Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIDIKAN BACA TULIS AL-QUR’AN
ABSTRAK:
Baca tulis Al-Qur’an merupakan salah satu kewajiban bagi umat muslim sehingga penyelenggaraan pendidikan baca tulis Al-Qur’an bagi masyarakat dimaksudkan sebagai upaya strategis dalam rangka membangun dan membentuk manusia yang berahlak dan berwawasan Qur’ani. untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan baca tulis Al-Qur’an bagi masyarakat di Kabupaten Belitung Timur perlu disusun peraturan daerah yang mengatur tentang pendidikan baca tulis Al Qur’an.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010; KB MENAG, MENDAGRI No. 128, No. 44 Tahun 1988.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pendidikan baca tulis Al-Qur’an. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 6, Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an adalah upaya sistematis untuk menumbuhkan kemampuan membaca, menulis, menerjemahkan, memahami dan mengamalkan kandungan Al-Qur’an. Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an dimaksudkan sebagai upaya strategis dalam rangka membangun dan membentuk kualitas manusia yang berakhlak dan berwawasan Qur’ani. Tujuan umum Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an bagi peserta didik adalah meningkatkan pemahaman dan kemampuan Baca Tulis Al-Qur’an, serta penghayatan terhadap Al-Qur’an untuk selanjutnya diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, dan meningkatkan minat Baca Tulis Al-Qur’an sejak dini dan menanamkan kecintaan terhadap Al-Qur’an. Tujuan khusus Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an bagi peserta didik adalah mampu membaca, menulis, memahami dan melaksanakan ajaran Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari, dan mampu memahami dan menghafal ayat-ayat Al-Quran untuk bacaan sholat sekaligus dalam rangka memakmurkan dan mencintai Masjid. Sasaran pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an adalah peserta didik yang beragama Islam pada semua jalur pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Setiap siswa Sekolah Dasar (SD), siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) yang akan menamatkan jenjang pendidikan wajib pandai Baca Tulis Al-Qur’an melalui intra kurikuler dan/atau ekstra kulikuler sesuai dengan jenjang pendidikannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.6 Seri E 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kearsipan
ABSTRAK:
Pelaksanaan penyelenggaraan Kearsipan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Kabupaten Bangka Barat ditujukan untuk menjamin ketersediaan arsip yang otentik dan terpercaya, akuntabilitas kinerja, peningkatan kualitas pelayanan publik, memori kolektif serta sumber informasi yang utuh, bagi pemerintahan daerah untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dan dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyelenggarakan kearsipan di Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.8 Tahun 1997; UU No.27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No.43 Tahun 2009; PP No.16 Tahun 1994; PP No.87 Tahun 1999; PP No.88 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2007; PP No.28 Tahun 2012; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kearsipan meliputi keseluruhan penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, penyelenggaraan arsip dinamis, pemberian penilaian atau persetujuan jadwal retensi arsip dan pemusnahan arsip, penyelamatan, pelestarian, pemanfaatan dan pengamanan arsip statis serta supervisi kearsipan yang meliputi pemerintahan daerah, BUMD, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perorangan. Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi Maksud, Tujuan, Asas, dan Ruang Lingkup, Kewenangan, Penyelenggaraan Kearsipan, Pengelolaan Kearsipan, Penyelamatan dan Pelestarian Arsip, Pengawasan dan Pengendalian, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pendanaan, Pembinaan, Sanksi Administrasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai program arsip vital diatur dengan Peraturan Bupati.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2014 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar
UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 18 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 112 Tahun 2007, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda Kab. Dharmasraya No. 4 Tahun 2008, Perda Kab. Dharmasraya No. 10 Tahun 2008, Perda Kab. Dharmasraya No. 2 Tahun 2010, Perda Kab. Dharmasraya No. 8 Tahun 2010.
Sistematika Perda Ini Adalah Sebagai Berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi
3. Golongan Retribusi
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi
7. Wilayah Pemungutan
8. Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran
9. Tata Cara Pemungutan
10. Sanksi Administratif
11. Tata Cara Penagihan
12. Keberatan
13. Tanggal Mulai Berlaku Dan Masa Retribusi
14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
15. Pemeriksaan
16. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi
17. Kedaluwarsa Penagihan
18. Insentif Pemungutan
19. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2014.
20 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 6 Tahun 2014
PERDA Kab. Katingan No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Tahun 2014-2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Kalteng Tahun 2014 - 2018
ABSTRAK:
bahwa hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa ( RUPS - ig ) PT. Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Tengah tanggal 17 Mei 2013, disepakati
peningkatan Modal Saham dari Rp5oo.oo0.ooo.ooo
(Lima ratus milyar rupiah) menjadi
irp1. ooo.oo0.o0o.o00 ( satu triliun rupiah ).
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat 1
Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3
Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
SUMBER PERMODALAN;
BAB IV
PENYERTAAN MODAL;
BAB V
BENTUK DAN PENYALURAN MODAL;
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VII
BAGI HASIL KEUNTUNGAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 6 Tahun 2014
PERDA Kota Probolinggo No. 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2014-2019
Diubah sebagian dengan
PERDA Kota Probolinggo No. 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2014-2019
perlindungan-pemberdayaan-pasar tradisional-penataan-pengendaliann-pasar tradisional
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2014 No.6/TLD No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Penataan dan Pengendalian Pasar Modern
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, serta usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka Pasar Tradisional perlu dilindungi dan diberdayakan, sedangkan Pasar Modern perlu ditata dan dikendalikan agar dapat tumbuh dan berkembang, serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan;
b. bahwa untuk menjaga hubungan yang saling menguntungkan dan tanpa tekanan antara pemasok barang dengan Toko Modern serta pengembangan kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko modern dan konsumen, perlu diatur perlindungan dan pemberdayaan Pasar Tradisional serta penataan dan pengendalian Pasar Modern;
c. bahwa untuk melakukan perlindungan dan pemberdayaan Pasar Tradisional serta penataan dan pengendalian Pasar Modern, Pemerintah Daerah memerlukan landasan hukum berupa Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah bberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pasar Tradisional dna Pasar Modern
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2014.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya beberapa
penambahan aset daerah yang merupakan objek
kekayaan daerah yang wajib dipungut retribusi, maka
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Retribusi Jasa Usaha perlu diubah dan disesuaikan;
Berdasarkan pasal 155, Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, menyatakan bahwa tarif retribusi ditinjau
kembali setiap 3 (tiga) tahun sekali.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10
Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukamara Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukamara Nomor 4), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10
Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukamara Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukamara Nomor 4), diubah
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat