kinerja-akuntabilitas-instansi pemerintah
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, BD Tahun 2022 Nomor 63
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mempercepat pelaksanaan Reformasi Birokrasi, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, Pemerintah Daerah yang kapabel, serta meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat serta melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; bahwa dalam rangka mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, perlu dilaksanakan evaluasi Akuntabilitas Kinerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
- UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2006; Perpres No. 29 Tahun 2014; PermenPANRB No. 88 Tahun 2021.
- di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pelaksanaan Evaluasi AKIP; Bab III Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2022.
- 5 hlm
|