Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2022 Nomor 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Lingkup Pemerintah Daerah Kota Bau-Bau Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Lingkup Pemerintah Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang I· Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik I Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6515);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); sebagairoana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6515);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noroor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Harl Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6787);
11. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Baubau Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 5);
12. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 82 Tahun 2021 tentang tentang Penjabaran Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 82).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB Ill
TATA CARAPEMBAYARAN TUNJANGAN HARl RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB IV
PENDANAAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
ABSTRAK:
bahwa arsip merupakan sumber informasi yang autentik,utuh dan terpercaya,sehingga setiap perangkat daerah wajib menyediakan arsip dinamis bagi kepentingan penggunaan arsip
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018,Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2011,Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2016,Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 4 Tahun 2021,Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 4 Tahun 2018
Materi Pokok : Sistem Klasifikasi Keamanan dan Arsip Dinamis, dan Pengaturan Akses Arsip Dinamis,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2022.
Jumlah Halaman : 11 HLM ; LAMPIRAN : 134 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemanfaatan Ruang Terbuka Untuk Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Perkotaan (Urban Farming)
ABSTRAK:
bahwa di dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3)
menyebutkan bahwa: “Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah perlu lebih
berperan dalam pemberdayaan, pemberian kemudahan
berusaha dan perlindungan bagi petani, yang berasaskan
pada kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan,
kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi
berkeadilan, dan keberlanjutan;
bahwa pembangunan di wilayah perkotaan diprioritaskan
pada peningkatan produktivitas dan daya saing daerah,
kesejahteraan dan meningkatkan pembangunan
infrastruktur, daya dukung kota yang terpadu dan
berkelanjutan, serta tertib penataan ruang serta
berwawasan lingkungan;
bahwa untuk mewujudkan program pemerintah berkaitan
dengan kedaulatan pangan diperlukan kegiatan ketahanan
pangan diseluruh komponen masyarakat melalui Gerakan
Urban Farming;
bahwa salah satu visi, misi dan prioritas program
Pembangunan Pemerintah Kota Banjarbaru yang dimuat
dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 adalah Pengembangan
Pembudidayaan Pertanian, Peternakan dan Perikanan
Perkotaan (Urban Farming); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, daerah berwenang menetapkan
kebijakan daerah dalam rangka pemanfaatan ruang
terbuka untuk pertanian, peternakan dan perikanan
perkotaan (Urban farming);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Pemanfaatan Ruang Terbuka Untuk
Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Perkotaan
(Urban Farming);
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun
2019; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021; .Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pemanfaatan Ruang Terbuka Untuk Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Perkotaan (Urban Farming) dengan sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Gerakan Urban Farming; Urban Farming Center; Urban Farming Corner; Demplot Urban Farming; Kelompok Kerja Pendampingan Pelaksanaan Program Urban Farming; Pembinaan; Monitoring dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jayapura Nomor 36 Tahun 2022
Tarif Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota No. 28 Tahun 2105 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus sudah tidak sesuai dengan biaya penyediaan layanan yang diperlukan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian atas tarif dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda No. 2 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Tarif Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; Perda Kota Samarinda No. 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang struktur dan besarnya tarif retribusi yang dihitung berdasarkan jumlah volume kakus atau tinja yang disedot.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
Peraturan Wali Kota No. 28 Tahun 2015 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 36 Tahun 2022
POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA GORONTALO
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD 2022 (36)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka menjjimin keselarasan potensi Pegawai Negeri Sipil dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan perlu disusun pola karir Pegawai Negeri Sipil, serta agar pelaksanaan pola karir Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Gorontalo terlaksana dengan selaras dan seimbang berdasarkan kaidah perencanaan dan Mengingat pengembangan karier.
Dasar hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No 29 Tahun 1959, UU No 38 Tahun 2000, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022, PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020, PP No 30 Tahun 2019, PP No 94 Tahun 2021, Permen PAN-RB No 22 Tahun 2021, Perka BKN No 35 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan dan prinsip, ruang lingkup, jenis dan perencanaan pola karier, penilaian dan pengembangan kompetensi, pengembangan karier, pola karier dalam jabatan, pelaksanaan pola karier, monitoring dan evaluasi pola karier, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
Terdiri dari 21 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 53 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Pasal 97 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perlu Adanya Standar Harga Satuan Setiap Unit Barang/Jasa di Pemerintah Kota Banjarmasin;
Bahwa untuk Menindaklanjuti dan Mengakodomir Beberapa Usulan Penyesuaian Tentang Standar Biaya Umum dari Beberapa satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Perlu Dilakukan Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022;
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana dimaksud dalam Huruf a dan Huruf b, Perlu Menetapkan dengan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Wali Kota ini Mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 97 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Yogyakarta
Nomor 127 Tahun 2016 Tentang Komisi Perlindungan
Anak Indonesia Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan pedoman pembentukan dan tata kelola Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Yogyakarta berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan anak Indonesia Kota Yogyakarta sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 97 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia perlu diubah dan disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2016.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 97 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagai berikut : Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah dan Diantara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIIA.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 97 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 127 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Jumlah halaman : 4 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat