihan; Pengurangan; Keberatan, Banding Dan Gugatan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Dan Pemeriksaan; Kedaluwarsa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
35 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2010
MEKANISME - PELAKSANAAN - KEGIATAN - PEMBANGUNAN - DI KABUPATEN BATANG HARI
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2010/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DI KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi dan kualitas kegiatan pembnagunan sebagai wujud pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Hari, maka perlu mengatur mekanisme pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan di Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Kep. Presiden No. 80 Tahun 2003; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2006
PERBUP ini Mengatur Mengenai Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan di Kabupaten Batang Hari; Meliputi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan; Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2010.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 5 Tahun 2009 tentang Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan Pembanguna di Kabupaten Batang Hari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang No. 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat